PMK Nomor 205 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 31 Desember 2019 di Jakarta. PMK Nomor 205 ini mencabut serta menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018. 
Pengelolaan Dana Desa tahun 2020 diatur dengan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN TA 2020, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Berikuti ini kutipan isi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. (Salinan asli dapat diunduh dan dibaca didokumen pdf yang terlampir diakhir postingan ini)

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.
  2. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  4. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas­ batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.
  6. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  7. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  9. Alokasi Dasar adalah alokasi minimal Dana Desa yang akan diterima oleh setiap Desa secara merata yang besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari anggaran Dana Desa yang dibagi dengan jumlah desa secara nasional.
  10. Alokasi Afirmasi adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan status Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal, yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi.
  11. Alokasi Kinerja adalah alokasi yang diberikan kepada desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik.
  12. Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota.
  13. Indeks Kemahalan Konstruksi yang selanjutnya disingkat IKK adalah indeks yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis yang dinilai berdasarkan tingkat kemahalan harga prasarana fisik secara relatif antarDaerah.
  14. Indeks Kesulitan Geografis Desa yang selanjutnya disebut IKG Desa adalah angka yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis suatu Desa berdasarkan variabel ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi, dan komunikasi.
  15. Indikasi Kebutuhan Dana Desa adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan Dana Desa.
  16. Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga.
  17. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
  18. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
  19. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah satuan kerja pada masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
  20. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PPA BUN.
  21. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara Dana Desa yang selanjutnya disebut RKA BUN Dana Desa adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana desa tahunan yang disusun oleh KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan.
  22. Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat RDP BUN TKDD adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang merupakan himpunan RKA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
  23. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara.
  24. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
  25. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  26. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
  27. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
  28. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
  29. Rekening Kas Desa yang selanjutnya disebut RKD adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank yang ditetapkan.

Pasal 2

Pengelolaan Dana Desa dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
  1. penganggaran;
  2. pengalokasian;
  3. penyaluran;
  4. penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan; pedoman penggunaan; dan
  5. pemantauan serta evaluasi.

BAB II
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PENGELOLAAN DANA DESA

Pasal 3

  1. Dalam rangka pengelolaan Dana Desa, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD menetapkan:
    1. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD;
    2. Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum; dan
    3. Kepala KPPN sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
  2. Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelaksanaan anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditetapkan sebagai koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
  3. Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi Daerah kabupaten/kota penerima alokasi Dana Desa.
  4. Dalam hal KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum.
  5. Dalam hal KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Pejabat Eselon IV pada KPPN atau Pejabat Eselon III pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang menjadi pelaksana tugas Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
  6. KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
    1. menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar;
    2. melakukan verifikasi atas dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa;
    3. melaksanakan penyaluran Dana Desa melalui pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke Desa;
    4. menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa;
    5. menatausahakan dan menyampaikan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa;
    6. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    7. menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran Dana Desa sampai dengan akhir tahun kepada Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
  8. Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
  9. Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d sampai dengan huruf f dan proyeksi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf g merupakan satu kesatuan dengan penyampaian laporan dan proyeksi penyaluran DAK Fisik.
  10. Koordinator KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
    1. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan realisasi penyaluran Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD;
    2. menyusun dan menyampaikan rekapitulasi laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD;
    3. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. menyelaraskan dan menyampaikan data transaksi dengan sistem aplikasi terintegrasi kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD;
    5. menyampaikan bukti penyaluran elektronik kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD; dan
    6. menyusun proyeksi penyaluran Dana Desa sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi Cash Planning Information Network (CPIN).
  11. KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.

BAB III
PENGANGGARAN

Pasal 4

  1. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Desa.
  2. Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan memperhatikan:
    1. persentase Dana Desa yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. kinerja pelaksanaan Dana Desa; dan
    3. kemampuan keuangan negara.
  3. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari.
  4. Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN.

Pasal 5

Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan sebagai dasar penganggaran Dana Desa dan penyusunan arah kebijakan serta alokasi Dana Desa dalam Nota Keuangan dan rancangan APBN.

BAB IV
PENGALOKASIAN

Bagian Kesatu
Pengalokasian Dana Desa Setiap Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 6

  1. Berdasarkan penganggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota.
  2. Rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
    1. Alokasi Dasar;
    2. Alokasi Afirmasi;
    3. Alokasi Kinerja; dan
    4. Alokasi Formula.
  3. Pagu Alokasi Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung sebesar 69% (enam puluh sembilan persen) dari anggaran Dana Desa dibagi secara merata kepada setiap Desa secara nasional.
  4. Pagu Alokasi Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dihitung sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari anggaran Dana Desa dibagi secara proporsional kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi.
  5. Pagu Alokasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dihitung sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari anggaran Dana Desa dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik.
  6. Desa dengan kinerja terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah Desa yang dipilih sebanyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah Desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik berdasarkan pengelolaan keuangan Desa, pengelolaan Dana Desa, capaian keluaran Dana Desa, capaian hasil pembangunan Desa, dengan bobot:
    1. 20% (dua puluh persen) untuk pengelolaan keuangan Desa;
    2. 20% (dua puluh persen) untuk pengelolaan Dana Desa;
    3. 25% (dua puluh lima persen) untuk capaian keluaran Dana Desa; dan
    4. 35% (tiga puluh lima persen) untuk capaian hasil pembangunan Desa.
  7. Pagu Alokasi Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dihitung sebesar 28% (dua puluh delapan persen) dari anggaran Dana Desa dibagi berdasarkan jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa dengan bobot:
    1. 10% (sepuluh persen) untuk jumlah penduduk;
    2. 50% (lima puluh persen) untuk angka kemiskinan;
    3. 15% (lima belas persen) untuk luas wilayah; dan
    4. 25% (dua puluh lima persen) untuk tingkat kesulitan geografis.
  8. Desa secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan data jumlah Desa mutakhir yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri.
  9. Status Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersumber dari data indeks Desa membangun yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa.
  10. Data jumlah penduduk miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersumber dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
  11. Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak yang berada pada kelompok Desa pada desil ke 8 (delapan), 9 (sembilan), dan 10 (sepuluh) berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
  12. Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) masing­ masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin Desa dan IKK Daerah kabupaten/kota.
  13. Data jumlah Desa, data indeks Desa membangun, dan data jumlah penduduk miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus sebelum tahun anggaran berjalan.
  14. Dalam hal data jumlah Desa, data indeks desa membangun, dan data jumlah penduduk miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) tidak disampaikan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (13), penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota menggunakan data yang digunakan dalam penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya.

Pasal 7

  1. Bupati/wali kota melakukan verifikasi data jumlah Desa di wilayahnya dengan membandingkan data jumlah Desa dalam alokasi Dana Desa tahun sebelumnya dengan data jumlah Desa mutakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8).
  2. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi data jumlah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus sebelum tahun anggaran berjalan.
  3. Dalam hal data jumlah Desa hasil verifikasi bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih sedikit dibandingkan dengan data jumlah Desa mutakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menggunakan data jumlah Desa hasil verifikasi bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 setelah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
  4. Dalam hal data jumlah Desa hasil verifikasi bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih banyak dibandingkan dengan data jumlah Desa mutakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menggunakan data jumlah Desa mutakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) dalam melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 8

  1. Hasil penghitungan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. Berdasarkan pagu alokasi Dana Desa dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan alokasi Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota.
  3. Berdasarkan alokasi Dana Desa menurut Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi Dana Desa menurut Daerah kabupaten/kota melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
  4. Alokasi Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.

Pasal 9

Pengalokasian nncian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dihitung dengan menggunakan rumus:
DD Kab/Kota = AD Kab/Kota + AA Kab/Kota + AK Kab/Kota + AF Kab/Kota
Keterangan:
  • DD Kab/Kota = Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota
  • AD Kab/Kota = Alokasi Dasar setiap Daerah kabupaten/kota
  • AA Kab/Kota = Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota
  • AK Kab/Kota = Alokasi Kinerja setiap Daerah kabupaten/Kota
  • AF Kab/Kota = Alokasi Formula setiap Daerah kabupaten/kota

Pasal 10

  1. Besaran Alokasi Dasar setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dihitung dengan cara mengalikan Alokasi Dasar setiap Desa dengan jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota.
  2. Alokasi Dasar setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara membagi pagu Alokasi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dengan jumlah Desa secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) atau jumlah Desa hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Pasal 11

  1. Besaran Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dihitung dengan menggunakan rumus:
    AA Kab/Kota = (AA DST x DST Kab/Kota) + (AA DT x DT Kab/Kota)
    Keterangan:
    • AA Kab/Kota = Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota
    • AA DST = besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi
    • DST Kab/Kota = jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi di Daerah kabupaten/kota.
    • AA DT = besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi
    • DT Kab/Kota = jumlah Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi di Daerah kabupaten/kota
  2. Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebesar 1 (satu) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa.
  3. Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi dihitung sebesar 2 (dua) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa.
  4. Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dihitung dengan rumus:
    AA Desa = (0,015 x DD) / {(2 x DST) + (1 x DT)}
    Keterangan:
    • AA Desa = Alokasi Afirmasi setiap Desa
    • DD = pagu Dana Desa nasional
    • DST = jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi
    • DT = jumlah Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi

Pasal 12

  1. Besaran Alokasi Kinerja setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
    AK Kab/Kota = Jumlah Desa AK x AK Desa
    Keterangan
    • AA Kab/Kota = Alokasi Kinerja setiap kabupaten/kota
    • Jumlah Desa AK = jumlah Desa penerima Alokasi Kinerja setiap Kab/Kota
    • AK = Alokasi Kinerja untuk Setiap Desa
  2. Desa penenma Alokasi Kinerja setiap Kab/Kota sebagaimana pada ayat (1) dihitung dengan ketentuan:
    1. Daerah kabupaten/kota dengan jumlah Desa antara 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) Desa, Desa penerima Alokasi Kinerja sebanyak 11% (sebelas persen) dari jumlah Desa;
    2. Daerah kabupaten/kota dengan jumlah Desa antara 101 (seratus satu) sampai dengan 400 (empat ratus) Desa, Desa penerima Alokasi Kinerja sebanyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah Desa; dan
    3. Daerah kabupaten/kota dengan jumlah Desa lebih dari 400 (empat ratus) Desa, Desa penerima alokasi kinerja adalah sebanyak 9% (sembilan persen) dari jumlah Desa.
  3. Desa penerima Alokasi Kinerja setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan urutan Desa yang mempunyai skor kinerja terbaik yang dihitung dengan menggunakan rumus:
    Skor Kinerja = {(0,20 X Y1) + (0,20 x Y2) + (0,25 x Y3) + (0,35 x Y4)}
    Keterangan:
    • Skor Kinerja = skor kinerja setiap Desa
    • Y1 = pengelolaan keuangan desa
    • Y2 = pengelolaan Dana Desa
    • Y3 = capaian keluaran Dana Desa
    • Y4 = capaian basil pembangunan Desa
  4. Pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dari:
    1. perubahan rasio Pendapatan Asli Desa terhadap total pendapatan APBDes dengan bobot 50% (lima puluh persen); dan
    2. rasio belanja bidang pembangunan dan pemberdayaan terhadap total belanja bidang APBDes dengan bobot 50% (lima puluh persen).
  5. Pengeloaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dari:
    1. persentase kesesuaian bidang pembangunan dan pemberdayaan sebagai prioritas Dana Desa terhadap total Dana Desa dengan bobot 55% (lima puluh lima persen); dan
    2. persentase pengadaan barang jasa Dana Desa secara swakelola dengan bobot 45% (empat puluh lima persen).
  6. Capaian keluaran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dari:
    1. persentase realisasi penyerapan Dana Desa dengan bobot 50% (lima puluh persen); dan
    2. persentase capaian keluaran Dana Desa dengan bobot 50% (lima puluh persen).
  7. Capaian hasil pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dari:
    1. perubahan skor indeks Desa membangun dengan bobot 30% (tiga puluh persen);
    2. perubahan status Desa indeks Desa membangun dengan bobot 30% (tiga puluh persen);
    3. status Desa indeks Desa membangun terakhir dengan bobot 10% (sepuluh persen); dan
    4. perbaikan jumlah penduduk miskin Desa dengan bobot 30% (tiga puluh persen).
  8. Alokasi Kinerja setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan rumus:
    AK Desa = (0,015 x DD) / (0,1 x Jumlah Desa)
    Keterangan:
    • AK Desa = Alokasi Kinerja setiap Desa
    • DD = pagu Dana Desa nasional
    • Jumlah Desa = jumlah Desa nasional
  9. Data APBDes sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  10. Data realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bersumber dari aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 13

  1. Besaran Alokasi Formula setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dihitung dengan menggunakan rumus:
    AF Kab/Kota = {(0,10 x Y1) + (0,50 x Y2) + (0,15 x Y3) + (0,25 x Y4)} x (0,28 x DD)
    Keterangan:
    • AF Kab/Kota = Alokasi Formula setiap Daerah kabupaten/kota
    • Y1 = rasio jumlah penduduk Desa setiap Daerah kabupaten/kota terhadap total penduduk Desa nasional
    • Y2 = rasio angka kemiskinan Desa Uumlah penduduk miskin Desa) setiap Daerah kabupaten/kota terhadap total penduduk miskin Desa nasional
    • Y3 = rasio luas wilayah Desa setiap Daerah kabupaten/kota terhadap total luas wilayah Desa nasional
    • Y4 = rasio IKK Daerah kabupaten/kota terhadap total IKK Daerah kabupaten/kota yang memiliki Desa
  2. Data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Kementerian Dalam Negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
  3. Data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus sebelum tahun anggaran berjalan.
  4. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menggunakan data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan konsistensi dan ketersediaan data.
  5. Dalam hal data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disampaikan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota menggunakan data yang digunakan dalam penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya.
  6. Dalam hal data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, dan luas wilayah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, penghitungan rincian Dana Desa dapat menggunakan data Desa induk secara proporsional atau data yang bersumber dari Pemerintah Daerah.
  7. Data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, dan luas wilayah Desa yang bersumber dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh bupati/wali kota kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus sebelum tahun anggaran berjalan.

Bagian Kedua
Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa

Pasal 14

  1. Berdasarkan nncian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4), bupati/wali kota melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa.
  2. Rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
    1. Alokasi Dasar setiap Desa;
    2. Alokasi Afirmasi setiap Desa;
    3. Alokasi Kinerja setiap Desa; dan
    4. Alokasi Formula setiap Desa.

Pasal 15

  1. Besaran Alokasi Dasar setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dihitung dengan cara membagi Alokasi Dasar setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dengan jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
  2. Dalam hal jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota berbeda dengan data jumlah Desa mutakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8), bupati/wali kota menyampaikan pemberitahuan mengenai perbedaan jumlah Desa tersebut kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
  3. Dalam hal jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota lebih sedikit dibandingkan dengan data jumlah Desa mutakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8), bupati/wali kota menghitung dan menetapkan rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) setelah dikurangi dengan jumlah Alokasi Dasar untuk selisih jumlah Desa dimaksud.
  4. Dalam hal jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota lebih banyak dibandingkan dengan data jumlah Desa mutakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8), bupati/wali kota menghitung dan menetapkan rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan data jumlah Desa mutakhir.

Pasal 16

  1. Besaran Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dihitung sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (4).
  2. Alokasi Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (11).
  3. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai daftar Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bupati/wali kota.

Pasal 17

  1. Besaran Alokasi Kinerja setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c dihitung sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (8).
  2. Alokasi Kinerja setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Desa dengan penilaian kinerja terbaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
  3. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai daftar Desa yang mendapatkan Alokasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bupati/wali kota.

Pasal 18

  1. Besaran Alokasi Formula setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d dihitung dengan bobot:
    1. 10% (sepuluh persen) untuk jumlah penduduk;
    2. 50% (lima puluh persen) untuk angka kemiskinan;
    3. 15% (lima belas persen) untuk luas wilayah; dan
    4. 25% (dua puluh lima persen) untuk tingkat kesulitan geografis.
  2. Besaran Alokasi Formula setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan rumus:
    AF Desa = {(0,10xZl) + (0,50xZ2) + (0,15xZ3) + (0,25 x Z4)} x AF Kab/Kota
    Keterangan:
    • AF Desa = Alokasi Formula setiap Desa
    • Z1 = rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa Daerah kabupaten/kota
    • Z2 = rasio jumlah penduduk miskin setiap Desa terhadap total penduduk miskin Desa Daerah kabupaten/kota
    • Z3 = rasio luas wilayah setiap Desa terhadap total luas wilayah Desa Daerah kabupaten/kota
    • Z4 = rasio IKG setiap Desa terhadap 1KG Desa Daerah kabupaten/kota
    • AF Kab/Kota = Alokasi Formula setiap Daerah kabupaten/kota
  3. Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masing­ masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin desa dan IKG Desa.
  4. IKG Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.

Pasal 19

  1. Tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota.
  2. Peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
    1. jumlah Desa;
    2. tata cara penghitungan pembagian Dana Desa ke setiap Desa;
    3. penetapan rincian Dana Desa;
    4. mekanisme dan tahap penyaluran Dana Desa;
    5. prioritas penggunaan Dana Desa;
    6. penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa; dan
    7. sanksi administratif.
  3. Data jumlah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bersumber dari hasil verifikasi data jumlah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
  4. Bupati/wali kota menyampaikan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala KPPN setempat dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, gubernur, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dan kepala Desa.
  5. Penyampaian peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan dokumen elektronik (softcopy) kertas kerja penghitungan Dana Desa setiap Desa dan daftar RKD.
  6. Daftar RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan daftar rekening kas setiap desa pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Dalam hal terdapat perubahan RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bupati/wali kota menyampaikan perubahan RKD kepada Kepala KPPN.
  8. Ketentuan mengenai tata cara dan penyampaian perubahan RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

BAB V
PENYALURAN

Bagian Kesatu
Dokumen Pelaksanaan Penyaluran

Paragraf 1
DIPA

Pasal 20

  1. KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum menyusun RKA BUN Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. RKA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
  3. RKA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu.
  4. RKA BUN Dana Desa yang telah direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai salah satu dasar penyusunan RDP BUN TKDD.
  5. Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menetapkan RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan.
  6. Hasil penelaahan atas RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa Daftar Hasil Penelaahan RDP BUN TKDD.
  7. KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum menyusun DIPA BUN Dana Desa berdasarkan RDP BUN TKDD yang telah ditelaah sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
  8. DIPA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan oleh Pemimpin PPA BUN TKDD kepada Direktur Jenderal Anggaran.
  9. Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan mengesahkan DIPA BUN Dana Desa berdasarkan hasil penelaahan atas RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
  10. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyampaikan DIPA/DIPA Petikan BUN Dana Desa kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
  11. DIPA/DIPA Petikan BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (10) digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja BUN dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN.

Pasal 21

  1. KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dapat menyusun perubahan DIPA BUN Dana Desa sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 20.
  2. Penyusunan perubahan DIPA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.

Paragraf 2
Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar,
dan Surat Perintah Pencairan Dana

Pasal 22

  1. Pejabat Pembuat Komitmen menggunakan DIPA/DIPA Petikan Dana Desa sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 20 sebagai dasar penerbitan Surat Permintaan Pembayaran.
  2. Surat Permintaan Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Membayar.
  3. Surat Perintah Membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana.

Bagian Kedua
Tahapan dan Persyaratan Penyaluran

Pasal 23

  1. Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD.
  2. Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD.
  3. Pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari bupati/wali kota.
  4. Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan:
    1. tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni sebesar 40% (empat puluh persen);
    2. tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh persen); dan
    3. tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 20% (dua puluh persen).
  5. Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Desa berstatus Desa Mandiri dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan:
    1. tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni sebesar 60% (enam puluh persen); dan
    2. tahap II paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen).
  6. Desa Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan status Desa hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun dan ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam Indeks Desa.

Pasal 24

  1. Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 23 ayat (4) dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menenma dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota, dengan ketentuan:
    1. tahap I berupa:
      1. peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
      2. peraturan Desa mengenai APBDes; dan
      3. surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa;
    2. tahap II berupa:
      1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
      2. laporan realisasi penyerapan dan capa1an keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata­ rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima persen); dan
    3. tahap III berupa:
      1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan tahap II menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan
      2. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya.
    4. Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menenma dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota, dengan ketentuan:
      1. tahap I berupa:
        1. peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
        2. peraturan Desa mengenai APBDes; dan
        3. surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; dan
      2. tahap II berupa:
        1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;
        2. laporan realisasi penyerapan dan capa1an keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata­ rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima persen); dan
        3. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya.
    5. Bupati/wali kota bertanggungjawab untuk menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan ayat (2) huruf a angka 3 untuk seluruh Desa, dan wajib disampaikan pada saat penyampa1an dokumen persyaratan penyaluran tahap I pertama kali.
    6. Capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dan huruf c angka 1 dan ayat (2) huruf b angka 2 dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian keluaran dari seluruh kegiatan.
    7. Penyusunan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dan ayat (2) huruf b dilakukan sesua1 dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, uraian keluaran, volume keluaran, satuan keluaran, dan capaian keluaran.
    8. Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh bupati/wali kota atau wakil bupati/wakil wali kota atau pejabat yang ditunjuk.
    9. Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy).
    10. Dokumen elektronik (softcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diolah melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 25

  1. Dalam rangka penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), kepala Desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada bupati/wali kota, dengan ketentuan:
    1. tahap I berupa peraturan Desa mengenai APBDes;
    2. tahap II berupa:
      1. laporan realisasi penyerapan dan capa1an keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
      2. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata­ rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima persen); dan
    3. tahap III berupa:
      1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan tahap II menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan rata-rata capa1an keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan
      2. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya.
  2. Dalam rangka penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), kepala Desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada bupati/wali kota, dengan ketentuan:
    1. tahap I berupa peraturan Desa mengenai APBDes; dan
    2. tahap II berupa:
      1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;
      2. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata­ rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capa1an keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima persen); dan
      3. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya.
  3. Capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dan huruf c angka 1 dan ayat (2) huruf b angka 2 dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian keluaran dari seluruh kegiatan.
  4. Penyusunan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, sifat kegiatan, uraian keluaran, volume keluaran, cara pengadaan, dan capaian keluaran.
  5. Bupati/wali kota melakukan verifikasi kesesuaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan kondisi penyerapan dan capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
  6. Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bupati/wali kota menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran atas Desa yang layak salur kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa setiap minggu.
  7. Dalam hal tabel referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum memenuhi kebutuhan input data, kepala Desa menyampaikan perubahan tabel referensi kepada bupati/wali kota untuk dilakukan pemutakhiran.
  8. Perubahan tabel referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 26

  1. Dalam hal bupati/wali kota tidak menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, Dana Desa tidak disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di RKUN.
  2. Sisa Dana Desa di RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

Bagian Ketiga
Penyaluran Dana Desa Setiap Daerah Kabupaten/Kota
kepada Desa

Pasal 27

  1. Pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Perintah Membayar yang sama dengan Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Perintah Membayar penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
  2. Pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dengan menggunakan akun penerimaan nonanggaran.

Pasal 28

  1. Penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pencatatan dana hasil pemotongan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
  2. Pejabat Pembuat Komitmen melaksanakan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penerbitan Surat Permintaan Pembayaran.
  3. Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar menerbitkan Surat Perintah Membayar untuk penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD.
  4. Berdasarkan Surat Perintah Membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana untuk penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD.
  5. Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Perintah Membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan pada tanggal yang sama dengan penerbitan Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Perintah Membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
  6. Berdasarkan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepala Desa menyampaikan lembar konfirmasi penerimaan penyaluran Dana Desa di RKD kepada Kepala KPPN dan bupati/wali kota.
  7. Kepala KPPN menyampaikan salinan Surat Perintah Pencairan Dana penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada bupati/wali kota.
  8. Tata cara penerbitan Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar, dan Surat Perintah Pencairan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN

Pasal 29

  1. Dalam rangka pertanggungjawaban penyaluran Dana Desa, KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf d kepada Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
  2. Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan konsolidasi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (10) huruf a dan huruf b kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.

Pasal 30

  1. Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN TKDD, Pemimpin PPA Pengelolaan BUN menyusun laporan keuangan TKDD sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan TKDD.
  2. Laporan keuangan TKDD sebagaimana maksud pada ayat (1) mencakup pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa.
  3. Laporan keuangan TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) clisusun oleh unit eselon II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang ditunjuk selaku Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara Pengelolaan TKDD menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
  4. Untuk penatausahaan, akuntansi, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran, KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyusun laporan keuangan tingkat KPA dan menyampaikan kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, dengan ketentuan:
    1. laporan keuangan tingkat KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa periode semesteran dan tahunan disusun setelah dilakukan rekonsiliasi data realisasi anggaran transfer dengan KPPN selaku Kuasa BUN dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengena1 pedoman rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan keuangan; dan
    2. laporan keuangan tingkat KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa periode semesteran dan tahunan disampaikan secara berjenjang kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian laporan keuangan tingkat KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa periode semesteran dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
  6. Dalam rangka penyusunan laporan keuangan TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dengan ketentuan:
    1. laporan keuangan tingkat Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa periode semesteran dan tahunan disusun setelah dilakukan penyampaian data elektronik akrual transaksi DAK Fisik dan Dana Desa selain transaksi realisasi anggaran transfer ke dalam sistem aplikasi terintegrasi; dan
    2. laporan keuangan tingkat Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa periode semesteran dan tahunan disampaikan kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara dan penyampaian laporan keuangan BUN.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian data elektronik akrual transaksi DAK Fisik dan Dana Desa selain transaksi realisasi anggaran transfer, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan tingkat Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa periode semesteran dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 31

Dalam rangka sinkronisasi penyajian laporan realisasi anggaran TKDD, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat melakukan rekonsiliasi data realisasi atas penyaluran Dana Desa dengan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dan Pemerintah Daerah.

BAB VII
PEDOMAAN PENGGUNAAN

Pasal 32

  1. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam rencana kerja Pemerintah Desa.
  2. Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa.

Pasal 33

  1. Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/wali kota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.
  2. Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.

Pasal 34

  1. Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) setelah mendapat persetujuan bupati/wali kota.
  2. Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.
  3. Persetujuan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat evaluasi rancangan Peraturan Desa mengenai APBDes.

Pasal 35

  1. Kepala Desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana Desa.
  2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa.
  3. Tata cara pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh kementerian teknis terkait.

BAB VIII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Pasal 36

  1. Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan/atau KPPN bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan pemantauan atas pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
  2. Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
    1. penerbitan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
    2. penyaluran Dana Desa;
    3. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa;
    4. penyampaian laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Daerah kabupaten/kota;
    5. sisa Dana Desa di RKD; dan
    6. pencapaian keluaran Dana Desa.

Pasal 37

  1. Pemantauan terhadap penerbitan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a dilakukan untuk menghindari keterlambatan penyaluran Dana Desa tahap I.
  2. Dalam hal terdapat keterlambatan penetapan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa meminta bupati/wali kota untuk melakukan percepatan penetapan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa.
  3. Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat berkoordinasi dengan bupati/wali kota dalam rangka percepatan penetapan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 38

Pemantauan terhadap penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKD melalui RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memastikan penyaluran telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

  1. Pemantauan terhadap penyampaian laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa dan laporan konvergensi pencegahan stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf c dan huruf d dilakukan untuk menghindari penundaan penyaluran Dana Desa tahun anggaran berikutnya.
  2. Dalam hal bupati/wali kota terlambat dan/atau tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat meminta kepada bupati/wali kota untuk melakukan percepatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat berkoordinasi dengan bupati/wali kota untuk proses percepatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 40

  1. Pemantauan s1sa Dana Desa di RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf e dilakukan untuk mengetahui besaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya yang belum digunakan oleh Desa.
  2. Sisa Dana Desa di RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dengan penyaluran Dana Desa tahap II tahun anggaran berjalan.

Pasal 41

Pemantauan capaian keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf f dilakukan untuk mengetahui capaian perkembangan kegiatan yang dibiayai Dana Desa.

Pasal 42

Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan evaluasi, terhadap:
  1. data jumlah Desa, dan penghitungan pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa oleh Daerah kabupaten/kota; dan
  2. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa.

Pasal 43

  1. Evaluasi terhadap data jumlah Desa, dan penghitungan pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa oleh Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a dilakukan untuk memastikan data jumlah Desa, dan pembagian Dana Desa setiap Desa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data jumlah Desa, dan penghitungan pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa oleh Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa meminta bupati/wali kota untuk melakukan perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa.
  3. Perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
  4. Penyampaian perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap III atau tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf c atau ayat (5) huruf b.

Pasal 44

  1. Evaluasi terhadap laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b dilakukan untuk mengetahui besaran realisasi penyaluran, penyerapan, dan capaian keluaran Dana Desa.
  2. Dalam hal realisasi penyerapan dan capa1an keluaran Dana Desa belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada bupati/wali kota.

Pasal 45

Bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi atas:
  1. sisa Dana Desa di RKD; dan/atau
  2. capaian keluaran Dana Desa.

Pasal 46

Dalam hal berdasarkan pemantauan dan evaluasi atas sisa Dana Desa di RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a terdapat sisa Dana Desa di RKD, bupati/wali kota:
  1. meminta penjelasan kepada kepala Desa mengenai sisa Dana Desa di RKD tersebut; dan/atau
  2. meminta aparat pengawas fungsional daerah untuk melakukan pemeriksaan.

Pasal 47

  1. Dalam hal kepala Desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan ditetapkan sebagai tersangka, Menteri Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya.
  2. Menteri Keuangan menyampaikan surat permohonan penjelasan status hukum kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan lembaga penegak hukum terkait.
  3. Dalam hal berdasarkan surat penjelasan dari pimpinan lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), status hukum kepala Desa ditetapkan sebagai tersangka, Menteri Keuangan melakukan penghentian penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya.
  4. Penghentian penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
  5. Dalam hal status tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah Dana Desa tahun anggaran berjalan disalurkan seluruhnya, penghentian penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai dilaksanakan pada penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran berikutnya.

Pasal 48

  1. Menteri Keuangan dapat menyalurkan kembali Dana Desa yang dihentikan penyalurannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) setelah menerima:
    1. pencabutan dan/atau pemulihan status hukum tersangka; atau
    2. putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,
    atas kepala Desa yang melakukan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.
  2. Dalam hal telah ditetapkan pencabutan dan/atau pemulihan status hukum tersangka atau putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menyampaikan surat permohonan penjelasan kepada pimpinan lembaga penegak hukum atau lembaga peradilan

BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 49

Ketentuan mengenai penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa dalam Peraturan Menteri ini tetap berlaku, sepanjang penghitungan rincian Dana Desa setiap desa diamanatkan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang mengenai APBN.

Pasal 50

Ketentuan mengenai:
  1. pedoman dan contoh penghitungan pembagian Dana Desa ke Setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b;
  2. format daftar RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5);
  3. format laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2);
  4. format surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2);
  5. format laporan konvergensi pencegahan stunting tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2);
  6. format surat pengantar sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (6); dan
  7. format lembar konfirmasi penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6),
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 51

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, Pemerintah Daerah memiliki predikat kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa tetap diakui dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2020 bagi Pemerintah Daerah tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan penyaluran Dana Desa untuk Desa berstatus Desa Mandiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 52

  1. Kepala Desa melakukan rekonsiliasi data kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2018 di RKD dengan bupati/wali kota paling lambat akhir bulan Juni 2020.
  2. Kepala Desa menyetorkan kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2018 di RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke RKUD paling lambat akhir bulan Juli 2020.
  3. Bupati/wali kota melakukan rekonsiliasi data kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2018 di RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan data kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2019 di RKUD dengan Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling lambat akhir bulan September 2020.
  4. Bupati/wali kota menyetorkan kumulatif sisa Dana Desa di RKD dan RKUD hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke RKUN paling lambat akhir bulan Oktober 2020.

Pasal 53

  1. Dalam hal aplikasi penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa yang digunakan oleh Kepala KPPN sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa belum tersedia, Menteri Keuangan menunjuk Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelaksanaan anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai KPA Penyaluran Dana Hasil Pemotongan Dana Desa.
  2. KPA Penyaluran Dana Hasil Pemotongan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
  3. Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 54

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 55

  1. Ketentuan rnengenai laporan konvergensi pencegahan stunting dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku untuk Daerah kabupaten/kota prioritas pada tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan yang belum bersifat wajib dan bersifat wajib untuk seluruh Daerah kabupaten/kota pada tanggal 1 Januari 2021.
  2. Daerah kabupaten/kota prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Daerah kabupaten/kota prioritas yang melaksanakan program gizi spesifik dan sensitif untuk penanganan stunting yang ditetapkan setiap tahun oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 56

Ketentuan mengenai penyaluran Dana Desa untuk Desa berstatus Desa Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.

Pasal 57

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Lebih baru Lebih lama