Pendataan Desa [ Pengertian, Metode, & Peran Tenaga Pendamping Profesional ]

Kebijakan untuk mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan merupakan salah satu tujuan diterbitkannya Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, pendataan  disebutkan sebagai tahap awal dari proses pembangunan desa, sebelum perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pembangunan desa.

Pengertian Pendataan Desa

Pendataan Desa adalah proses penggalian, pengumpulan, pencatatan, verifikasi dan validasi data SDGs Desa, yang memuat data objektif kewilayahan dan kewargaan Desa berupa aset dan potensi aset Desa yang dapat didayagunakan untuk pencapaian tujuan Pembangunan Desa, masalah ekonomi, sosial, dan budaya yang dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi penyusunan program dan kegiatan Pembangunan Desa, serta data dan informasi terkait lainnya yang menggambarkan kondisi objektif Desa dan masyarakat Desa. (Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat).

Pelaksana Pendataan Desa

Pendataan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. 

Pendataan Desa  dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu: 

a. Pendataan Desa tahap awal; dan 

b. Pendataan Desa tahap pemutakhiran. 

Hasil Pendataan Desa tahap awal merupakan data dasar SDGs Desa. 

Sasaran Pendataan Desa merupakan data SDGs Desa yang memuat data kewilayahan dan data kewargaan untuk menggambarkan kondisi objektif Desa. 

Data SDGs Desa dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Desa yang disiapkan Kementerian untuk diubah menjadi data digital.

Pemerintah Desa dalam melaksanakan Pendataan Desa tahap awal dibantu oleh kelompok kerja Pendataan Desa. Kepala Desa membentuk kelompok kerja Pendataan Desa yang ditetapkan dengan keputusan kepala Desa. 

Kelompok kerja Pendataan Desa , terdiri atas: 

a. pembina yang dijabat oleh kepala Desa; 

b. ketua yang dipilih oleh kepala Desa dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian; 

c. sekretaris yang ditunjuk oleh ketua tim; dan 

d. anggota yang berasal dari perangkat Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat Desa lainnya (paling sedikit meliputi: a. tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh seni dan budaya, dan keterwakilan kewilayahan; b. organisasi atau kelompok tani dan/atau buruh tani; c. organisasi atau kelompok nelayan dan/atau buruh nelayan; d. organisasi atau kelompok perajin; e. organisasi atau kelompok perempuan; f. forum anak, serta pemerhati dan perlindungan anak; g. perwakilan kelompok masyarakat miskin; h. kelompok berkebutuhan khusus atau difabel; i. kader kesehatan; j. Penggiat dan pemerhati lingkungan; k. kelompok pemuda atau pelajar; dan/atau l. organisasi sosial dan/atau lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai kondisi objektif Desa.

Komposisi kelompok kerja Pendataan Desa paling sedikit 30% (tiga puluh persen) perempuan.

Metode Pendataan Desa

Pendataan Desa tahap awal  merupakan sensus partisipatoris.  Dilaksanakan dengan melibatkan seluruh warga Desa secara inklusif.  Pendataan Desa dilaksanakan dengan metode sensus partisipatoris. Artinya, data dikumpulkan dari informasi di dalam desa, dilaksanakan oleh desa sendiri melalui Pokja Relawan Pendataan Desa, serta untuk keperluan pembangunan dan pemberdayaan masing-masing desa sendiri. Dimensi partisipatoris meningkatkan validitas data SDGs Desa. Adapun dimensi sensus artinya mengambil data seluruh wilayah desa dan RT, serta mengumpulkan data dari seluruh keluarga dan warga desa. 

Partisipasi masyarakat Desa dalam Pendataan Desa dilakukan dengan cara: 

a. menjadi anggota kelompok kerja Pendataan Desa; 

b. memberikan jawaban yang benar, lengkap dan akurat kepada kelompok kerja Pendataan Desa; dan/atau 

c. memberikan masukan perbaikan tentang data SDGs Desa yang ada di Sistem Informasi Desa. 

Masyarakat Desa dapat memberikan masukan perbaikan mengenai data SDGs Desa dengan cara:

a. membandingkan antara data SDGs Desa di Sistem Informasi Desa dan kondisi objektif yang ada di tingkat Desa, rukun tetangga, dan/atau keluarga; dan 

b. melaporkan kepada BPD dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara data SDGs Desa di Sistem Informasi Desa dan kondisi objektif yang ada di tingkat Desa, rukun tetangga, dan/atau keluarga. 

BPD menyampaikan kepada kepala Desa masukan perbaikan mengenai data SDGs Desa. Kepala Desa memperbaiki data SDGs Desa dalam Sistem Informasi Desa berdasarkan masukan dari masyarakat 

Instrumen yang digunakan dalam Pendataan Desa adalah sebagai berikut: 

  1. Pendataan pada level desa, dengan instrumen kuesioner desa, dengan pendata perangkat desa yang mengisi kuesioner sesuai keadaannya. 
  2. Pendataan pada level rukun tetangga (RT), dengan instrumen kuesioner rukun tetangga (RT), dengan pendata Ketua RT yang mengisi kuesioner sesuai keadaannya. 
  3. Pendataan pada level keluarga, dengan instrumen kuesioner keluarga, dengan pendata anggota Pokja Relawan Pendata Desa, yang menanyakan kepada keluarga pada satu RT 
  4. Pendataan pada level warga, dengan instrumen kuesioner warga, dengan pendata anggota Pokja Relawan Pendata Desa, yang menanyakan kepada anggota keluarga pada satu RT

Pendanaan Pendataan Desa

Pendataan Desa tahap awal didanai dengan Dana Desa. Komponen pendanaanter diri atas: a. dana pembekalan; b. dana transportasi; c. dana konsumsi; d. pembelian telepon genggam dengan spesifikasi paling rendah random access memory 3 (tiga) megabyte dan penyimpanan 64 (enam puluh empat) gigabyte; e. pulsa internet bulanan; dan/atau f. dana lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

Peran Pendamping Desa / Tenaga Pendamping Profesional (TPP)

Pendataan Desa  dapat difasilitasi oleh: a. perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa; b. tenaga pendamping profesional; c. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan/atau d. Pihak Ketiga.

Tenaga Pendamping Profesional berperan:

1. Menjelaskan proses pendataan;

2. Melakukan monitoring terhadap seluruh proses pendataan SDGs Desa

3. Memecahkan masalah lapangan, dan jika diperlukan dapat berkonsultasi dengan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi

4. Menyampaikan laporan pelaksanaan pendataan SDGs Desa kepada Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi..***



0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama