PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (Permendesa Nomor 21 tahun 2020)


Berikut ini isi dari  PERATURAN MENTERI    DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI   REPUBLIK INDONESIA   NOMOR  21 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DESA DAN   PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA 

Menimbang   :  bahwa    untuk     meningkatkan    efektivitas   dan    efisiensi pelaksanaan      pembangunan      desa     dan   pemberdayaan masyarakat desa, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;

Mengingat   : 

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

  5. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);

  6. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192);

  7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1256);


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1.   Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut  dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah  kesatuan     masyarakat      h.ukum       yang    memiliki    batas   wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus  urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan      prakarsa    masyarakat,   hak   asal   usul,dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.   Perdesaan adalah kawasan kerja sama antar Desa untuk pengembangan  usaha,   kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, keamanan, dan ketertiban.

3.   Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup      dan    kehidupan         untuk        sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa.

4.   Pembangunan Perdesaan adalah pembangunan yang dilaksanakan antar Desa dalam bidang pengembangan usaha, kegiatan        kemasyarakatan,  pelayanan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, keamanan, dan ketertiban.

5.   Pemberdayaan        Masyarakat         Desa       adalah      upaya mengembangkan           kemandirian        dan      kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan        sumber         daya    melalui     penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

6.   Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi     kewenangan       di     bidang  penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan  Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak   asal usul, dan adat istiadat Desa.

7.   Pemerintahan     Desa      adalah    penyelenggaraan      urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

8.   Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 

9.   Badan      Permusyawaratan          Desa    yang     selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

  1. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

  2. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

  3. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.

  4. Perencanaan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan BPD dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Desa dalam rangka peningkatan kualitas hidup manusia dan penanggulangan kemiskinan.

  5. SDGs Desa adalah upaya terpadu Pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

  6. Pendataan Desa adalah proses penggalian, pengumpulan, pencatatan, verifikasi dan validasi data SDGs Desa, yang memuat data objektif kewilayahan dan kewargaan Desa berupa aset dan potensi aset Desa yang dapat didayagunakan untuk pencapaian tujuan Pembangunan Desa, masalah ekonomi, sosial, dan budaya yang dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi penyusunan program dan kegiatan Pembangunan Desa, serta data dan informasi terkait lainnya yang menggambarkan kondisi objektif Desa dan masyarakat Desa.

  7. Sistem Informasi Desa adalah sistem pengolahan data kewilayahan dan data kewargaan di Desa yang disediakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta dilakukan secara terpadu dengan mendayagunakan fasilitas perangkat lunak dan perangkat keras, jaringan, dan sumber daya manusia untuk disajikan menjadi informasi yang berguna dalam peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta dasar perumusan kebijakan strategis Pembangunan Desa.

  8. Peta Jalan SDGs Desa adalah dokumen rencana yang memuat kebijakan strategis dan tahapan pencapaian SDGs Desa sampai dengan tahun 2030.

  9. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa adalah dokumen perencanaan kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.

  10. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

  1. Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada pemerintah daerah kabupaten/kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.

  2. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja Desa, atau perolehan hak lain yang sah.

  3. Potensi Aset Desa adalah segala potensi Desa yang meliputi sumber daya alam dan lingkungan hidup, sumber daya manusia, sumber daya sosial dan budaya, sumber daya ekonomi, dan sumber daya lainnya yang dapat diakses, dikembangkan, dan/atau diubah oleh Desa menjadi sumber daya pembangunan yang dimiliki atau menjadi Aset Desa, dikelola, diolah, dimanfaatkan, dan dipergunakan bagi kesejahteraan bersama masyarakat Desa.

  4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.

  5. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

  6. Alokasi Dana Desa adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota setelah dikurangi dana alokasi khusus.

  7. Lembaga Kemasyarakatan Desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat Desa.

  1. Lembaga Adat Desa adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.

  2. Pelaksana Kegiatan adalah pelaksana kegiatan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, terdiri dari unsur perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan unsur masyarakat.

  3. Pendampingan Desa adalah upaya meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa, pembentukan dan pengembangan badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama, peningkatan sinergitas program dan kegiatan Desa, dan kerja sama Desa untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.

  4. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah anggota masyarakat Desa yang memiliki prakarsa dan/atau yang dipilih oleh Desa untuk menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, dan gotong royong di kalangan masyarakat Desa.

  5. Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

  6. Pihak Ketiga adalah lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, atau perusahaan, yang sumber keuangan dan kegiatannya tidak berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota, dan/atau APB Desa.

  7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

  8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

                              

Pasal 2

  1. Pedoman umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi:

    1. masyarakat Desa;

    2. Pemerintah Desa;

    3. Kementerian, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;

    4. tenaga pendamping profesional; dan

    5. Pihak Ketiga.

  2. Pedoman umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam:

    1. penyelenggaraan Pembangunan Desa;

    2. penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat Desa;

    3. fasilitasi Pembangunan Desa;

    4. pengembangan kerja sama Desa;

    5. pengembangan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; dan

    6. fasilitasi penanganan bencana alam dan/atau bencana nonalam.

Pasal 3

Pedoman umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bertujuan untuk:

  1. meningkatkan kuantitas dan kualitas Pendataan Desa sebagai dasar Perencanaan Pembangunan Desa;

  2. mempertajam arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa yang sesuai dengan kondisi objektif Desa;

  3. memfokuskan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa pada pencapaian SDGs Desa;

  4. mengembangkan prakarsa dan aspirasi masyarakat dalam Pembangunan Desa;

  5. meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat;

  6. mengonsolidasikan kepentingan bersama;

  7. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan

  8. meningkatkan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.

Pasal 4

Prinsip Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, meliputi:

  1. kemanusiaan;

  2. keadilan;

  3. kebhinekaan;

  4. keseimbangan alam; dan

  5. kepentingan nasional.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:

  1. arah kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;

  2. Pembangunan Desa;

  3. Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan

  4. pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pembinaan.

BAB II
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Pasal 6

  1. SDGs Desa merupakan arah kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

  2. Penyusunan dan penyelarasan arah kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Informasi Desa.

Pasal 7

SDGs Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan:

  1. Desa tanpa kemiskinan;

  2. Desa tanpa kelaparan;

  3. Desa sehat dan sejahtera;

  4. pendidikan Desa berkualitas;

  5. keterlibatan perempuan Desa;

  6. Desa layak air bersih dan sanitasi;

  7. Desa berenergi bersih dan terbarukan;

  8. pertumbuhan ekonomi Desa merata;

  9. infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan;

  10. Desa tanpa kesenjangan;

  11. kawasan permukiman Desa aman dan nyaman;

  12. konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan;

  13. Desa tanggap perubahan iklim;

  14. Desa peduli lingkungan laut;

  15. Desa peduli lingkungan darat;

  16. Desa damai berkeadilan;

  17. kemitraan untuk Pembangunan Desa; dan

  18. kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.

Pasal 8

  1. Tujuan SDGs Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diprioritaskan berdasarkan kondisi objektif Desa yang tergambarkan pada Sistem Informasi Desa.

  2. Prioritas SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa dalam menentukan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa, serta program dan/atau kegiatan prioritas Pembangunan Desa.

Pasal 10

  1. Pencapaian tujuan SDGs Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diukur dengan melakukan evaluasi laju SDGs Desa berdasarkan Sistem Informasi Desa.

  2. Evaluasi laju pencapaian SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala Desa dengan melibatkan masyarakat Desa.

  3. Hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar bagi tim penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa.

Pasal 11

  1. Sistem Informasi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) digunakan untuk menyusun:

    1. arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa; dan

    2. program dan/atau kegiatan prioritas Pembangunan Desa untuk pencapaian tujuan SDGs Desa.

  2. Sistem Informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan Pihak Ketiga yang membutuhkan data dan informasi tentang Desa.

  3. Pemerintah pusat dapat mengakses data SDGs Desa melalui dashboard Sistem Informasi Desa berskala nasional di Kementerian.

  4. Pemerintah daerah provinsi dapat mengakses data SDGs Desa melalui dashboard Sistem Informasi Desa berskala provinsi.

  5. Pemerintah daerah kabupaten/kota dapat mengakses data SDGs Desa melalui dashboard Sistem Informasi Desa berskala kabupaten/kota.

Pasal 12

  1. Penyelarasan arah kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan melalui penyusunan Peta Jalan SDGs Desa oleh kepala Desa.

  2. Peta Jalan SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

    1. sasaran SDGs Desa;

    2. kondisi objektif pencapaian SDGs Desa;

    3. permasalahan dan solusi dalam upaya pencapaian SDGs Desa;

    4. potensi dan sumber daya untuk pencapaian SGDs Desa; dan

    5. rancangan program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa.

  3. Kepala Desa memasukan data dan informasi mengenai Peta Jalan SDGs Desa ke dalam Sistem Informasi Desa.

  4. Peta Jalan SDGs Desa dalam Sistem Informasi Desa termuat dalam dashboard SDGs Desa di kabupaten/kota untuk digunakan dalam merumuskan program dan/kegiatan pembangunan daerah kabupaten/kota yang difokuskan pada upaya mewujudkan SDGs Desa.

  5. Peta Jalan SDGs Desa dalam Sistem Informasi Desa termuat dalam dashboard SDGs Desa di daerah provinsi untuk digunakan dalam merumuskan program dan/atau kegiatan pembangunan daerah provinsi yang difokuskan pada upaya mewujudkan SDGs Desa.

  6. Peta Jalan SDGs Desa dalam Sistem Informasi Desa termuat dalam dashboard SDGs Desa di Kementerian untuk digunakan dalam merumuskan program dan/atau kegiatan pembangunan nasional lintas kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang difokuskan pada upaya mewujudkan SDGs Desa.

Pasal 13

  1. Pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, Kementerian, dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian menginformasikan kepada Desa mengenai program dan/atau kegiatan pembangunan masuk Desa untuk percepatan pencapaian SDGs Desa.

  2. Pemerintah kabupaten/kota menginformasikan program dan/atau kegiatan pembangunan masuk Desa untuk percepatan pencapaian SDGs Desa melalui dashboard SDGS Desa di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4).

  3. Pemerintah kabupaten/kota menginformasikan program dan/atau kegiatan pembangunan masuk Desa untuk percepatan pencapaian SDGs Desa melalui dashboard SDGs Desa di daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5).

  4. Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian menginformasikan program dan/atau kegiatan pembangunan masuk Desa untuk pencapaian SDGs Desa melalui dashboard SDGS Desa Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6).

  5. Pemerintah Desa menuangkan informasi mengenai program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ke dalam format daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa dalam Sistem Informasi Desa.

  6. Format daftar rencana program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB III
PEMBANGUNAN DESA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 14

Pembangunan Desa dilaksanakan dengan tahapan:

  1. Pendataan Desa;

  2. Perencanaan Pembangunan Desa;

  3. pelaksanaan Pembangunan Desa; dan

  4. pertanggungjawaban Pembangunan Desa.

Bagian Kedua
Pendataan Desa

Paragraf 1
Umum

  1. Pendataan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.

  2. Pendataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu:

    1. Pendataan Desa tahap awal; dan

    2. Pendataan Desa tahap pemutakhiran.

  3. Hasil Pendataan Desa tahap awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan data dasar SDGs Desa.

  4. Sasaran Pendataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data SDGs Desa yang memuat data kewilayahan dan data kewargaan untuk menggambarkan kondisi objektif Desa.

  5. Data SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Desa yang disiapkan Kementerian untuk diubah menjadi data digital.

  6. Pendataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh:

    1. perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa;

    2. tenaga pendamping profesional;

    3. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan/atau

    4. Pihak Ketiga.

Paragraf 2
Pendataan Desa Tahap Awal

Pasal 16

  1. Pemerintah Desa dalam melaksanakan Pendataan Desa tahap awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dibantu oleh kelompok kerja Pendataan Desa.

  2. Kepala Desa membentuk kelompok kerja Pendataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

  3. Kelompok kerja Pendataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

    1. pembina yang dijabat oleh kepala Desa;

    2. ketua yang dipilih oleh kepala Desa dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;

    3. sekretaris yang ditunjuk oleh ketua tim; dan

    4. anggota yang berasal dari perangkat Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat Desa lainnya.

  4. Unsur masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit meliputi:

    1. tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh seni dan budaya, dan keterwakilan kewilayahan;

    2. organisasi atau kelompok tani dan/atau buruh tani;

    3. organisasi atau kelompok nelayan dan/atau buruh nelayan;

    4. organisasi atau kelompok perajin;

    5. organisasi atau kelompok perempuan;

    6. forum anak, serta pemerhati dan perlindungan anak;

    7. perwakilan kelompok masyarakat miskin;

    8. kelompok berkebutuhan khusus atau difabel;

    9. kader kesehatan;

    10. Penggiat dan pemerhati lingkungan;

    11. kelompok pemuda atau pelajar; dan/atau

    12. organisasi sosial dan/atau lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai kondisi objektif Desa.

  5. Komposisi kelompok kerja Pendataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 30% (tiga puluh persen) perempuan.

Pasal 17

  1. Pendataan Desa tahap awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a merupakan sensus partisipatoris.

  2. Sensus partisipatoris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan seluruh warga Desa secara inklusif.

  3. Partisipasi masyarakat Desa dalam Pendataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

    1. menjadi anggota kelompok kerja Pendataan Desa;

    2. memberikan jawaban yang benar, lengkap dan akurat kepada kelompok kerja Pendataan Desa; dan/atau

    3. memberikan masukan perbaikan tentang data SDGs Desa yang ada di Sistem Informasi Desa.

  4. Masyarakat Desa dapat memberikan masukan perbaikan mengenai data SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dengan cara:

    1. membandingkan antara data SDGs Desa di Sistem Informasi Desa dan kondisi objektif yang ada di tingkat Desa, rukun tetangga, dan/atau keluarga; dan

    2. melaporkan kepada BPD dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara data SDGs Desa di Sistem Informasi Desa dan kondisi objektif yang ada di tingkat Desa, rukun tetangga, dan/atau keluarga.

  5. BPD menyampaikan kepada kepala Desa masukan perbaikan mengenai data SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

  6. Kepala Desa memperbaiki data SDGs Desa dalam Sistem Informasi Desa berdasarkan masukan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Pasal 18

  1. Pendataan Desa tahap awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) didanai dengan Dana Desa.

  2. Komponen pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. dana pembekalan;

    2. dana transportasi;

    3. dana konsumsi;

    4. pembelian telepon genggam dengan spesifikasi paling rendah random access memory 3 (tiga) megabyte dan penyimpanan 64 (enam puluh empat) gigabyte;

    5. pulsa internet bulanan; dan/atau

    6. dana lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

Paragraf 3
Pendataan Desa Tahap Pemutakhiran

Pasal 19

  1. Pendataan Desa Tahap Pemutakhiran dilakukan terhadap data dasar SDGs Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).

  2. Pendataan Desa Tahap Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 6 (enam) bulan.

  3. Pendataan Desa Tahap Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab kepala Desa.

Paragraf 4
Penggelolaan dan Pemanfaatan Data SGDs Desa

Pasal 20

  1. Desa merupakan pemilik data dasar SDGs Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan data SDGs Desa hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.

  2. Kepala Desa berkewajiban mengelola data SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara:

    1. menetapkan data dasar di Sistem Informasi Desa dengan membubuhkan tanda tangan elektronik pada Sistem Informasi Desa;

    2. merawat dan melindungi data SDGs Desa;

    3. melakukan pemutakhiran data SDGs Desa; dan

    4. menetapkan data SDGs Desa hasil pemutakhiran dengan membubuhkan tanda tangan elektronik pada Sistem Informasi Desa.

Bagian Ketiga
Perencanaan Pembangunan Desa

Paragraf 1
Umum

Pasal 21

  1. Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota.

  2. Penetapan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan pada upaya pencapaian SDGs Desa.

  4. Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan unsur masyarakat Desa.

  5. Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh:

    1. perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa;

    2. tenaga pendamping profesional;

    3. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan/atau

    4. Pihak Ketiga.

Pasal 22

  1. Perencanaan Pembangunan Desa terdiri atas:

    1. penyusunan RPJM Desa; dan

    2. penyusunan RKP Desa.

  2. Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjangka meliputi:

    1. RPJM Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan

    2. RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

  3. RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa.

  4. RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

  5. Ketentuan mengenai RPJM Desa dan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Desa.

  6. Petunjuk teknis penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa serta petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.

Pasal 23

  1. Pelibatan masyarakat Desa dalam Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) paling sedikit berupa pengajuan usulan program dan/atau kegiatan.

  2. Usulan program dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan data dan informasi yang tertuang dalam Sistem Informasi Desa.

  3. Usulan progam dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (2) dirumuskan secara partisipatif dan inklusif dengan melibatkan semua warga Desa melalui kelompok diskusi terpumpun dan/atau rembuk warga di tingkat kelompok masyarakat, rukun tetangga/rukun warga, dusun dan Desa.

  4. Usulan progam dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada BPD dan/atau kepala Desa.

  5. Usulan program dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diusulkan secara perseorangan dan/atau kelompok.

Pasal 24

Keterlibatan unsur masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi:

  1. mengikuti seluruh tahapan Perencanaan Pembangunan Desa;

  2. menyampaikan aspirasi, saran, pendapat secara lisan atau tertulis;

  3. mengorganisasikan kepentingan dan prakarsa individu dan/atau kelompok dalam Musrenbang Desa;

  4. mendorong terciptanya kegiatan Pembangunan Desa; dan

  5. memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan semangat kegotongroyongan di Desa.

Paragraf 2
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa

Pasal 25

RPJM Desa memuat:

  1. visi dan misi kepala Desa;

  2. arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa; dan

  3. rencana program dan/atau kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa.

Pasal 26

  1. Penyusunan RPJM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan memperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota, keberpihakan kepada warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, lansia, masyarakat adat, serta kelompok marginal dan rentan lainnya.

  2. Penyusunan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tahapan kegiatan yang meliputi:

    1. pembentukan tim penyusun RPJM Desa;

    2. pencermatan hasil penyelarasan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa;

    3. penyusunan rancangan RPJM Desa;

    4. penyelenggaraan Musrenbang Desa untuk membahas rancangan RPJM Desa;

    5. penyelenggaraan Musyawarah Desa untuk membahas, menyepakati dan menetapkan RPJM Desa; dan

    6. penyelenggaraan sosialisasi RPJM Desa kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa melalui media dan forum pertemuan Desa.

Pasal 27

  1. Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RPJM Desa dengan membentuk tim penyusun RPJM Desa.

  2. Tim penyusun RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

    1. pembina yang dijabat oleh kepala Desa;

    2. ketua yang dipilih oleh kepala Desa dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;

    3. sekretaris yang ditunjuk oleh ketua tim; dan

    4. anggota yang berasal dari perangkat Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat Desa lainnya.

  3. Unsur masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:

    1. tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh seni dan budaya, dan keterwakilan kewilayahan;

    2. organisasi atau kelompok tani dan/atau buruh tani;

    3. organisasi atau kelompok nelayan dan/atau buruh nelayan;

    4. organisasi atau kelompok perajin;

    5. organisasi atau kelompok perempuan;

    6. forum anak, serta pemerhati dan perlindungan anak;

    7. perwakilan kelompok masyarakat miskin;

    8. kelompok berkebutuhan khusus atau difabel;

    9. kader kesehatan;

    10. Penggiat dan pemerhati lingkungan;

    11. kelompok pemuda atau pelajar; dan/atau

    12. organisasi sosial dan/atau lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai kondisi objektif Desa.

  4. Tim penyusun RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah ganjil, paling sedikit 7 (tujuh) orang.

  5. Komposisi tim penyusun RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari paling sedikit 30% perempuan.

  6. Tim penyusun RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

Pasal 28

Tim penyusun RPJM Desa bertugas:

  1. menyusun rancangan RPJM Desa; dan

  2. memfasilitasi Musrenbang Desa pembahasan RPJM Desa.

Pasal 29

Pencermatan hasil penyelarasan arah kebijakan Pembangunan Desa dilakukan dengan cara:

  1. mempelajari dan mengkaji Peta Jalan SDGs Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); dan

  2. mempelajari dan mengkaji daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).

Pasal 30

  1. Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa.

  2. Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaskud pada ayat (1) disusun berdasarkan:

    1. Sistem Informasi Desa; dan

    2. pencermatan hasil penyelarasan arah kebijakan Pembangunan Desa.

  3. Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaskud pada ayat (2) memuat:

    1. visi dan misi kepala Desa terpilih;

    2. tipologi Desa sebagai arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa;

    3. prioritas program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;

    4. lokasi program dan/atau kegiatan;

    5. perkiraan volume;

    6. sasaran/manfaat;

    7. waktu pelaksanan per tahun anggaran;

    8. perkiraan jumlah dan sumber pembiayaan; dan

    9. perkiraan pola pelaksanaan meliputi: swakelola, padat karya tunai desa, kerja sama antar Desa, dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga.

  4. Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam format rancangan RPJM Desa yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  5. Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan oleh tim penyusun RPJM Desa kepada kepala Desa.

Pasal 31

  1. Musrenbang Desa dilaksanakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa.

  2. Musrenbang Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. penyelenggara musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa adalah kepala Desa;

    2. musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur perwakilan masyarakat Desa;

    3. kepala Desa berkewajiban memastikan kehadiran undangan dari unsur masyarakat; dan

    4. warga Desa atau kelompok masyarakat selain keterwakilan unsur masyarakat yang diundang oleh kepala Desa berhak menghadiri Musrenbang Desa.

  3. Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui diskusi kelompok secara terarah yang dibagi berdasarkan agenda SDGs Desa.

  4. Diskusi kelompok secara terarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), membahas:

    1. visi dan misi kepala Desa terpilih;

    2. pokok pikiran BPD;

    3. program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa yang diusulkan masyarakat Desa;

    4. prioritas program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa yang direkomendasikan Sistem Informasi Desa; dan

    5. rancangan RPJM Desa.

Pasal 32

  1. Hasil kesepakatan dalam Musrenbang pembahasan rancangan RPJM Desa dituangkan dalam berita acara.

  2. Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh kepala Desa, ketua BPD dan seorang perwakilan masyarakat Desa.

  3. Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rancangan RPJM Desa hasil Musrenbang Desa disampaikan oleh kepala Desa kepada BPD.

  4. Kepala Desa menginformasikan kepada masyarakat Desa berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui Sistem Informasi Desa dan media publikasi lainnya.

  5. Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 33

  1. BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk membahas, menetapkan dan mengesahkan RPJM Desa.

  2. Pembahasan dan pengesahan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. pembahasan rancangan RPJM Desa;

    2. penetapan rancangan RPJM Desa melalui berita acara musyawarah Desa; dan

    3. pengesahan dokumen RPJM Desa.

  3. Berita acara musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditandatangani oleh kepala Desa, ketua BPD, anggota BPD dan seorang perwakilan masyarakat Desa.

  4. Pengesahan dokumen RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan penandatanganan Peraturan Desa tentang RPJM Desa oleh kepala Desa dan ketua BPD.

  5. Peraturan Desa tentang RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi pedoman dalam penyusunan RKP Desa.

  6. Kepala Desa menginformasikan kepada masyarakat Desa Peraturan Desa tentang RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui Sistem Informasi Desa dan/atau media publikasi lainnya.

Paragraf 3
Rencana Kerja Pemerintah Desa

Pasal 34

Penyusunan RKP Desa dilakukan melalui tahapan:

  1. pembentukan tim penyusun RKP Desa;

  2. pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;

  3. pencermatan ulang RPJM Desa;

  4. penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa;

  5. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa; dan

  6. musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.

Pasal 35

  1. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa dengan mempedomani dokumen RPJM Desa, serta memperhatikan:

    1. hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);

    2. informasi perkiraan pendapatan transfer Desa dari pemerintah daerah kabupaten/kota;

    3. daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa yang ada di dalam Sistem Informasi Desa;

    4. usulan masyarakat Desa tentang program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk pencapaian SDGs Desa;

    5. berita acara musyawarah antar Desa terkait kesepakatan antar Desa untuk bekerjasama mewujudkan pencapaian SDGs Desa; dan

    6. dokumen perjanjian kerja sama Desa dengan pihak ketiga untuk bekerja sama mewujudkan pencapaian SDGs Desa.

  2. Perkiraan pendapatan transfer Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

    1. Dana Desa;

    2. alokasi Dana Desa;

    3. dana bagi hasil pajak dan retribusi;

    4. bantuan keuangan pemerintah daerah provinsi; dan

    5. bantuan keuangan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pasal 36

  1. Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa.

  2. Tim penyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

    1. pembina yang dijabat oleh kepala Desa;

    2. ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;

    3. sekretaris ditunjuk oleh ketua tim; dan

    4. anggota berasal dari perangkat desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat Desa lainnya.

  3. Unsur masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:

    1. tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh seni dan budaya, dan keterwakilan kewilayahan;

    2. organisasi atau kelompok tani dan/atau buruh tani;

    3. organisasi atau kelompok nelayan dan/atau buruh nelayan;

    4. organisasi atau kelompok perajin;

    5. organisasi atau kelompok perempuan, forum anak, pemerhati dan perlindungan anak;

    6. perwakilan kelompok masyarakat miskin;

    7. kelompok berkebutuhan khusus atau difabel;

    8. kader kesehatan;

    9. penggiat dan pemerhati lingkungan;

    10. kelompok pemuda atau pelajar; dan/atau

    11. organisasi sosial dan/atau lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai keadaan Desa.

  4. Tim penyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang.

  5. Komposisi Tim penyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) perempuan.

  6. Tim penyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

Pasal 37

  1. Tim Penyusun RKP Desa bertugas untuk menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.

  2. Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

    1. pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;

    2. pencermatan ulang RPJM Desa;

    3. penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa; dan

    4. penyusunan rencana kegiatan, serta desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan.

Pasal 38

  1. Rencana kegiatan Pembangunan Desa yang akan masuk ke dalam rancangan dokumen RKP Desa disusun berdasarkan hasil pencermatan dan penyelarasan daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa.

  2. Rencana pembiayaan Pembangunan Desa yang akan masuk ke dalam rancangan dokumen RKP Desa disusun berdasarkan:

    1. perkiraan pendapatan asli Desa;

    2. pagu indikatif Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara;

    3. pagu indikatif alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;

    4. perkiraan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;

    5. rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;

    6. rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota; dan

    7. sumber keuangan Desa lainnya yang sah dan tidak mengikat.

  3. Data dan informasi tentang rencana pembiayaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Desa.

Pasal 39

Pemerintah daerah kabupaten/kota menginformasikan kepada Pemerintah Desa tentang program dan/atau kegiatan yang masuk ke Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) melalui penerbitan dokumen yang sah.

Pasal 40

  1. Dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian informasi dan/atau sosialisasi pagu indikatif pendapatan Desa dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah provinsi, bupati/wali kota melakukan:

    1. penerbitan surat pemberitahuan kepada kepala Desa; dan

    2. pembinaan dan pendampingan kepada Pemerintah Desa untuk mempercepat pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Desa.

  2. Percepatan pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b agar APB Desa ditetapkan pada 31 Desember tahun berjalan.

Pasal 41

  1. Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan ulang RPJM Desa.

  2. Pencermatan ulang RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

    1. mencermati arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa;

    2. mencermati skala prioritas rencana kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya yang tertuang dalam dokumen RPJM Desa;

    3. mencermati hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa;

    4. mencermati daftar usulan masyarakat Desa perihal program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk pencapaian SDGs Desa; dan

    5. mencermati rencana kerja sama antar Desa dan/atau kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa.

  3. Hasil pencermatan ulang RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data dan informasi mengenai:

    1. daftar prioritas usulan rencana program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya;

    2. daftar usulan masyarakat Desa yang dipilah berdasarkan tujuan SDGs Desa;

    3. daftar rencana kerja sama antar Desa; dan

    4. daftar rencana kerja sama Desa dengan pihak ketiga.

  4. Data dan informasi hasil pencermatan ulang RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimasukkan dalam format hasil pencermatan RPJM Desa yang ada di Sistem Informasi Desa.

Pasal 42

Tim penyusun RKP Desa melaksanakan penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa dengan berpedoman pada Sistem Informasi Desa yang memuat:

  1. daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa;

  2. data dan informasi tentang rencana pembiayaan Pembangunan Desa; dan

  3. data dan informasi hasil pencermatan RPJM Desa.

Pasal 43

  1. Rancangan RKP Desa paling sedikit memuat:

    1. evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;

    2. rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya;

    3. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;

    4. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar Desa dan pihak lain;

    5. rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan

    6. tim Pelaksana Kegiatan.

  2. Rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk kerja sama antar Desa disusun dan disepakati bersama para kepala Desa yang melakukan kerja sama antar Desa.

  3. Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam format rancangan RKP Desa yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 44

  1. Pemerintah Desa dapat mengusulkan prioritas program dan kegiatan Pembangunan Desa dan Pembangunan Perdesaan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

  2. Tim penyusun RKP Desa menyusun usulan prioritas program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

  3. Usulan prioritas program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rancangan daftar usulan RKP Desa.

  4. Rancangan daftar usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi lampiran berita acara laporan tim penyusun rancangan RKP Desa.

Pasal 45

  1. Tim penyusun RKP Desa menyampaikan rancangan RKP Desa kepada kepala Desa untuk diperiksa dengan dilengkapi berita acara.

  2. Dalam hal kepala Desa tidak menyetujui rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa meminta tim penyusun RKP Desa untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa dengan tidak menambahkan kegiatan baru di luar hasil kesepakatan tim RKP Desa.

  3. Dalam hal kepala Desa menyetujui rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa meminta BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa tentang perencanaan Desa.

Pasal 46

  1. Kepala Desa menyampaikan daftar usulan RKP Desa kepada bupati/wali kota melalui camat sebagai usulan kegiatan hasil partisipatif di Desa untuk perencanaan pembangunan Daerah.

  2. Penyampaian daftar usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 31 Desember tahun berjalan.

  3. Bupati/wali kota menginformasikan kepada Pemerintah Desa tentang hasil pembahasan daftar usulan RKP Desa.

  4. Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima Pemerintah Desa sebelum penetapan RKP Desa tahun anggaran berikutnya.

Pasal 47

  1. Kepala Desa melaksanakan Musrenbang Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.

  2. Musrenbang Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat.

  3. Kepala Desa memastikan kehadiran keterwakilan unsur masyarakat dalam Musrenbang Desa.

  4. Warga Desa atau kelompok masyarakat selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat menghadiri Musrenbang Desa.

  5. Ketentuan kehadiran keterwakilan unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berpedoman pada Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Musyawarah Desa.

Pasal 48

  1. Musrenbang Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) membahas dan menyepakati:

    1. hasil pencermatan evaluasi laju pencapaian SDGs Desa yang merujuk pada Sistem Informasi Desa;

    2. rancangan RKP Desa terkait dengan pembidangan program dan kegiatan beserta sumber pendanaannya; dan

    3. prioritas program dan/atau kegiatan yang difokuskan pada upaya mewujudkan pencapaian SDGs Desa yang sudah ditetapkan dalam dokumen RPJM Desa.

  2. Dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan reviu laju pencapaian SDGs Desa dan upaya percepatan pencapaian SDGs Desa.

  3. Upaya percepatan pencapaian SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirumuskan berdasarkan data SDGs Desa dan pencermatan hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa yang merujuk pada Sistem Informasi Desa.

  4. Hasil kesepakatan Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dituangkan dalam berita acara.

  5. Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh kepala Desa, ketua BPD dan seorang perwakilan masyarakat Desa.

  6. Berita acara hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh kepala Desa kepada BPD.

  7. Kepala Desa menginformasikan kepada masyarakat Desa berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui Sistem Informasi Desa dan media publikasi lainnya.

Pasal 49

  1. BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk membahas, menetapkan dan mengesahkan RKP Desa.

  2. Pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja Pemerintah RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

    1. pembahasan rancangan RKP Desa;

    2. penetapan rancangan RKP Desa melalui berita acara Musyawarah Desa; dan

    3. pengesahan dokumen RKP Desa.

  3. Berita acara Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditandatangani oleh kepala Desa, ketua BPD, anggota BPD dan seorang perwakilan masyarakat Desa.

  4. Pengesahan dokumen RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan penandatangan Peraturan Desa tentang RKP Desa oleh kepala Desa dan ketua BPD.

  5. Kepala Desa menginformasikan kepada masyarakat Desa Peraturan Desa tentang RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui Sistem Informasi Desa dan/atau media publikasi lainnya.

Pasal 50

  1. Format data dan informasi tentang rencana pembiayaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  2. Format daftar prioritas usulan rencana program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya, daftar usulan masyarakat Desa yang dipilah berdasarkan tujuan SDGs Desa, daftar rencana kerja sama antar Desa, dan daftar rencana kerja sama Desa dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Keempat
Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa

Paragraf 1
Umum

Pasal 51

  1. Kepala Desa mengoordinasikan pelaksanaan Pembangunan Desa terhitung sejak ditetapkan APB Desa.

  2. Pelaksanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara swakelola dengan cara:

    1. pendayagunaan swadaya dan gotong royong masyarakat Desa;

    2. pendayagunaan penyedia jasa/barang; dan/atau

    3. padat karya tunai Desa.

  3. Dalam hal swakelola pelaksanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membutuhkan barang dan/atau jasa, Pemerintah Desa dapat melibatkan penyedia barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. Pelaksanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:

    1. persiapan pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa; dan

    2. pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa.

Paragraf 2
Tahapan Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa

Pasal 52

Tahapan persiapan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4) huruf a meliputi:

  1. penetapan Pelaksana Kegiatan;

  2. penyusunan rencana kerja;

  3. sosialisasi dan/atau publikasi kegiatan;

  4. pembekalan Pelaksana Kegiatan;

  5. pelaksanaan koordinasi dan sinergitas pelaksanaan kegiatan;

  6. penyiapan dokumen administrasi;

  7. pembentukan tim pengadaan barang dan jasa;

  8. pengadaan tenaga kerja; dan

  9. pengadaan bahan/material.

Pasal 53

  1. Kepala Desa memeriksa dan menetapkan daftar tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa yang ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

  2. Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa.

  3. Dalam hal anggota tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengundurkan diri, kepala Desa berwenang mengganti anggota tim Pelaksana Kegiatan, pindah domisili keluar Desa, dan/atau berhalangan melaksanakan tugas.

Pasal 54

Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) bertugas membantu kepala Desa dalam tahapan persiapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan Pembangunan Desa.

Pasal 55

  1. Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 menyusun rencana kerja tim bersama kepala Desa.

  2. Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:

    1. uraian kegiatan;

    2. biaya;

    3. waktu pelaksanaan;

    4. lokasi;

    5. kelompok sasaran;

    6. tenaga kerja; dan

    7. daftar Pelaksana Kegiatan.

Pasal 56

  1. Kepala Desa melakukan sosialisasi dan publikasi dokumen RKP Desa, APB Desa, dan rencana kerja kepada masyarakat.

  2. Sosialisasi dan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui:

    1. musyawarah persiapan pelaksanaan kegiatan desa;

    2. Sistem Informasi Desa;

    3. papan informasi Desa; dan

    4. media lain sesuai kondisi Desa.

Pasal 57

  1. Kepala Desa mengoordinasikan pembekalan tim Pelaksana Kegiatan.

  2. Kegiatan pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa melalui bimbingan teknis.

  3. Dalam melaksanakan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Desa dapat meminta bantuan pihak lain.

  4. Peserta bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

    1. perangkat Desa;

    2. tim Pelaksana Kegiatan;

    3. panitia pengadaan barang dan jasa;

    4. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan

    5. unsur masyarakat Desa.

  5. Materi pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

    1. pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dan kegiatan;

    2. pengadaan barang dan jasa;

    3. pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya lokal;

    4. penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan; dan

    5. pengelolaan informasi pelaksanaan kegiatan.

Pasal 58

  1. Tim Pelaksana Kegiatan berkoordinasi melakukan penyiapan dokumen administrasi kegiatan dengan kepala Desa.

  2. Dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

    1. rencana anggaran biaya dan desain kegiatan;

    2. administrasi keuangan;

    3. daftar masyarakat penerima manfaat;

    4. pernyataan kesanggupan pihak ketiga dalam menyelesaikan pekerjaan;

    5. peralihan hak melalui hibah dari warga masyarakat kepada Pemerintah Desa atas lahan atau tanah yang menjadi Aset Desa yang terkena dampak kegiatan Pembangunan Desa;

    6. jual-beli antara warga masyarakat dan Desa atas lahan/tanah yang terkena dampak kegiatan Pembangunan Desa;

    7. pernyataan kesanggupan dari warga masyarakat untuk tidak meminta ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak kegiatan Pembangunan Desa; dan

    8. pembayaran ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak kegiatan Pembangunan Desa.

Pasal 59

Pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa mengutamakan pemanfaatan sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang ada di Desa serta mendayagunakan swadaya dan gotong-royong masyarakat.

Pasal 60

  1. Pemanfaatan sumber daya manusia yang ada di Desa dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 paling sedikit meliputi:

    1. pendataan kebutuhan tenaga kerja;

    2. pendaftaran calon tenaga kerja;

    3. pembentukan kelompok kerja;

    4. pembagian jadwal kerja; dan

    5. penetapan besaran upah dan/atau honor.

  2. Penetapan upah dan/atau honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berpedoman pada peraturan bupati/wali kota mengenai harga satuan pengadaan barang dan jasa di Desa.

  3. Dalam hal peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan, kepala Desa menerbitkan keputusan kepala Desa mengenai penetapan harga satuan barang dan jasa di Desa melalui survei harga satuan setempat.

Pasal 61

  1. Pemanfaatan sumber daya alam yang ada di Desa dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 paling sedikit meliputi:

    1. pendataan jenis dan potensi material lokal;

    2. pendataan kebutuhan material atau bahan yang diperlukan;

    3. penentuan material atau bahan yang disediakan dari Desa;

    4. penentuan cara pengadaan material atau bahan; dan

    5. penentuan harga material atau bahan.

  2. Penentuan harga material atau bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berpedoman pada peraturan bupati/wali kota mengenai harga satuan material atau bahan di Desa.

  3. Dalam hal peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan, kepala Desa menerbitkan keputusan kepala Desa mengenai penetapan harga material atau bahan di Desa melalui survei harga satuan setempat.

Pasal 62

  1. Pendayagunaan swadaya dan gotong royong masyarakat Desa dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa, paling sedikit meliputi:

    1. pendataan dan penghimpunan uang atau dana, bahan dan material, maupun tenaga sukarela dari swadaya masyarakat Desa dan/atau pihak lain;

    2. pendataan hibah atas tanah atau lahan dari masyarakat Desa dan/atau pihak lain;

    3. pembentukan kelompok tenaga kerja sukarela; dan

    4. penetapan jadwal kerja.

  2. Jenis dan jumlah swadaya masyarakat serta tenaga sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan rencana yang tercantum di dalam RKP Desa yang ditetapkan dalam APB Desa.

Pasal 63

  1. Padat karya tunai Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c dikelola dengan ketentuan:

    1. pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya;

    2. besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunakan pola padat karya tunai Desa; dan

    3. pembayaran upah kerja diberikan setiap hari.

  2. Padat karya tunai Desa sebagaimana dimaskud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. padat karya ekonomi produktif; dan

    2. padat karya infrastruktur produktif.

  3. Padat karya ekonomi produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan usaha ekonomi produktif yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar meliputi:

    1. pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan;

    2. restoran dan wisata Desa;

    3. perdagangan logistik pangan;

    4. perikanan;

    5. peternakan;

    6. industri pengolahan dan pergudangan untuk pangan; dan

    7. usaha ekonomi produktif lainnya.

  4. Padat karya infrastruktur produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi infrastruktur untuk mendukung usaha ekonomi produktif yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, berupa:

    1. sarana prasarana produksi dan pengolahan hasil usaha pertanian dan/atau perikanan untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian berskala produktif;

    2. sarana dan prasarana jasa serta usaha industri kecil dan/atau industri rumahan;

    3. sarana dan prasarana pemasaran;

    4. sarana dan prasarana transportasi;

    5. sarana dan prasarana Desa wisata;

    6. sarana dan prasarana Desa digital; dan

    7. sarana dan prasarana pendukung usaha ekonomi produktif lainnya.

Pasal 64

  1. Pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa tanpa merugikan hak masyarakat miskin atas aset lahan atau tanah, bangunan pribadi dan/atau tanaman yang ada diatasnya yang terkena dampak kegiatan Pembangunan Desa.

  2. Kegiatan Pembangunan Desa yang menimbulkan dampak bagi masyarakat perlu dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.

  3. Pemberian ganti kerugian yang layak dan adil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

  4. Penentuan harga atas lahan atau tanah dalam peralihan hak kepemilikan dan pemberian ganti rugi ditetapkan sesuai dengan harga pasar.

  5. Pendanaan yang dibutuhkan dalam rangka perlindungan hak masyarakat miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bagian dalam komponen rencana anggaran dan biaya kegiatan.

Paragraf 3
Pelaksanaan Kegiatan

Pasal 65

Kepala Desa mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan paling sedikit meliputi:

  1. rapat kerja pelaksanaan kegiatan;

  2. pengendalian pelaksanaan kegiatan;

  3. perubahan pelaksanaan kegiatan;

  4. penanganan pengaduan dan penyelesaian masalah;

  5. pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan;

  6. pertanggungjawaban hasil pelaksanaan kegiatan; dan

  7. pemanfaatan dan keberlanjutan hasil kegiatan.

Pasal 66

  1. Kepala Desa menyelenggarakan rapat kerja pelaksanaan kegiatan untuk membahas:

    1. perkembangan pelaksanaan kegiatan;

    2. pengaduan masyarakat;

    3. permasalahan, kendala, hambatan dan penanganannya;

    4. target kegiatan pada tahapan selanjutnya; dan

    5. perubahan kegiatan.

  2. Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali mengikuti perkembangan pelaksanaan kegiatan.

  3. Kepala Desa dapat menambahkan agenda pembahasan rapat kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 67

  1. Kepala Desa mengendalikan pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa dengan cara:

    1. memeriksa dan menilai sebagian dan/atau seluruh proses dan hasil pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa; dan

    2. melakukan pemantauan dan supervisi kegiatan sesuai dengan karakteristik dan/atau jenis kegiatan.

  2. Khusus kegiatan infrastruktur, pengendalian dilakukan dalam 3 (tiga) tahapan kegiatan penilaian dan pemeriksaan meliputi:

    1. persiapan pelaksanaan kegiatan pada kondisi fisik 0% (nol persen);

    2. perkembangan pelaksanaan kegiatan pada kondisi fisik 50% (lima puluh persen); dan

    3. akhir pelaksanaan kegiatan pada kondisi fisik 100% (seratus persen).

  3. Pengendalian pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional sesuai bidangnya.

  4. Tenaga pendamping profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaporkan hasil penilaian dan pemeriksaan kepada kepala Desa.

Pasal 68

  1. Kepala Desa mengoordinasikan perubahan pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa.

  2. Perubahan pelaksanaan kegiatan pembangunan di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal terjadi:

    1. peristiwa khusus seperti bencana alam, kebakaran, banjir dan/atau kerusuhan sosial;

    2. kenaikan harga yang tidak wajar; dan/atau

    3. kelangkaan bahan material.

  3. Perubahan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan ketentuan:

    1. penambahan nilai pagu dana kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa yang bersumber dari swadaya masyarakat, bantuan pihak lain, dan/atau bantuan keuangan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota;

    2. tidak mengganti jenis kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa, kecuali jika kegiatan:

      1. sudah tidak relevan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Desa; atau

      2. terdapat peristiwa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.

    3. tidak melanjutkan kegiatan sampai perubahan pelaksanaan kegiatan disetujui oleh kepala Desa.

  4. Dalam hal tim Pelaksana Kegiatan tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala Desa dapat menghentikan proses pelaksanaan kegiatan.

Pasal 69

  1. Kepala Desa memimpin rapat kerja untuk membahas dan menyepakati perubahan pelaksanaan kegiatan yang dituangkan dalam berita acara.

  2. Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi perubahan gambar desain dan perubahan rencana anggaran biaya.

  3. Perubahan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

Pasal 70

  1. Kepala Desa mengoordinasikan penanganan pengaduan dan penyelesaian masalah masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa paling sedikit meliputi kegiatan:

    1. penyediaan kotak pengaduan masyarakat;

    2. menganalisis pengaduan;

    3. penetapan status masalah;

    4. penanganan masalah; dan

    5. penyelesaian dan penetapan penyelesaian masalah.

  2. Penanganan pengaduan dan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan:

    1. menjaga kerahasiaan identitas pelapor; dan

    2. mengadministrasikan bukti pengaduan.

  3. Penyelesaian masalah yang bersifat administrasi dan teknis prosedural maupun masalah pelanggaran hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan:

    1. mengutamakan penyelesaian masalah di tingkat;

    2. pelaksana kegiatan;

    3. menginformasikan kepada masyarakat Desa perkembangan penyelesaian masalah;

    4. melibatkan masyarakat Desa dalam penyelesaian masalah;

    5. mengutamakan musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan kearifan lokal Desa; dan

    6. menyusun berita acara hasil penyelesaian masalah.

Pasal 71

  1. Kepala Desa bekerja sama dengan tim Pelaksana Kegiatan, BPD dan/atau unsur masyarakat Desa dalam penanganan penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3).

  2. Dalam hal permasalahan tidak dapat diselesaikan secara mandiri oleh Desa, kepala Desa dan/atau BPD melaporkan kepada bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 72

  1. Tim Pelaksana Kegiatan menyusun dan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan setiap bulanan.

  2. Laporan perkembangan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. uraian kegiatan;

    2. belanja biaya;

    3. pencapaian target waktu pelaksanaan;

    4. lokasi;

    5. jumlah kelompok sasaran;

    6. jumlah dan jenis tenaga kerja; dan

    7. daftar tim Pelaksana Kegiatan.

  3. Tim Pelaksana Kegiatan memasukan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Sistem Informasi Desa.

  4. Kepala Desa mengesahkan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan cara membubuhkan tanda tangan elektronik.

  5. Laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis kegiatan dan tahapan penyaluran dana kegiatan yang dituangkan dalam format laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 75

  1. Pemanfaatan dan keberlanjutan hasil Pembangunan Desa dilaksanakan dengan cara:

    1. melakukan pendataan hasil kegiatan pembangunan yang perlu dilestarikan dan dikelola pemanfaatannya;

    2. membentuk kelompok dan meningkatkan kapasitas pemanfaatan dan keberlanjutan hasil kegiatan Pembangunan Desa; dan

    3. mengalokasikan anggaran pemanfaatan dan keberlanjutan hasil pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa.

  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan dan keberlanjutan hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Desa.

Bagian Kelima
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan

Pasal 74

  1. Berdasarkan hasil laporan tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), kepala Desa menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa dalam Musyawarah Desa.

  2. Kepala Desa menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara memaparkan laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan memberikan tanggapan atas masukan peserta Musyawarah Desa.

  3. Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan setiap akhir tahun anggaran.

  4. Masyarakat Desa memberikan tanggapan dan masukan atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

  5. BPD menyusun berita acara hasil Musyawarah Desa pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa.

BAB IV
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Bagian Kesatu
Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Pasal 75

Pemberdayaan Masyarakat Desa dilakukan oleh:

  1. Desa;

  2. pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah; dan

  3. pihak lain.

Pasal 76

  1. Pemberdayaan Masyarakat Desa yang dilakukan oleh Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a dilakukan sesuai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.

  2. Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:

    1. Pemerintah Desa;

    2. BPD;

    3. Lembaga Kemasyarakatan Desa;

    4. Lembaga Adat Desa;

    5. badan usaha milik Desa;

    6. badan kerja sama antar Desa;

    7. pelaksana yang disepakati dalam hal kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga;

    8. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan

    9. unsur masyarakat individual dan/atau kelompok masyarakat.

Pasal 77

  1. Pemberdayaan Masyarakat Desa oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b dilakukan sesuai dengan kewenangannya.

  2. Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:

    1. pemerintah pusat melalui kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian; dan

    2. pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota melalui perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat Desa.

  3. Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu pendamping profesional yang dikontrak oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.

Pasal 78

  1. Pemberdayaan Masyarakat Desa yang dilakukan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf c merupakan wujud peran serta masyarakat sipil dalam Pendampingan Desa.

  2. Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:

    1. lembaga profesional;

    2. asosiasi profesi;

    3. organisasi masyarakat sipil;

    4. lembaga swadaya masyarakat;

    5. perguruan tinggi dan/atau lembaga pendidikan lain;

    6. organisasi kemasyarakatan, termasuk organisasi keagamaan, organisasi sosial, organisasi kepemudaan, organisasi wanita, organisasi atau kelompok seni budaya; dan

    7. perusahaan dan/atau badan usaha lain.

Bagian Kedua
Program dan/atau Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Paragraf 1
Umum

Pasal 79

Program dan/atau kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa meliputi:

  1. pengembangan kapasitas masyarakat dan Pemerintahan Desa dalam Pembangunan Desa;

  2. penegakan hak dan kewajiban Desa serta masyarakat Desa;

  3. penguatan kelembagaan Desa dinamis; dan

  4. penguatan budaya Desa adaptif.

Paragraf 2
Pengembangan Kapasitas Masyarakat dan Pemerintahan Desa dalam Pembangunan Desa

Pasal 80

Pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a dilaksanakan melalui:

  1. pendidikan, pelatihan, dan pembelajaran;

  2. penyuluhan; dan

  3. Pendampingan Desa.

Pasal 81

  1. Pendidikan, pelatihan, dan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf a difokuskan pada peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap mengenai upaya pencapaian SDGs Desa dengan materi pembelajaran mengenai:

    1. kebijakan SDGs Desa;

    2. Pendataan Desa;

    3. Sistem Informasi Desa;

    4. tata kelola Pemerintahan Desa;

    5. tata kelola Pembangunan Desa; dan

    6. alih pengetahuan dan teknologi tepat guna.

  2. Pendidikan, pelatihan, dan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

    1. pelatihan dalam kelas;

    2. pembelajaran mandiri;

    3. komunitas pembelajar berupa kelompok belajar dan/atau kelompok diskusi;

    4. mentoring;

    5. sekolah lapang;

    6. studi banding;

    7. pemagangan;

    8. pembelajaran jarak jauh; dan

    9. cara pembelajaran lainnya sesuai kondisi objektif Desa.

Pasal 82

  1. Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf b difokuskan pada peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap mengenai upaya pencapaian SDGs Desa.

  2. Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

    1. ceramah;

    2. simulasi;

    3. praktek lapang; dan

    4. cara penyuluhan lainnya yang sesuai kondisi objektif Desa.

Pasal 83

  1. Pendampingan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf c difokuskan pada peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap mengenai upaya pencapaian SDGs Desa.

  2. Pendampingan Desa sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

    1. pendampingan kepada Pemerintah Desa dan badan permusyawaratan Desa dalam mengelola kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga serta pembentukan dan pengembangan badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa Bersama difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;

    2. Pendampingan Desa untuk berpartisipasi aktif dalam Pembangunan Desa difokuskan pada upaya mewujudkan SDGs Desa; dan

    3. meningkatkan kualitas Pemerintahan Desa dan kualitas partisipasi masyarakat Desa melalui mentoring, pembelajaran secara mandiri, dan/atau pembelajaran melalui komunitas pembelajar.

Paragraf 3
Penegakan Hak dan Kewajiban Desa serta
Masyarakat Desa

Pasal 84

  1. Penegakan hak dan kewajiban Desa serta masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa.

  2. Penegakan hak dan kewajiban Desa serta masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:

    1. pengembangan paralegal;

    2. bantuan hukum;

    3. advokasi kebijakan;

    4. pengembangan akuntabilitas sosial;

    5. pengembangan keterbukaan informasi Pembangunan Desa; dan

    6. pengembangan jurnalisme warga.

Paragraf 4
Penguatan Kelembagaan Desa Dinamis

Pasal 85

  1. Penguatan kelembagaan Desa dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf c difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa.

  2. Penguatan kelembagaan Desa dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:

    1. ketahanan sosial masyarakat Desa dan perdesaan;

    2. kaderisasi masyarakat Desa;

    3. advokasi kewenangan dan regulasi Desa;

    4. konsolidasi partisipasi masyarakat Desa; dan

    5. penguatan kerja sama antar Desa, kerja sama Desa dengan pihak ketiga, dan jaringan sosial.

Paragraf 5
Penguatan Budaya Desa Adaptif

Pasal 86

  1. Penguatan budaya Desa adaptif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf d difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa.

  2. Penguatan budaya Desa adaptif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

    1. pengembangan modal sosial budaya Desa dan perdesaan;

    2. pengembangan Desa inklusif dan desa adat;

    3. swakelola Pembangunan Desa;

    4. pemajuan kebudayaan Desa;

    5. pemberdayaan masyarakat adat;

    6. Pemberdayaan Masyarakat Desa berbasis adat dan budaya; dan

    7. peningkatan peran Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

BAB V
PEMANTAUAN, EVALUASI, PENGAWASAN, DAN PEMBINAAN

Bagian Kesatu
Pemantauan

Pasal 87

  1. Pemantauan dilakukan dengan cara:

    1. pemantauan partisipatif; dan

    2. pemantauan teknokratis.

  2. Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mengendalikan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai target waktu, target realisasi keuangan dan target realisasi kegiatan dalam mewujudkan pencapaian SDGs Desa.

Pasal 88

  1. Pemantauan partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a dilakukan oleh masyarakat Desa.

  2. Hasil pemantauan partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam format hasil pemantauan partisipatif.

  3. Hasil pemantauan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPD.

Pasal 89

  1. Pemantauan teknokratis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

  2. Pemantauan teknokratis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sistem peringatan dini secara digital dalam Sistem Informasi Desa.

  3. Dalam hal terjadi peringatan dini oleh Sistem Informasi Desa dikarenakan pelaksanaan program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencapai target waktu, target realisasi biaya dan/atau target realisasi kegiatan, dilakukan:

    1. pemerintah daerah kabupaten/kota, dengan dibantu pendamping profesional, memfasilitasi Pemerintah Desa dan tim Pelaksana Kegiatan untuk mempercepat pelaksanaan program dan/atau kegiatan;

    2. Pemerintah Desa bersama tim Pelaksana Kegiatan melakukan percepatan pelaksanan program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa; dan

    3. pemerintah dan pemerintah daerah provinsi memantau dan memberikan dukungan jika dibutuhkan terhadap upaya percepatan percepatan pelaksanan program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa.

Bagian Kedua
Evaluasi

Pasal 90

  1. Evaluasi dilakukan dengan cara:

    1. evaluasi Pembangunan Desa; dan

    2. evaluasi Pemberdayaan Masyarakat Desa.

  2. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mengendalikan laju pencapaian SDGs Desa.

Pasal 91

  1. Evaluasi Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

  2. Evaluasi Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dengan sistem peringatan dini secara digital dalam Sistem Informasi Desa.

  3. Dalam hal terjadi peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikarenakan terjadi pelambatan laju pencapaian SDGs Desa, pemerintah daerah kabupaten/kota, dengan dibantu pendamping profesional, memfasilitasi Pemerintah Desa dan tim Pelaksana Kegiatan untuk mempercepat laju pencapaian SDGs Desa sesuai kemampuan Desa.

  4. Dalam hal Pemerintah Desa tidak sanggup mempercepat laju pencapaian Desa dikarenakan keterbatasan sumber daya yang dimiliki Desa, Kementerian menetapkan status kedaruratan SDGs Desa.

  5. Upaya menangani kedaruratan SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan memprioritaskan program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa yang masuk Desa bagi Desa-Desa yang mendapat status kedaruratan SDGs Desa.

  6. Status kedaruratan SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Menteri.

Pasal 92

  1. Evaluasi Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Kementerian, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

  2. Hasil evaluasi Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi umpan balik untuk:

    1. peningkatan kualitas pendampingan;

    2. input merumuskan kebijakan dan regulasi tentang Desa;

    3. peningkatan usaha ekonomi masyarakat;

    4. peningkatan usaha ekonomi produktif yang dikelola badan usaha milik Desa/ badan usaha milik Desa bersama;

    5. resolusi konflik; dan

    6. pengembangan program dan atau kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa lainnya.

  3. Evaluasi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

    1. kunjungan dinas/pengamatan langsung;

    2. diskusi dengan masyarakat Desa dan perangkat Desa;

    3. riset, studi/kajian, dan survei;

    4. evaluasi digital berbasis Sistem Informasi Desa;

    5. publikasi; dan/atau

    6. pengaduan dan keluhan masyarakat.

  4. Laporan hasil evaluasi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terbuka melalui Sistem Informasi Desa dan media publikasi lainnya.

Bagian Ketiga
Pengawasan

Pasal 93

  1. Pengawasan dilakukan dengan cara:

    1. pengawasan partisipatif; dan

    2. pengawasan teknokratis.

  2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memastikan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dikelola sesuai dengan rencana yang ditetapkan.

Pasal 94

  1. Pengawasan partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf a dilakukan oleh masyarakat Desa.

  2. Pengawasan partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengendalikan kinerja pengelola Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yaitu:

    1. kepala Desa;

    2. perangkat Desa;

    3. kelompok kerja Pendataan Desa;

    4. tim penyusun RPJM Desa;

    5. tim penyusunan RKP Desa;

    6. panitia pengadaan barang dan jasa di Desa; dan

    7. tim Pelaksana Kegiatan.

  3. Dalam hal masyarakat Desa menemukan adanya kinerja pengelola Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, masyarakat Desa dapat menyampaikan aspirasi secara langsung kepada BPD dan/atau menyampaikan aspirasi secara tidak langsung melalui kotak pengaduan.

Pasal 95

  1. Pengawasan teknokratis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

  2. Pengawasan teknokratis sebagaimana dimaksd pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme:

    1. pengawasan kinerja; dan

    2. pengawasan ketaatan administrasi.

  3. Pengawasan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan menggunakan sistem peringatan dini secara digital dalam Sistem Informasi Desa.

  4. Dalam hal terjadi peringatan dini dikarenakan rendahnya kinerja pengelola Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dilakukan tindakan:

    1. pemerintah daerah kabupaten/kota, dengan dibantu pendamping profesional, memfasilitasi para pengelola Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk meningkatkan kinerja; dan

    2. pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi mengawasi dan memberikan dukungan terhadap upaya peningkatan kinerja pengelola Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

  5. Pengawasan ketaatan administratif secara teknokratis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh aparat pemeriksa internal pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Pembinaan

Pasal 96

  1. Pembinaan dilaksanakan oleh Kementerian, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

  2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

    1. penyediaan Sistem Informasi Desa oleh Kementerian;

    2. penyediaan panduan fasilitasi Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;

    3. mentoring bagi Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa; dan

    4. penyediaan kurikulum, bahan dan media pembelajaran untuk pembelajaran mandiri dan/atau pengembangan komunitas pembelajar bagi Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 97

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pendataan Desa dan Perencanaan Pembangunan Desa harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 98

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1261), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 99

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikaianlah isi Permendesa PDTT 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang sudah diberlakukan mulai pada tanggal diundangkan dan ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633. Agar setiap orang mengetahuinya.

DOWNLOAD FORMAT SALINAN ASLI (PDF), KLIK DISINI

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama