45+ Contoh Kegiatan Program Ketahanan Pangan di Desa

BERDASARKAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN KETAHANAN PANGAN DI DESA

Upaya mewujudkan ketahanan pangan di desa disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan desa. Adapun jenis kegiatan yang dapat dilaksanakan di desa antara lain: 

1. Ketersediaan pangan di desa: 

a. Ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat Desa; 

1) Pemanfaatan Tanah Kas Desa sebagai lahan pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan atau kegiatan pengembangan pangan lainnya; 

2) Pemanfaatan lahan pekarangan dan pemanfaatan lahan non produktif untuk pertanian, peternakan, dan perikanan; 

3) Pengembangan pertanian keluarga, pekarangan pangan lestari, hidroponik, atau bioponik; 

4) Peningkatan ketersediaan dan akses benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan; 

5) Pelatihan budidaya pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan; 

6) Pengembangan pakan ternak alternatif; 

7) Pengembangan sentra pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan terpadu; 

8) Pembukaan lahan pertanian/perkebunan; 

9) Pembangunan dan/atau normalisasi jaringan irigasi; 

10) Pembangunan kandang komunal; 

11) Pengadaan alat produksi pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan; 

12) Pengadaan alat-alat teknologi tepat guna pengolahan pasca panen; 

13) Pelatihan pengelolaan hasil panen; 

14) Pemasangan atau perawatan karamba bersama; 

15) Pembangunan dan pemeiliharaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan tempat penjualan ikan lainnya yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa Bersama 

16) Pengembangan sarana, prasarana, dan teknologi untuk produksi, penanganan pascapanen, pengolahan, dan penyimpanan Pangan;

17) Penetapan kawasan lahan pertanian/perkebunan/perikanan/ kehutanan dalam rencana tata ruang Desa; dan 

18) Program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat Desa sesuai kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.

Ketahanan Pangan di Desa adalah Kondisi terpenuhinya Pangan bagi masyarakat desa sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. 

b. Ketersediaan pangan dari lumbung pangan Desa; 

1) Pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Lumbung Desa; 

2) Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pendukung lumbung pangan desa (akses jalan, tembok penahan tanah, jaringan air, dan lain-lain); dan 

3) Program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan Ketersediaan pangan dari lumbung pangan Desa sesuai kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.

c. Ketersediaan data dan informasi mengenai hasil produksi dan lumbung pangan Desa. 

1) Pendataan potensi dan sumberdaya pangan Desa; 

2) Pendataan produksi dan konsumsi pangan pada tingkat keluarga, Rukun Tetangga, Rukun Warga, dan Desa; 

3) Pemutakhiran data pangan di Desa; 

4) Penyusunan peta digital kerawanan pangan di desa; 

5) Pengadaan sarana/prasarana teknologi informasi dan komunikasi untuk menunjang perbaikan dan konsolidasi data pangan di Desa; dan 

6) Program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan Ketersediaan data dan informasi mengenai hasil produksi dan lumbung pangan Desa sesuai kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.

d. Ketersediaan Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis potensi sumber daya lokal. 

1) Pengembangan teknologi tepat guna untuk usaha pengolahan Pangan Lokal; 

2) Pengenalan jenis Pangan baru, termasuk Pangan Lokal yang belum dimanfaatkan; 

3) Pengembangan diversifikasi usaha tani dan perikanan; 

4) Penanaman tumpang sari tanaman pokok dilahan-lahan perkebunan; dan

5) Program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan ketersedian pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis potensi sumber daya lokal sesuai kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.

2. Keterjangkauan pangan di desa 

a. Kelancaran distribusi dan pemasaran pangan di desa; 

1) Pemasaran, promosi, dan distribusi produk pangan desa melalui BUM Desa/BUM Desa Bersama; 

2) Pembangunan prasarana pemasaran produk pangan; 

3) Pengembangan jaringan pemasaran produk pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan; 

4) Pengembangan usaha/unit usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama yang bergerak di bidang pangan nabati dan/atau hewani, termasuk namun tidak terbatas pada penguatan/penyertaan modal; 

5) Fasilitasi BUM Desa/BUM Desa Bersama dan Lembaga ekonomi lainnya dalam peran sebagai agregator untuk membeli komoditas Desa untuk dijual kembali di pasar yang lebih luas; 

6) Pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan jalan usaha tani; 

7) Penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang Pangan; 

8) Pengembangan industri Pangan yang berbasis Pangan Lokal; dan 

9) Program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan kelancaran distribusi dan pemasaran pangan di desa sesuai kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.


b. Ketersediaan bantuan pangan bagi masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi, maupun dalam keadaan darurat. 

1) Pemberian bantuan makanan tambahan bergizi bagi anak usia di bawah lima tahun; 

2) Pemberian bantuan makanan tambahan bergizi bagi lansia; 

3) Pemberian bantuan bahan pangan bagi warga miskin rawan pangan dan gizi, maupun dalam keadaan darurat; dan

4) Program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan ketersediaan bantuan pangan bagi masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi, maupun dalam keadaan darurat sesuai kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.

3. Pemanfaatan pangan di desa: 

a. Konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal; 

1) Sosialisasi dan edukasi konsumsi pangan Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman (B2SA); 

2) Peningkatan keterampilan dalam pengembangan olahan Pangan Lokal; 

3) Pengembangan dan diseminasi teknologi tepat guna untuk pengolahan Pangan Lokal; dan 

4) Program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal sesuai kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.

b. Konsumsi pangan yang aman, higienis, bermutu, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat. 

1) Edukasi tentang makanan yang bebas akan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia; 

2) Pengawasan terhadap makanan yang dikonsumsi oleh warga desa bebas akan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia; 

3) Sosialisasi keamanan pangan terhadap Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan; dan 

4) Program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan Konsumsi pangan yang aman, higienis, bermutu, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sesuai kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.

1/Post a Comment/Comments

  1. Mohon dilengkapi dokumen kelengkapan ketahanan pangan dari perencanaan sampai laporan

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama