Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUM Desa | Prinsip, Kebijakan, Etika, & Tata Cara

PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA BUM DESA/BUM DESA BERSAMA 

Pengadaan barang dan/atau jasa berlaku untuk pengadaan yang pendanaannya berasal dari anggaran BUM Desa/BUM Desa bersama, termasuk yang dananya bersumber dari penyertaan modal Desa, penyertaan modal masyarakat Desa, hasil atau laba usaha,pinjaman, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pengadaan barang dan/atau jasa BUM Desa dan BUM Desa bersama wajib menerapkan prinsip:  

a. transparan, berarti semua pelaksanaan dan informasi mengenai pengadaan barang dan/atau jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, dan penetapan calon penyedia barang dan/atau jasa bersifat terbuka bagi peserta penyedia barang dan/atau jasa dan masyarakat Desa; 

b. akuntabilitas, berarti harus mencapai sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga terhindar dari praktik penyalahgunaan dan penyimpangan; 

c. efisiensi, berarti pengadaan barang dan/atau jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan kemampuan yang optimal untuk mendapatkan hasil terbaik dalam waktu yang cepat; dan 

d. Profesionalitas, berarti pengadaan barang dan/atau jasa harus sesuai kaidah bisnis yang sehat dan dilaksanakan oleh pelaku yang memiliki kemampuan dan kompetensi yang memadai di bidang pengadaan barang dan/atau jasa. 


Kebijakan Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUM Desa/BUM Desa Bersama

Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUM Desa wajib menerapkan kebijakan meliputi:  

a. meningkatkan kualitas perencanaan yang konsolidatif dan strategi pengadaan untuk mengoptimalkan hasil yang bermanfaat bagi masyarakat; 

b. menyelaraskan tujuan pengadaan dengan pencapaian tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama; 

c. melaksanakan pengadaan yang lebih kompetitif, akuntabel, dan transparan, termasuk mempublikasikan pelaksanaan pengadaan melalui media yang dapat dijangkau oleh masyarakat Desa; 

d. mengutamakan penggunaan sumber daya lokal Desa dan memberi perluasan kesempatan bagi usaha kecil di Desa sepanjang kualitas, harga, dan tujuannya dapat dipertanggungjawabkan; 

e. memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia pengadaan; 

f. bersinergi dan memberikan kesempatan kepada Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama dan/atau kepada BUM Desa/BUM Desa bersama lain; 

g. melaksanakan pengadaan yang strategis, modern, dan inovatif; dan 

h. memperkuat pengukuran kinerja pengadaan dan pengelolaan risiko. 

 

Etika Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUM Desa/BUM Desa Bersama

Pengadaan barang dan/atau jasa juga harus menerapkan etika pengadaan meliputi:  

a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan pengadaan;  

b. bekerja secara profesional dan mandiri, serta mencegah penyimpangan; 

c. tidak saling mempengaruhi, menghindari, dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan antar pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat pada munculnya persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan;  

d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait; 

e. menghindari dan mencegah pemborosan pembiayaan; 

f. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan  

g. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, komisi, rabat, dan imbalan apapun dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan/atau jasa. 

 Baca juga :  Alur Proses Pendaftaran BUM Desa

Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUM Desa / BUM Desa bersama

Tata cara Pengadaan barang dan/atau jasa disesuaikan dengan kebutuhan pengguna barang dan/atau jasa serta dilaksanakan sesuai dengan prinsip, kebijakan, dan etika sebagaimana dijelakan diatas dan mengikuti kelaziman praktik dunia usaha. 

Tata cara pengadaan barang dan/atau jasa dilakukan melalui swakelola dengan tetap memperhatikan kualitas, harga, dan tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan;  

Dalam hal tidak dapat dilakukan pengadaan barang dan/atau jasa melalui swakelola, pengadaan barang dan/atau jasa dilakukan melalui penyedia barang/jasa, melalui: 

a. tender/seleksi umum, yaitu diumumkan secara luas guna memberi kesempatan kepada penyedia barang dan/atau jasa yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti pelelangan; 

b. tender terbatas/seleksi terbatas, yaitu pengadaan barang dan/atau jasa yang ditawarkan kepada pihak terbatas paling sedikit 2 (dua) penawaran; 

c. penunjukan langsung, yaitu pengadaan barang dan/atau jasa yang dilakukan secara langsung dengan menunjuk satu penyedia barang dan/atau jasa; atau 

d. Pengadaan langsung, yaitu pembelian terhadap barang yang terdapat di pasar, dengan demikian nilainya berdasarkan harga pasar.

 Tata cara pengadaan barang dan/atau jasa diatur dalam prosedur operasional standar yang dibahas dan disepakati bersama antara penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas. 

Demikianlah penjelasan tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUM Desa | Prinsip, Kebijakan, Etika, & Tata Cara, yang tertuang dalam  PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR  3  TAHUN 2021 TENTANG PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PEMERINGKATAN, PEMBINAAN  DAN PENGEMBANGAN, DAN PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA BADAN USAHA MILIK DESA/BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA

DOWNLOAD Permendesa No 3 tahaun 2021 ***

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama