Peningkatan Kapasitas Aparatur dan Lembaga Desa Rancatungku, PLD Tekankan Peran LPMD sebagai Penggerak Swadaya

Bandung – Menurunnya alokasi anggaran transfer yang diterima desa menjadi tantangan cukup serius bagi keberlanjutan pembangunan desa. Kondisi ini disoroti oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Pameungpeuk Amri Sobri dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dan LPMD Desa Rancatungku Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu di Bandung.

Dalam pemaparannya, Amri menegaskan bahwa penurunan Dana Desa maupun ADPD tidak boleh semata-mata dipandang sebagai persoalan berkurangnya anggaran, melainkan sebagai tantangan terhadap kemampuan desa dalam menggerakkan kekuatan masyarakatnya sendiri. Menurutnya, di tengah keterbatasan fiskal, Amri menilai peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) justru semakin menemukan relevansinya.

“Ketika ruang fiskal desa semakin sempit, maka pembangunan tidak bisa lagi hanya bergantung pada belanja anggaran. Desa harus kembali bertumpu pada modal sosial, gotong royong, dan partisipasi warga,” ujar Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD Kemendes tersebut..

Amri menjelaskan, secara yuridis keberadaan dan tugas LPMD memiliki landasan yang kuat. Pasal 94 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa menegaskan bahwa lembaga kemasyarakatan desa dibentuk untuk membantu pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan desa. Ketentuan tersebut diperjelas melalui Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa salah satu tugas utama LPMD adalah menumbuhkan dan mengembangkan partisipasi serta swadaya masyarakat.

Dengan dasar hukum tersebut, Amri menekankan bahwa LPMD bukan sekadar pelengkap struktur kelembagaan desa, melainkan aktor strategis pembangunan berbasis masyarakat. Dalam situasi Dana Desa yang menurun, LPMD dituntut mampu mengorganisasi potensi warga agar tetap menjadi kekuatan kolektif bagi pembangunan.

Ia juga mengingatkan bahwa swadaya masyarakat tidak selalu identik dengan iuran atau sumbangan uang. Swadaya dapat berbentuk tenaga, keahlian, gagasan, serta pemanfaatan sumber daya lokal. Melalui musyawarah desa, kerja bakti, dan pendampingan partisipatif, LPMD dinilai mampu menjaga agar roda pembangunan desa tetap berjalan meski dengan anggaran terbatas.

Lebih jauh, Amri menilai LPMD memiliki peran penting dalam mengubah pola pikir masyarakat. Ketergantungan berlebihan pada Dana Desa, menurutnya, justru berpotensi melemahkan kemandirian desa. Oleh karena itu, LPMD harus hadir untuk menegaskan bahwa pembangunan desa merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah desa dan seluruh warga.

“Menurunnya Dana Desa dan ADPD dapat dijadikan momentum refleksi. Desa ditantang untuk kembali pada jati dirinya sebagai komunitas yang mandiri, partisipatif, dan berdaya,” pungkasnya.

Kegiatan peningkatan kapasitas ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman aparatur desa dan pengurus LPMD Desa Rancatungku dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat desa, sekaligus meneguhkan peran LPMD sebagai penggerak swadaya dan penjaga semangat gotong royong masyarakat desa. ***




0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama