Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan dan Pendirian Koperasi Desa/Kelurah Merah Putih (Bagian 1)

Pengertian Umum dan Istilah Penting :dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.

Pendiri adalah orang-orang atau beberapa Koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota serta hadir dalam rapat pendirian Koperasi.

Pengurus adalah anggota Koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengurus organisasi dan usaha Koperasi.

Pengawas adalah anggota Koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi.

Pengelola adalah anggota Koperasi dan/atau pihak ketiga yang diangkat oleh Pengurus dan diberi wewenang untuk mengelola usaha Koperasi.

Musyawarah Desa Khusus adalah musyawarah antara badan permusyawaratan desa, pemerintah desa, dan sebanyak mungkin partisipasi masyarakat desa untuk menyepakati pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. 

Musyawarah Kelurahan Khusus adalah musyawarah antara lembaga musyawarah kelurahan atau nama lain yang sejenis, pemerintah kelurahan, dan sebanyak mungkin partisipasi masyarakat kelurahan untuk menyepakati pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih.

Model Pembentukan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilakukan dengan melalui model: 

a. pendirian Koperasi baru; 

b. pengembangan Koperasi yang sudah ada; atau 

c. revitalisasi Koperasi. 

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diawali dengan Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan Khusus untuk menentukan model pembentukan Koperasi (pendirian, pengembangan atau revitalisasi). 

Pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan Khusus memperhatikan susunan acara sebagai berikut :

Pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus disebarluaskan dan dipublikasikan secara terbuka melalui media informasi digital antara lain situs web atau media sosial. 

2. Mekanisme Penamaan Koperasi 

Pengajuan nama Koperasi melalui SABH untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memuat nama desa/kelurahan setempat dengan format: a. diawali dengan kata “Koperasi”; b. dilanjutkan dengan frasa “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”; c. diakhiri dengan nama desa/kelurahan setempat; dan d. dalam hal terdapat kesamaan nama desa/kelurahan maka ditambahkan nama kecamatan/kabupaten/kota.
Contoh angka 2 huruf a, huruf b, dan huruf c: 
“Koperasi Desa Merah Putih Karangrejo” 
“Koperasi Kelurahan Merah Putih Ciroyom” 
Contoh angka 2 huruf d: 
“Koperasi Desa Merah Putih Mlese Kecamatan Ceper” 
“Koperasi Kelurahan Merah Putih Jetis Kecamatan Karangnongko”

PENGURUS, PENGAWAS, DAN PENGELOLA KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH 
1. Pengurus 
a. Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan: 
1) mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi; 
2) mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan; 
3) tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain dan Pengawas; dan 
4) tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa. 

b. Jumlah Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus ganjil dan paling sedikit 5 (lima) orang, yang terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, bendahara, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan. c. Pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.

2. Pengawas 
a. Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan: 
1) mempunyai pengetahuan, keterampilan kerja, jujur dan berdedikasi terhadap koperasi; 
2) tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; 
3) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan; 
4) Ketua Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dijabat oleh Kepala Desa/Lurah sebagai ex-officio Pengawas Koperasi; dan 
5) tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengawas lain dan Pengurus. 

b. Jumlah Pengawas Koperasi harus ganjil dan paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Pengawas, dan 2 (dua) orang anggota pengawas, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.

3. Pengelola
c. Pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan: 1) pengangkatan pengelola oleh Pengurus disetujui dalam Rapat Anggota (Musyawarah Desa Khusus); dan 2) jumlah pengelola disesuaikan dengan kebutuhan koperasi dalam pengembangan usahanya.

SUMBER: PETUNJUK PELAKSANAAN MENTERI KOPERASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH
#KopdesMP #MerahPutih atau #KopkelMP #MerahPutih


0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama