Langkah-Langkah PPKM BERSKALA MIKRO DI DESA

 LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN  REFOCUSING KEGIATAN DAN ANGGARAN UNTUK DUKUNGAN PELAKSANAAN PPKM BERSKALA MIKRO

1. Sekretaris Desa mengkoordinasikan dalam mereview RKP Desa dan APB Desa 2021 mengenai respon Desa unruk dukungan pelaksanaan PPKM berskala mikro.

 2. Kepala Desa melakukan refocusing kegiatan dan anggaran untuk mendukung kegiatan pencegahan dan penanganan COVID-19 dengan menetapkan Peraturan Kepala Desa mengenai  Perubahan Penjabaran APB Desa, sebelum menetapkan Peraturan Desa mengenai Perubahan APB Desa. Peraturan Kepala Desa dimaksud, selanjutnya disesuaikan pada saat perubahan Peraturan Desa mengenai APB Desa yang bersifat regular.

3. Melaksanakan kegiatan sesuai penjabaran APB Desa yang telah diubah.

4. Kepala Desa menugaskan Sekretaris Desa untuk mengkoordinir penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Rencana Anggaran Kas (RAK) bersama Kaur/Kasi pelaksana kegiatan anggaran sesuai tugasnya  dan Kaur Keuangan.

Dalam hal  DPA dan RAK telah disusun, Kepala Desa wajib memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan untuk dukungan PPKM Berskala Mikro dilaksanakan mulai Bulan Februari 2021.   


    5. Rancangan DPA dan RAK diserahkan oleh Sekretaris Desa kepada Kepala Desa untuk disetujui setelah penugasan. 

        a. DPA terdiri atas:

    (1) Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa

Dokumen yang merinci kegiatan untuk dukungan PPKM Berskala Mikro, Anggaran yang disediakan dan telah teranggarkan dalam APB Desa, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang telah dianggarkan.

    (2) Rencana Kerja Kegiatan Desa

Dokumen yang merinci lokasi, volume, biaya, sasaran, waktu pelaksanaan kegiatan, pelaksana kegiatan anggaran, dan tim yang melaksanakan kegiatan untuk dukungan PPKM Berskala Mikro.

    (3) Rencana Anggaran Biaya

Adalah salah satu dokumen yang disusun dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa)  yang merinci satuan harga untuk setiap kegiatan dukungan PPKM berskala Mikro.


        b. RAK adalah dokumen yang memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran kegiatan untuk dukungan PPKM  berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh kepala Desa.

    6. Kepala Desa memerintahkan Kaur/Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran melaksanakan kegiatan untuk dukungan PPKM berskala Mikro berdasarkan DPA yang telah disetujui.

            a. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui pengadaan swakelola, dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat dan gotong royong untuk memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat.

            b. Pengadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a berpedoman pada PERKA LKPP Nomor 11 Tahun 2019 tentang pengadaan barang/jasa di Desa.


    7. Kaur/Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengajukan SPP dalam setiap pelaksanaan kegiatan anggaran untuk dukungan PPKM berskala Mikro sesuai dengan periode yang tercantum dalam DPA dengan ketentuan sebagai berikut:

        a. Jumlah anggaran yang diajukan dalam SPP harus sama besar atau kurang dari yang tertera dalam DPA;

        b. Pengajuan SPP wajib menyertakan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran.

        c. Kaur Keuangan berdasarkan dokumen SPP yang telah diverifikasi dan disetujui Kepala Desa mengeluarkan anggaran dan menyerahkannya kepada Kaur/Kasi dan mencatat pengeluaran tersebut ke dalam buku kas umum dan buku pembantu panjar.

        d. Dalam hal pelaksanaan penyaluran BLT, Kaur Keuangan menyerahkan kepada KPM yang bersangkutan sesuai ketentuan.


    8. Kaur/Kasi pelaksana kegiatan anggaran menggunakan anggaran yang diterima untuk pelaksanaan kegiatan dukungan PPKM berskala Mikro, dengan ketentuan sebagai berikut:

    a. Penggunaan anggaran yang diterima tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja.

    b. Dalam hal pembayaran pengadaan barang/jasa belum dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, Kaur/Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kaur Keuangan untuk disimpan dalam kas Desa.

    c. Menyampaikan pertanggungjawaban pencairan anggaran berupa bukti transaksi pembayaran pengadaan barang/jasa kepada Sekretaris Desa minimal 10 (sepuluh) hari kerja dan maksimal 15 hari kerja.

    d. Sekretaris Desa memeriksa kesesuaian bukti transaksi pembayaran dengan pertanggungjawaban pencairan anggaran yang disampaikan oleh Kaur/Kasi pelaksana kegiatan anggaran.

    e. Dalam hal jumlah realisasi pengeluaran pembayaran barang/jasa lebih kecil dari jumlah uang yang diterima, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengembalikan sisa uang ke kas Desa.

    9. Pelaporan atas hasil pelaksanaan kegiatan anggaran disesuaikan ketentuan. ***


0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama