PROTOKOL PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PENCEGAHAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Taufik Madjid meminta penggunaan dana desa diprioritaskan untuk penanganan dan pencegahan virus corona.

Taufik mengatakan, lewat Permen Desa PDDT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, dinyatakan dana desa dapat dipakai untuk langkah pencegahan di bidang pelayanan sosial, khususnya dalam layanan kesehatan masyarakat.
"Artinya bahwa Permendesa memberikan peluang kepada desa agar dapat memberikan dana desa menjaga, mencegah berbagai macam aspek, khususnya saat ini meluasnya virus corona," kata Taufik di kantor BNPB, Jakarta, melalui siaran langsung di akun Facebook BNPB, Sabtu (21/3/2020).
Ia meminta agar pemerintah di desa merujuk instruksi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam melakukan upaya penanganan dan pencegahan.
Menurut Taufik, desa-desa dapat melakukan penyesuaian program penanganan dan pencegahan Covid-19 sesuai dengan situasi yang terjadi.
"Bagi desa-desa yang terdampak, antisipasi protokolnya pemerintah desa memedomani instruksi pelaksanan Gugus Tugas Penanganan Covid-19," ujar dia.

PROTOKOL PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

A.Dasar Hukum
1.Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
2.Peraturan  Pemerintah  Nomor  43  Tahun  2014  Tentang  Peraturan  Pelaksanaan Undang-Undang Nomor  6 Tahun  2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa  kali,  terakhir  dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor 11  Tahun  2019  Tentang  Perubahan  Kedua  Atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  43  Tahun  2014  Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa
kali,  terakhir  dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor 8  Tahun 2016  Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

B.  Langkah-Langkah Operasional 
1.  Tenaga Pendamping Profesional (TAPM, PDP, PDTI, dan PLD)   segera membantu serta  memfasilitasi  Pemerintah  Desa  dan  Badan  Permusyawaratan  Desa  (BPD)
untuk melakukan langkah-langkah persiapan dalam upaya pencegahan Covid-19
(Virus  Corona)  melalui  penyuluhan  kesehatan,  sosialisasi  hidup  sehat,  dan
berbagai informasi yang terkait dengan pencegahan Covid-19 (Virus Corona) sesuai
dengan protokol sebagaimana terlampir;
2. Tenaga Pendamping Profesional bersama Pemerintah Desa berkoordinasi dengan
Pemerintah  Kabupaten/Kota  melalui  BPBD  sebagai  pelaksana  gugus  tugas
percepatan penanganan Covid-19 (Virus Corona) di Daerah untuk mendapatkan
informasi terkait kondisi atau status desanya masing-masing;
3. Tenaga   Pendamping   Profesional   mendorong   agar   Pemerintah   Desa   dapat
mengoptimalkan  fungsi  Posyandu/Balai  Desa  atau  tempat  lainnya  yang  layak
digunakan sebagai pusat kendali informasi dan monitoring pencegahan Covid-19
(Virus  Corona)  dengan  melibatkan  kader  kesehatan,  tokoh  masyarakat,  tokoh
agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda di Desa;
4. Tenaga  Pendamping  Profesional  berperan  aktif  dalam  melakukan  sosialisasi kepada masyarakat Desa terkait pencegahan penyebaran Covid-19 (Virus Corona)
yaitu:
a.  Meningkatkan Pola Hidup Bersih dan Sehat;
b.  Sering cuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir;
c.  Menggunakan masker bila batuk atau pilek;
d.  Mengkonsumsi gizi seimbang dengan memperbanyak sayur dan buah;
e.  Menjaga jarak aman atau Sosial Distancing 2 (dua) Meter ketika berinteraksi  dan beraktifitas diluar rumah atau dalam pelaksanaan kegiatan Padat Karya
Tunai Desa (PKTD);
f.   Mengurangi  atau  menunda  kegiatan/aktivitas  yang  mengumpulkan  banyak orang di Desa.
5. Tenaga   Pendamping   Profesional   ikut   terlibat   aktif   bersama-sama   petugas
kesehatan dalam melakukan pendataan, membantu memberikan pelayanan, dan
sekaligus  melaporkan  khususnya  jika  ada  dampak  yang  ditimbulkan  akibat
penyebaran Covid-19 (Virus Corona) di Desa;
6. Bagi Desa yang telah dan/atau akan menerima penyaluran Dana Desa tahap I
(40%), dapat membiayai   Program Pencegahan Penyebaran Covid-19 (Virus Corona)
sebagaimana  diatur  dalam  Peraturan  Menteri  Desa,  Pembangunan  Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor  11 Tahun 2019 Tentang
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 khususnya dalam pasal 11 ayat 1
huruf (b), yaitu hal-hal yang berkaitan dengan Peningkatan Pola Hidup Bersih dan
Sehat;
7. Informasi lebih lanjut berkaitan dengan Penggunaan Dana Desa untuk pencegahan
Covid-19 (Virus Corona), dapat menghubungi Call Center Kementerian Desa, PDT,
dan Transmigrasi melalui Telepon 1500040, atau SMS Center ke  087788990040
atau 081288990040.


PENANGANAN COVID-19
PROTOKOL KESEHATAN

JIKA ANDA MERASA TIDAK SEHAT
1.  Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria:
a.  Demam 38 derajat Celcius, dan
b.  b.   Batuk/pilek
istirahatlah  yang  cukup  di  rumah  dan  bila  perlu  minum  Bila  keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernafas (sesak atau nafas cepat), segera berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes)
Pada saat berobat ke fasyankes, Anda harus lakukan tindakan berikut:
a.  Gunakan masker
b.  Apabila  tidak  memiliki  masker,  ikuti  etika  batuk/bersin  yang  benar dengan  cara  menutup  mulut  dan  hidung  dengan  tisu  atau  punggung lengan
c.  Usahakan tidak menggunakan transportasi massal

2.  Tenaga    kesehatan (nakes)    di    fasyankes akan    melakukan screening  suspect COVID-19:
a.  Jika memenuhi kriteria suspect COVID-19, maka Anda akan dirujuk ke  salah satu rumah sakit (RS) rujukan yang siap untuk penanganan COVID-19.
b.  Jika tidak memenuhi kriteria suspect COVID-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasyankes.
3.  Jika anda memenuhi kriteria Suspect COVID-19 akan diantar ke RS rujukan menggunakan ambulan fasyankes didampingi oleh nakes yang menggunakan alat pelindung diri (APD).
4.  Di RS rujukan, akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.
5.  Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) di Jakarta. Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam 24 jam setelah spesimen diterima.

a.  Jika hasilnya positif,
 i.  Maka Anda akan dinyatakan sebagai penderita COVID-19.
ii.  Sampel akan diambil setiap hari
iii. Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif
b.  Jika hasilnya negatif, Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.

JIKA ANDA SEHAT, namun:


1.  Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara terjangkit COVID-19, ATAU
2.  Merasa pernah kontak dengan penderita COVID-19,

hubungi Hotline Center Corona untuk mendapat petunjuk lebih lanjut di nomor berikut: 119 ext 9.


PENANGANAN COVID-19
PROTOKOL KOMUNIKASI PUBLIK

Dokumen  ini  menjelaskan  tentang  hal-hal  terkait  komunikasi  penanganan COVID-19 sebagai respon dari berkembangnya COVID-19 yang terindentifikasi pertama kali di Provinsi Wuhan, China. Dokumen ini adalah petunjuk teknis untuk  Indonesia  yang  akan  membantu  Pemerintah  Pusat  dan  Pemerintah Daerah dalam menanggapi dan menyampaikan informasi tentang COVID-19 kepada masyarakat.
Dokumen   ini   dapat   diperbarui   sesuai   dengan   perkembangan   informasi tentang   COVID-19   di dunia. Protokol ini diadopsi dari beberapa protokol yang ada, khususnya yang dibuat oleh WHO.


LATAR BELAKANG
Dalam penanganan wabah penyakit di dunia, Anthony de Mello pernah
mengingatkan bahwa jumlah korban bisa menjadi lima kali lipat, kalau terjadi ketakutan di saat terjadi wabah penyakit. Seribu orang menjadi korban karena sakit, sedangkan empat ribu orang menjadi korban karena panik. (Mello, A. D. (1997). The heart of the enlightened: a book of story meditations. Glasgow:
Fount Paperbacks)
Berkaca  pada  hal  tersebut,  komunikasi  adalah  bagian  terpenting  dalam menghadapi ancaman pandemi. Kepercayaan publik perlu dibangun dan dijaga agar tidak terjadi kepanikan dalam masyarakat dan agar penanganan dapat berjalan lancar.
Salah satu instruksi yang diberikan Presiden Joko Widodo adalah Pemerintah harus menunjukan bahwa Pemerintah serius, Pemerintah siap dan Pemerintah mampu untuk menangani outbreak ini.
Persepsi  tentang  kesiapan  dan  keseriusan  Pemerintah  perlu  disampaikan kepada  publik  melalui  penjelasan  yang  komprehensif  dan  berkala,  dengan menjelaskan apa yang sudah dan akan dilakukan oleh Pemerintah.


TUJUAN KOMUNIKASI
1.  Menciptakan masyarakat yang tenang, dan paham apa yang mereka harus lakukan bagi lingkungan terdekatnya;
2.  Membangun   persepsi       masyarakat       bahwa       Negara       hadir       dan
tanggap      dalam mengendalikan situasi krisis yang terjadi.


EMPAT PILAR KOMUNIKASI PUBLIK TERKAIT COVID-19
1.  Himbauan masyarakat tetap tenang dan waspada
2.  Koordinasi dengan instansi terkait.
3.  Pemberian akses informasi ke media
4.  Pengarusutamaan gerakan “cuci tangan dengan sabun”

NARASI UTAMA
Narasi utama dalam penyampaian komunikasi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah kepada masyarakat yaitu:
“Pemerintah Serius, Siap dan Mampu Menangani COVID-19” “Masyarakat Tetap Tenang dan Waspada”
“COVID-19 Bisa Sembuh”
#LAWANCOVID19



RUJUKAN

http://covid19.kemkes.go.id/
Untuk koordinasi komunikasi dan informasi dapat menghubungi:
Nama : dr. Achmad Yurianto
Jabatan : Juru Bicara COVID-19 / Sesditjen P2P Kemenkes

Nomor Telepon : 0813 1025 3107
Lebih baru Lebih lama