Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa dimaksudkan sebagai:
1. Acuan bagi Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa Bersama, dan Badan Usaha Milik Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa dalam melaksanakan kegiatan pengakuan, pengukuran, penyajian, pengungkapan transaksi atau peristiwa keuangan, serta penyusunan laporan keuangan, dan acuan bagi akuntan publik untuk;
2. Acuan bagi akuntan publik dalam melaksanakan audit laporan keuangan Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa Bersama, dan Badan Usaha Milik Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa;
3. Acuan bagi pengguna laporan keuangan lainnya dalam membaca, memahami atau menginterpretasikan laporan keuangan yang disajikan oleh Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa Bersama, dan Badan Usaha Milik Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa; dan
4. Sumber rujukan atau referensi dalam memecahkan masalah-masalah yang berhubungan dengan kebijakan akuntansi dan perlakuan akuntansi terhadap suatu transaksi atau kegiatan Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa Bersama, dan Badan Usaha Milik Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa agar terjamin adanya konsistensi dan keseragaman dalam pelaksanaan pelaporan keuangan.
***
LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 136 TAHUN 2022 TENTANG PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BADAN USAHA MILIK DESA
PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BADAN USAHA MILIK DESA
SISTEMATIKA
BAB I PENDAHULUAN
BAB II KEBIJAKAN AKUNTANSI
BAB III BAGAN AKUN
BAB IV PERLAKUAN AKUNTANSI
BAB V PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
BAB VI FORMAT LAPORAN
BAB VII PENUTUP
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pasal 117 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menegaskan kedudukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Dengan status sebagai badan hukum, terbuka peluang kemudahan bagi BUM Desa untuk menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain, serta mengakses modal formal dari perbankan. Dengan demikian peran BUM Desa semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya. BUM Desa dapat menjadi penyumbang pendapatan asli Desa. Oleh karena itu, di masa mendatang BUM Desa diyakini menjadi pengungkit kemandirian Desa. Sebagai sebuah badan hukum, pengaturan BUM Desa disesuaikan dengan prinsip-prinsip korporasi pada umumnya. Untuk itu BUM Desa harus didorong untuk menjadi semakin profesional. Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa ini menjadi dokumen acuan dalam pengidentifikasian, pengklasifikasian, pengukuran dan pencatatan transaksi-transaksi BUM Desa ke dalam laporan keuangan.
B. Tujuan Lampiran I Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa
1. Sebagai pedoman bagi pelaksana fungsi akuntansi pada BUM Desa dalam melaksanakan kegiatan pengakuan, pengukuran, penyajian, pengungkapan transaksi atau peristiwa keuangan, serta penyusunan laporan keuangan; 2. Acuan bagi akuntan publik dalam melaksanakan audit laporan keuangan Badan Usaha Milik Desa; 3. Sebagai pedoman bagi pengguna laporan keuangan lainnya dalam membaca, memahami atau menginterpretasikan laporan keuangan yang disajikan oleh BUM Desa. 4. Sebagai sumber rujukan atau referensi dalam memecahkan masalahmasalah yang berhubungan dengan kebijakan akuntansi dan perlakuan akuntansi terhadap suatu transaksi atau kegiatan BUM Desa agar terjamin adanya konsistensi dan keseragaman dalam pelaksanaan akuntansi BUM Desa.
C. Dasar Penyusunan
Dasar yang digunakan dalam Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa adalah ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertulis di atas dan standar akuntansi keuangan (SAK).
D. Daftar Istilah 1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.2. Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Jika dalam pedoman ini tercantum kata “BUM Desa” maka hal tersebut berlaku untuk BUM Desa yang didirikan oleh satu desa dan BUM Desa Bersama yang didirikan oleh lebih dari satu desa. 3. Badan Usaha Milik Desa Bersama, yang selanjutnya disebut BUM Desa Bersama, adalah BUM Desa yang didirikan oleh Desa-Desa. Jika dalam pedoman ini tercantum kata “BUM Desa Bersama” maka hal tersebut berlaku khusus untuk BUM Desa Bersama yang didirikan oleh lebih dari satu desa. 4. Badan Usaha Milik Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa Bersama Lkd, adalah BUM Desa Bersama yang dibentuk dari pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan. 5. Unit Usaha adalah badan usaha milik BUM Desa/ BUM Desa Bersama/ BUM Desa Bersama Lkd yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa. 6. Kantor Pusat adalah penyebutan untuk BUM Desa/BUM Desa Bersama/ BUM Desa Bersama Lkd dalam hubungannya dengan Unit Usaha di bawahnya.
BAB II KEBIJAKAN AKUNTANSI
A. Karakteristik Umum Kebijakan dalam penyusunan laporan keuangan ditetapkan sebagai berikut: 1. Komponen Laporan Keuangan Lengkap a. laporan posisi keuangan (neraca) pada akhir periode; b. laporan laba rugi selama periode; c. laporan perubahan ekuitas selama periode; d. laporan arus kas selama periode; e. catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi penting dan informasi penjelasan lain.
2. Laporan keuangan BUM Desa menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas BUM Desa. Penyajian yang wajar mensyaratkan penyajian secara jujur dampak dari transaksi, peristiwa lain, dan kondisi sesuai dengan definisi dan kriteria pengakuan aset, liabilitas, pendapatan dan beban yang diatur dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan.
3. Periode Akuntansi Periode akuntansi dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember untuk tahun yang bersangkutan.
4. Kelangsungan Usaha BUM Desa menyusun laporan keuangan berdasarkan asumsi kelangsungan usaha.
5. Dasar Akrual BUM Desa menyusun laporan keuangan atas dasar basis akrual, kecuali laporan arus kas. Transaksi atau peristiwa bisnis, diakui pada saat kejadian (bukan saat kas atau setara kas diterima) dan dicatat serta disajikan dalam laporan keuangan pada periode kejadiannya. Basis akrual bertujuan untuk mengaitkan secara langsung dan bersamaan antara pendapatan dan beban yang timbul untuk memperoleh pendapatan.
6. Materialitas BUM Desa menyajikan secara terpisah kelompok pos sejenis yang material. BUM Desa menyajikan secara terpisah kelompok pos yang mempunyai sifat atau fungsi berbeda kecuali pos tersebut tidak material.
7. Mata Uang Pelaporan dan Pembulatan Mata uang yang digunakan dalam pencatatan dan pelaporan keuangan adalah Rupiah (Rp). Untuk pencatatan transaksi dilakukan pembulatan ke atas apabila sama atau lebih besar dari Rp0,50 dan pembulatan ke bawah apabila lebih kecil dari Rp0,50. Sedangkan untuk penyajian di laporan keuangan, kecuali dinyatakan secara khusus, dibulatkan menjadi dan disajikan dalam Rupiah yang terdekat.
Posting Komentar