KepmenDesaPDTT No 143 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa

KEPUTUSAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 143 TAHUN 2022 
TENTANG 
PETUNJUK TEKNIS PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 10A ayat (4), dan Pasal 22 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa telah ditetapkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa; 

b. bahwa Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti; 
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa;

 

PETUNJUK TEKNIS PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA 
BAB I PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang 
Pemberdayaan Masyarakat Desa merupakan upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. Pasal 112 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanahkan bahwa Pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan. Lebih lanjut pendampingan dilakukan dengan penyediaan sumber daya manusia pendamping dan manajemen pendamping.

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa, telah ditetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa serta Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 142 Tahun 2022 tentang Percepatan Sertifikasi Tenaga Pendamping Profesional. Oleh karena itu, untuk efektivitas kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa, diperlukan Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.



0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama