Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Terbaru

Pengadaan Barang/Jasa Desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan dengan cara swakelola maupun melalui penyedia barang/jasa.

Tahun 2020 ini Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa mengacu kepada Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang telah diundangkan pada tanggal 13 November 2019.

Peraturan ini dibuat atas pertimbangan bahwa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa agar sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga hasil Pengadaan Barang/Jasa dapat bermanfaat untuk memperlancar penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan memenuhi kebutuhan masyarakat, dipandang perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Secara khusus Pedoman Penyusunan terdapat dalam Lampiran Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019, sebagai berikut :



Lampiran Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA CARA
PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
BAB I
PERENCANAAN PENGADAAN
  1. Perencanaan Pengadaan dilakukan pada saat penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).
  2. Perencanaan Pengadaan yang dimuat dalam RKP Desa meliputi:
    1. jenis kegiatan;
    2. lokasi;
    3. volume;
    4. biaya;
    5. sasaran;
    6. waktu pelaksanaan kegiatan;
    7. pelaksana kegiatan anggaran;
    8. tim yang melaksanakan kegiatan; dan
    9. rincian satuan harga untuk kegiatan pengadaan yang akan dilakukan.
  3. Hasil Perencanaan Pengadaan sebagaimana yang dimaksud pada angka 2 dituangkan dalam Berita Acara Hasil Musrenbangdes dalam penyusunan RKP Desa.
  4. Pengumuman
    1. Hasil perencanaan pengadaan yang ada di dalam RKP Desa diumumkan oleh Kepala Desa melalui media informasi yang mudah diakses oleh Masyarakat, sekurang-kurangnya pada papan pengumuman Desa.
    2. Pengumuman perencanaan pengadaan paling sedikit memuat:
      1. Nama Kegiatan;
      2. Nilai Pengadaan;
      3. Jenis Pengadaan;
      4. Keluaran/Output (terdiri dari volume dan satuan);
      5. Nama TPK;
      6. Lokasi; dan
      7. Waktu Pelaksanaan.
  1. Perencanaan Pengadaan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa dan Rencana Kerja Kegiatan Desa.
BAB II
PERSIAPAN PENGADAAN
A. Persiapan Pengadaan secara Swakelola
  1. Kasi/Kaur menyusun dokumen persiapan Pengadaan secara Swakelola berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang terdiri dari:
    1. jadwal pelaksanaan kegiatan;
    2. rencana penggunaan tenaga kerja, kebutuhan bahan, dan peralatan;
    3. gambar rencana kerja (apabila diperlukan);
    4. spesifikasi teknis (apabila diperlukan); dan
    5. RAB Pengadaan yaitu RAB yang disusun oleh Kasi/Kaur menjelang dilaksanakannya kegiatan Swakelola.
  2. Khusus untuk pekerjaan konstruksi, dokumen persiapan Pengadaan melalui Swakelola berupa:
    1. gambar rencana kerja;
    2. jadwal pelaksanaan kegiatan;
    3. spesifikasi teknis;
    4. RAB Pengadaan dan Analisa Harga Satuan; dan
    5. rencana penggunaan tenaga kerja, kebutuhan bahan, dan peralatan.
  3. Kasi/Kaur menyusun dan menetapkan RAB Pengadaan yang dihitung dengan menggunakan data/informasi antara lain:
    1. Harga pasar di Desa setempat; atau
    2. Harga di desa terdekat dari desa setempat.
  4. Dalam hal terdapat perbedaan RAB Pengadaan dengan RAB pada DPA, sepanjang tidak melebihi nilai pagu rincian objek belanja, pengadaan dapat dilanjutkan dengan terlebih dahulu melakukan revisi RAB pada DPA.
  5. Dalam hal terdapat perbedaan RAB Pengadaan dengan RAB pada DPA yang melebihi nilai pagu rincian objek belanja, pengadaan tidak dapat dilanjutkan dan Kasi/Kaur melapor kepada Kepala Desa.
  6. Kasi/Kaur menyampaikan dokumen persiapan Pengadaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 atau angka 2 kepada TPK untuk dilakukan Pengadaan melalui Swakelola.
B. Persiapan Pengadaan melalui Penyedia
  1. Kasi/Kaur menyusun dokumen persiapan Pengadaan melalui Penyedia berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang terdiri atas:
    1. waktu pelaksanaan pekerjaan;
    2. gambar rencana kerja (apabila diperlukan);
    3. Kerangka Acuan Kerja (KAK)/spesifikasi teknis (apabila diperlukan)/daftar kuantitas dan harga (apabila diperlukan);
    4. Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
    5. rancangan surat perjanjian.
  2. HPS sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d adalah harga perkiraan sendiri yang ditetapkan oleh Kasi/Kaur menjelang dilaksanakannya kegiatan pengadaan melalui Penyedia dengan merujuk pada harga pasar. Harga pasar diperoleh dengan cara mencari informasi tentang harga barang/jasa di Desa setempat dan/atau desa sekitar lainnya, menjelang dilaksanakannya pemilihan Penyedia.
Kasi/Kaur dapat menggunakan harga pasar di desa sekitar, apabila barang/jasa yang dibutuhkan tidak ada di desa setempat.
Kasi/Kaur menentukan harga pasar dengan memperhatikan kondisi sebagai berikut:
    1. Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) Penyedia, maka harga pasar adalah harga yang ditawarkan Penyedia tersebut.
    2. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Penyedia, maka harga pasar adalah:
      1. harga yang paling banyak ditemukan; atau
      2. harga yang paling rendah, jika tidak ada harga sebagaimana dimaksud pada angka 1).
  1. Kasi/Kaur menyusun dan menetapkan HPS yang dihitung dengan cara:
    1. Menggunakan data/informasi antara lain:
      1. Harga pasar di Desa setempat; atau
      2. Harga di desa terdekat dari desa setempat, dalam hal barang/jasa yang dibutuhkan tidak ada di desa setempat.
    2. Memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
    3. Memperhitungkan biaya angkut (jika barang yang diadakan tersebut harus diangkut ke suatu tempat yang memerlukan biaya angkut).
  2. Dalam hal terdapat perbedaan HPS dengan RAB pada DPA, sepanjang tidak melebihi nilai pagu rincian objek belanja, pengadaan dapat dilanjutkan dengan terlebih dahulu melakukan revisi RAB pada DPA.
  3. Dalam hal terdapat perbedaan HPS dengan RAB pada DPA yang melebihi nilai pagu rincian objek belanja, pengadaan tidak dapat dilanjutkan dan Kasi/Kaur melapor kepada Kepala Desa.
  4. Rancangan surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e digunakan untuk transaksi yang membutuhkan penjabaran teknis terkait ruang lingkup kegiatan, hak dan kewajiban para pihak, jadwal pelaksanaan kegiatan, dan lain-lain.
  5. Dalam hal pelaksanaan Pengadaan dilakukan oleh TPK, Kasi/Kaur menyampaikan dokumen persiapan Pengadaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada TPK untuk dilakukan Pengadaan.
BAB III
PELAKSANAAN PENGADAAN
A. Pengadaan Secara Swakelola
  1. Ketentuan Umum Swakelola dilaksanakan berdasarkan dokumen persiapan Pengadaan yang disusun oleh Kasi/Kaur sebagaimana dimaksud pada tahap Persiapan Pengadaan Bab II.
  2. Pelaksanaan
    1. Swakelola dilaksanakan oleh:
      1. TPK; atau
      2. TPK dengan melibatkan masyarakat.
    2. Pelaksanaan Swakelola dilakukan dengan panduan antara lain:
      1. TPK melakukan pembahasan kegiatan yang menghasilkan catatan hasil pembahasan.
      2. Apabila diperlukan, TPK menentukan narasumber/ tenaga kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
        1. Narasumber dapat berasal dari masyarakat Desa setempat, organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, dan/atau tenaga profesional; dan/atau
        2. Tenaga kerja diutamakan berasal dari masyarakat Desa setempat.
      3. TPK menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan dilengkapi dengan dokumentasi kegiatan.
      4. Dalam melaksanakan kegiatan swakelola, TPK memanfaatkan sarana/prasarana/peralatan/material/bahan yang tercatat/dikuasai Desa. Dalam pelaksanaan Swakelola membutuhkan sarana prasarana/peralatan/material/bahan yang tidak dimiliki/tidak dikuasai Desa maka TPK melaksanakan Pengadaan Barang/jasa melalui Penyedia.
  3. Pengendalian
    1. Kasi/Kaur melaksanakan tugas pengendalian pelaksanaan kegiatan Swakelola meliputi antara lain:
      1. kemajuan pelaksanaan kegiatan; dan/atau
      2. penggunaan narasumber/tenaga kerja, sarana prasarana/peralatan dan material/bahan.
    2. Berdasarkan hasil pengendalian, Kasi/Kaur melakukan evaluasi kegiatan Swakelola.
    3. Apabila dalam hasil evaluasi kegiatan Swakelola ditemukan ketidaksesuaian, Kasi/Kaur meminta TPK untuk melaksanakan perbaikan target dan realisasi pelaksanaan pekerjaan.
  4. Pengumuman
    1. Hasil kegiatan dari Pengadaan melalui Swakelola diumumkan melalui media informasi yang mudah diakses oleh Masyarakat, sekurang-kurangnya pada papan pengumuman Desa.
    2. Untuk pekerjaan konstruksi selain diumumkan pada papan pengumuman Desa, pengumuman hasil pengadaannya dilakukan di lokasi pekerjaan.
    3. Pengumuman hasil kegiatan Pengadaan secara Swakelola meliputi:
      1. Nama Kegiatan;
      2. Nilai Pengadaan;
      3. Keluaran/Output (terdiri dari volume dan satuan);
      4. Nama TPK;
      5. Lokasi; dan
      6. Waktu Pelaksanaan (tanggal mulai dan tanggal selesai).
B. Pengadaan Melalui Penyedia
  1. Ketentuan Umum
Pelaksanaan Pengadaan melalui Penyedia dilakukan:
    1. berdasarkan dokumen persiapan Pengadaan yang disusun oleh Kasi/Kaur sebagaimana dimaksud pada Tahap Persiapan Pengadaan Bab II.
    2. untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa dalam rangka mendukung pelaksanaan Swakelola atau kegiatan/belanja yang tidak dapat dilaksanakan dengan Swakelola.
Contoh kebutuhan barang/jasa dalam rangka mendukung pelaksanaan Swakelola antara lain:
      1. pembelian material pada Swakelola pembangunan jembatan Desa;
      2. sewa peralatan untuk Swakelola pembangunan balai Desa;
      3. konsultan untuk merencanakan pembangunan kantor Desa; atau
      4. konsultan untuk mengawasi pembangunan kantor Desa.
Contoh kebutuhan untuk kegiatan/belanja yang tidak dapat dilaksanakan dengan Swakelola antara lain:
      1. pengadaan komputer, printer, dan kertas;
      2. langganan internet;
      3. pengadaan alat pengeras suara;
      4. sewa tenda;
      5. pengadaan kendaraan bermotor; dan/atau
      6. pengadaan traktor.
    1. mengutamakan Penyedia dari Desa setempat.
    2. dalam hal Penyedia memerlukan bahan/alat/material maka diutamakan menggunakan bahan/alat/material dari lokasi pekerjaan setempat.
    3. Untuk pemilihan Penyedia dengan cara Lelang, TPK menyusun dokumen Lelang yang memuat antara lain:
      1. ruang lingkup pekerjaan (dalam bentuk Kerangka Acuan Kerja (KAK);
      2. Daftar Kuantitas dan Harga;
      3. spesifikasi teknis;
      4. gambar rencana kerja (apabila diperlukan);
      5. waktu pelaksanaan pekerjaan;
      6. persyaratan administrasi;
      7. rancangan surat perjanjian; dan
      8. nilai total HPS.
    4. Persyaratan administrasi untuk Penyedia berupa surat pernyataan kebenaran usaha. Untuk pengadaan seperti kendaraan bermotor, genset, traktor, dan pengadaan dengan metode Lelang, persyaratan administrasi untuk Penyedia berupa izin usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  1. Pelaksanaan
    1. Pelaksanaan Pengadaan melalui Penyedia dilakukan dengan cara:
      1. Pembelian Langsung;
      2. Permintaan Penawaran; atau
      3. Lelang.
    2. Pelaksanaan Pengadaan melalui Penyedia memperhatikan hal- hal sebagai berikut:
      1. Pembelian Langsung
        1. Pembelian langsung adalah metode pengadaan yang dilaksanakan dengan cara membeli/membayar langsung kepada 1 (satu) Penyedia oleh Kasi/Kaur atau TPK.
        2. Tata cara Pembelian Langsung adalah sebagai berikut:
          1. Kasi/Kaur/TPK memilih Penyedia;
          2. Kasi/Kaur/TPK melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan Penyedia untuk memperoleh harga yang lebih murah; dan
          3. Transaksi dituangkan dalam bentuk bukti pembelian atas nama/diketahui oleh Kasi/Kaur sebagai pelaksana kegiatan anggaran.
        3. Pelaksanaan Pengadaan dengan metode Pembelian Langsung dapat dilakukan kepada Penyedia yang sama dalam jangka waktu 2 (dua) tahun anggaran berturut-turut.
        4. Setelah jangka waktu 2 (dua) tahun anggaran, Kasi/Kaur/TPK melakukan Pembelian Langsung kepada Penyedia lain di Desa setempat atau sekitar.
        5. Apabila tidak terdapat Penyedia lain yang mampu menyediakan barang/jasa maka Kasi/Kaur/TPK dapat melakukan Pembelian Langsung kepada Penyedia yang sama.
      2. Permintaan Penawaran
        1. Permintaan Penawaran adalah metode Pengadaan dengan membeli/membayar langsung dengan permintaan penawaran tertulis paling sedikit kepada 2 (dua) Penyedia yang dilakukan oleh TPK.
        2. Tata cara Permintaan Penawaran adalah sebagai berikut:
          1. TPK meminta penawaran secara tertulis dari minimal 2 (dua) Penyedia. Permintaan penawaran dilampiri dokumen persyaratan teknis (Kerangka Acuan Kerja (KAK), rincian barang/jasa, volume, spesifikasi teknis, gambar rencana kerja (apabila diperlukan), dan/atau waktu pelaksanaan pekerjaan) dan dan/atau formulir surat pernyataan kebenaran usaha;
          2. Penyedia menyampaikan surat penawaran sebagaimana dimaksud dalam dokumen lelang dan harga disertai surat pernyataan kebenaran usaha;
          3. TPK mengevaluasi penawaran Penyedia;
          4. Penawaran Penyedia dinyatakan lulus apabila memenuhi persyaratan teknis dan harga;
          5. Dalam hal Penyedia yang lulus lebih dari 1 (satu), maka TPK menetapkan Penyedia dengan harga penawaran terendah sebagai pemenang untuk melaksanakan pekerjaan;
          6. Dalam hal ada lebih dari 1 (satu) Penyedia menawar dengan harga yang sama, maka TPK melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan setiap Penyedia untuk memperoleh harga yang lebih murah;
          7. Dalam hal hanya 1 (satu) Penyedia yang lulus, maka TPK melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan Penyedia untuk memperoleh harga yang lebih murah;
          8. Hasil negosiasi harga (tawar-menawar) sebagaimana dimaksud pada angka (6) dan (7), dituangkan dalam Berita Acara Hasil Negosiasi;
          9. Transaksi dituangkan dalam bentuk bukti pembelian atau surat perjanjian antara Kasi/Kaur sebagai pelaksana kegiatan anggaran dengan Penyedia; dan
          10. Dalam hal di Desa setempat hanya terdapat 1 (satu) Penyedia, Permintaan Penawaran dapat dilakukan kepada 1 (satu) Penyedia tersebut.
      3. Lelang
        1. Lelang adalah metode pemilihan Penyedia untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia yang memenuhi syarat.
        2. Tata cara Lelang sebagai berikut:
          1. pengumuman Lelang;
          2. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Lelang;
          3. pemasukan Dokumen Penawaran;
          4. evaluasi penawaran;
          5. Negosiasi; dan
          6. penetapan pemenang.
        3. Dalam melaksanakan Lelang perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
          1. Pengumuman Lelang
            1. TPK mengumumkan Pengadaan dan meminta Penyedia menyampaikan penawaran tertulis.
            2. Pengumuman dilakukan melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat, sekurang-kurangnya di papan pengumuman desa. Pengumuman Pengadaan sekurang-kurangnya berisi:
              1. Nama paket pekerjaan;
              2. nama TPK;
              3. lokasi pekerjaan;
              4. ruang lingkup pekerjaan;
              5. nilai total HPS;
              6. jangka waktu pelaksanaan pekerjaan; dan
              7. jadwal proses Lelang.
            3. Bersamaan dengan pengumuman Pengadaan, TPK dapat mengirimkan undangan tertulis kepada Penyedia untuk mengikuti lelang.
          2. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Lelang
            1. Penyedia mendaftar untuk mengikuti Lelang.
            2. TPK memberikan dokumen Lelang kepada Penyedia yang mendaftar.
          3. Pemasukan Dokumen Penawaran
Penyedia menyampaikan penawaran tertulis berisi dokumen administrasi serta penawaran teknis dan harga.
          1. Evaluasi Penawaran
            1. TPK mengevaluasi penawaran Penyedia.
            2. Penawaran Penyedia dinyatakan lulus apabila memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga.
          2. Negosiasi
            1. Dalam hal terdapat hanya 1 (satu) Penyedia yang lulus, maka TPK melakukan negosiasi (tawar-menawar) yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Negosiasi.
            2. Dalam hal ada lebih dari 1 (satu) Penyedia yang lulus menawar dengan harga yang sama, maka TPK melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan setiap Penyedia untuk memperoleh harga yang lebih murah yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Negosiasi.
          3. Penetapan Pemenang
            1. TPK menetapkan Penyedia dengan harga penawaran terendah sebagai pemenang untuk melaksanakan pekerjaan.
            2. Transaksi dituangkan dalam bentuk surat perjanjian antara Kasi/Kaur sebagai pelaksana kegiatan anggaran dengan Penyedia.
    1. Contoh jenjang nilai Pengadaan melalui Penyedia sebagai berikut:
      1. Pembelian Langsung
Dilaksanakan untuk Paket Pengadaan sampai dengan Rp 10.000.000,00 ( sepuluh juta rupiah).
      1. Permintaan Penawaran
Dilaksanakan untuk Paket Pengadaan sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
      1. Lelang
Dilaksanakan untuk Paket Pengadaan di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
    1. Jenjang nilai Pengadaan sebagaimana yang dimaksud pada huruf c dapat ditetapkan berbeda oleh Bupati/Walikota sesuai dengan wilayah masing-masing.
  1. Pengendalian
    1. Kasi/Kaur melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan yang tercantum dalam bukti transaksi.
    2. Dalam hal terjadi perbedaan antara target dalam pelaksanaan dengan bukti transaksi maka Kasi/Kaur memerintahkan Penyedia untuk melaksanakan perbaikan target dan realisasi pelaksanaan pekerjaan.
    3. Apabila Penyedia tidak mampu mencapai target yang ditetapkan maka Kasi/Kaur dapat memberi sanksi kepada Penyedia sebagaimana tercantum dalam bukti transaksi.
  2. Bukti Transaksi
    1. Bukti transaksi Pengadaan terdiri atas:
      1. bukti pembelian (contoh: setruk, nota, kuitansi); dan
      2. surat perjanjian.
    2. Bukti pembelian sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) digunakan untuk Pengadaan dengan metode Pembelian Langsung atau Permintaan Penawaran.
  3. Perubahan Surat Perjanjian
    1. Perubahan Surat Perjanjian dilakukan dalam hal:
      1. terjadi keadaan kahar; atau
      2. terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK.
    2. Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2), Kasi/Kaur bersama Penyedia melakukan perubahan surat perjanjian yang meliputi perubahan:
      1. spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan;
      2. volume; dan/atau
      3. jadwal pelaksanaan.
    3. Dalam hal perubahan surat perjanjian memerlukan perubahan anggaran, Kasi/Kaur dapat melakukan perubahan surat perjanjian setelah dilakukan penyesuaian dokumen anggaran.
    4. Penyesuaian dokumen anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf d berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan desa.
    5. Perubahan Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan Kasi/Kaur dengan persetujuan oleh Kepala Desa.
C. Pengumuman
  1. TPK mengumumkan hasil kegiatan dari Pengadaan melalui Penyedia di media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat, sekurang- kurangnya pada papan pengumuman di kantor Desa.
  2. Pengumuman kepada masyarakat, hasil Pengadaan melalui Penyedia dengan metode Permintaan Penawaran dan Lelang meliputi:
    1. Nama Kegiatan;
    2. Nama Penyedia;
    3. Nilai Pengadaan;
    4. Keluaran/Output (terdiri dari volume dan satuan);
    5. Lokasi; dan
    6. Waktu penyelesaian pekerjaan (tanggal mulai dan tanggal selesai).
BAB IV
PELAPORAN DAN SERAH TERIMA
  1. TPK melaporkan kepada Kasi/Kaur:
    1. kemajuan pelaksanaan Pengadaan; dan
    2. pelaksanaan Pengadaan yang telah selesai 100% (seratus persen).
  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1 disertai dengan dokumen pendukungnya.
  3. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, Kasi/Kaur menerima hasil kegiatan Pengadaan:
    1. melalui Swakelola dari TPK dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST); atau
    2. melalui Penyedia dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST).
  4. Kasi/Kaur menyerahkan hasil kegiatan dari Pengadaan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa dengan berita acara penyerahan.
  5. Kasi/Kaur melakukan pengarsipan dokumen terkait Pengadaan yang telah dilaksanakan.
  6. Dokumen terkait Pengadaan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5 harus disimpan dan dapat diakses oleh pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan.
Demikian Lampiran I Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Berikut File LKPP Nomor 12 secera lengkap :




Lebih baru Lebih lama