Laporan dan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa

Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama kepada Bupati/Wali Kota melalui camat. Laporan terdiri dari laporan pelaksanaan APB Desa; dan laporan realisasi kegiatan.

Kepala Desa menyusun laporan dengan cara menggabungkan seluruh laporan Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) pelaksana kegiatan anggaran. 

Kaur dan Kasi wajib menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran kepada Kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) hari sejak seluruh kegiatan selesai. Kepala Desa kemudian mengumpulkan laporan-laporan tersebut paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun berjalan.

Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan konsolidasi pelaksanaan APB Desa kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat minggu kedua Bulan Agustus tahun berjalan.

PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APB DESA

Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa merupakan laporan yang disampaikan secara periodik kepada BPD terhadap pelaksanaan APB Desa yang telah disepakati di awal tahun dalam bentuk Peraturan Desa.

Proses pertanggungjawaban keuangan desa adalah sebagai berikut:

1. Kepala Desa menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran.

2. Laporan pertanggungjawaban disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

3. Peraturan Desa disertai dengan: a. Laporan keuangan, terdiri atas:  − Laporan realisasi APB Desa; dan − Catatan atas laporan keuangan. b. Laporan realisasi kegiatan; dan c. Daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke desa.

4. Laporan pertanggungjawaban merupakan bagian dari laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran.

5. Laporan pertanggungjawaban diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi, yang sedikitnya memuat:

a. Laporan realisasi APB Desa;

b. Laporan realisasi kegiatan;

c. Kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;

d. Sisa anggaran; dan

e. Alamat pengaduan.

6. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Bupati/Wali Kota.***Sumber : Permendagri Nomor 2020 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa



0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama