Pedoman Penyusunan Tata Tertib Musdes (Lampiran Permendesa Nomor 16 Tahun 2019)

Pedoman Penyusunan Tata Tertib Musyawarah Desa atau Musdes dijelaskan secara rinci dalam Lampiran I Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa 

PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB MUSYAWARAH DESA

A. Pendahuluan

Musyawarah Desa diselenggarakan dalam rangkaian kegiatan dari tahap persiapan, pelaksanaan Musyawarah Desa, sampai tahap tindak lanjut hasil kesepakatan dalam Musyawarah Desa.
Pedoman ini bermaksud menjabarkan isi atau batang tubuh Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Musyarawah Desa secara lebih teknis dan terperinci, terutama terkait dengan bagaimana Musyawarah Desa dilaksanakan dalam persidangan yang bebas, terbuka, demokratis, berpihak kepada kepentingan umum atau masyarakat Desa.
Musyawarah Desa dilaksanakan dengan asas musyawarah mufakat. Artinya bahwa persidangan dalam Musyawarah Desa merupakan ruang atau wadah dimana semua pikiran pemangku kepentingan dan pendapat berdasar kepentingan yang beragam, berbeda bahkan bertolak belakang diuji dibicarakan dan dibahas bersama dalam persidangan Musyawarah Desa. Dengan demikian pengambilan keputusan merupakan buah kesepakatan bersama atau mufakat dengan dasar pemikiran terbaik yang telah didengar, diketahui dan dipahami seluruh peserta. Jadi bukan hasil dari pemungutan suara.
Tujuan yang ingin dicapai dengan pedoman tata tertib Musyawarah Desa ini agar pelaksanaan persidangan Musyawarah Desa diatur dalam tata tertib yang dirumuskan dan diputuskan sendiri oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan Desa dan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat.
Masyarakat Desa dengan mempedomani Peraturan Menteri ini melaksanakan persidangan Musyawarah Desa. Persidangan dilakukan dengan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini. Untuk selanjutnya tata tertib dapat disusun dan dikembangkan lebih lanjut serta ditetapkan dalam peraturan Desa tentang tata tertib Musyawarah Desa. Untuk pelaksanaan persidangan Musyawarah Desa selanjutnya menggunakan ketentuan tata tertib peraturan Desa yang telah ada.
Dengan 7 (tujuh) hal bersifat strategis yang harus diputuskan melalui Musyawarah Desa yaitu penataan Desa, perencanaan Desa, kerjasama Desa, rencana investasi yang masuk ke Desa, pembentukan badan usaha milik Desa, penambahan dan pelepasan aset Desa, serta kejadian luar biasa, maka Desa akan rutin dan sering melaksanakan persidangan Musyawarah Desa.
Desa memiliki kondisi sosial dan budaya kehidupan kemasyarakatan beragam dan khas atau unik. Hal itu terlihat dari praktek musyawarah di Desa yang beragam. Ada gawe rampah, rembug, rariyungan, karapatan adat nagari, sanari ohoi, dan sebagainya sebagai bentuk-bentuk Musyawarah Desa. Hal yang demikian sah saja karena Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengakui dengan pernyataan “musyawarah desa atau sebutan lain”. Oleh karena itu keragaman bentuk dan penyebutan atau nama Musyawarah Desa yang berbeda antar Desa yang satu dengan yang lain tidak menjadi masalah dan perdebatan. Akan tetapi prinsip partisipasi atau pelibatan masyarakat sebagai subyek yang berhak ikut serta atau hadir, berpendapat, menyampaikan kepentingan individu atau kelompok, membahas pandangan yang berbeda dan terlibat dalam pengambilan keputusan Musyawarah Desa, tidak diubah atau dihilangkan.
Ketentuan tata tertib Musyawarah Desa harus mengedepankan penghormatan kemanusiaan, adab dan martabat kehidupan masyarakat Desa yang luhur atau tinggi yang bertumpu pada nilai dan keyakinan sebagai norma hidup bersama masyarakat Desa atau kearifan lokal.

B. Isi

Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Desa, BPD, dan Pemerintah Desa dengan mempedomani Peraturan Menteri ini, menyusun rancangan tata tertib Musyawarah Desa yang mengatur dan memuat paling sedikit hal-hal sebagai berikut:
  1. Peserta Musyawarah Desa;
  2. Kuorum;
  3. Susunan Acara Musyawarah;
  4. Penundaan Jadwal Persidangan;
  5. Penjelasan Pokok atau Materi Agenda Sidang;
  6. Teknis Persidangan;
  7. Pengambilan Keputusan; dan
  8. Hal-hal lain.
Berikut diuraikan penjelasan tentang hal-hal yang harus dimuat dalam peraturan tata tertib tersebut.
  1. Ketentuan tentang Kehadiran Peserta Musyawarah Desa

    Ketentuan tentang batasan “Peserta” dalam Musyawarah Desa telah diatur dalam batang tubuh Peraturan Menteri ini. Pada saat pelaksanaan Musyawarah Desa, peserta yang hadir wajib mengisi daftar hadir Musyawarah Desa yang telah disediakan oleh panitia di tempat dan pada waktu yang telah ditetapkan. Daftar hadir peserta menjadi dasar untuk dimulainya pelaksanaan Musyawarah Desa.
    Undangan dikecualikan dari ketentuan tersebut di atas, atau tidak termasuk dalam ketentuan batasan kehadiran peserta untuk dimulainya Musyawarah Desa.
  2. Kuorum

    Pada prinsipnya kehadiran seluruh peserta adalah yang ideal dan terbaik bagi terlaksananya Musyawarah Desa yang menganut asas musyawarah mufakat. Namun demikian, atas kesepakatan bersama, tidak tertutup kemungkinan ditetapkan suatu kuorum, yaitu batasan jumlah minimal peserta yang hadir agar Musyawarah Desa dapat dimulai atau dibuka oleh pimpinan Musyawarah Desa (selanjutnya disebut pimpinan sidang) dan mengambil keputusan yang dinyatakan sah.
    Batasan kuorum yang pada umumnya diberlakukan adalah kehadiran minimal 2/3 (dua per-tiga) dari jumlah peserta yang diundang, dan keterwakilan unsur masyarakat.
    Peserta berhak untuk mengikuti seluruh rangkaian jadwal Musyawarah Desa, dan tidak diperkenankan meninggalkan Musyawarah Desa kecuali memperoleh izin pimpinan sidang mengingat pentingnya Musyawarah Desa dalam pengambilan keputusan yang strategis.
    Peserta yang karena alasan tertentu meninggalkan sidang, dilarang mengganggu peserta lain dan jalannya sidang. Peserta yang meninggalkan sidang dianggap memberikan persetujuan atas hal-hal terkait dengan keputusan atau hasil Musyawarah Desa dan tidak berakibat pembatalan kuorum dan berakhirnya sidang.
    Ketentuan Kuorum tersebut di atas penting diperhatikan mengingat:
    1. Musyawarah Desa dilaksanakan untuk membahas dan memutuskan hal yang bersifat strategis bagi Desa.
    2. Musyawarah Desa adalah wujud demokratisasi dan partisipasi masyarakat.
    3. Asas musyawarah mufakat dan menghindari terjadinya konflik kepentingan di masyarakat.
  3. Susunan Acara Musyawarah Desa

    Setelah kuorum terpenuhi, Pimpinan membuka sidang dan mempersilahkan Ketua Panitia Musyawarah Desa membacakan agenda sidang dan susunan acara.
    Pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh peserta yang hadir perihal susunan acara kepada seluruh peserta. Setelah sidang menyepakati susunan acara, maka Musyawarah Desa dilanjutkan dengan memulai sesuai dengan susunan acara.
    Peserta berhak mengajukan keberatan dan usulan perbaikan seperlunya. Dalam hal usulan perbaikan susunan acara telah disetujui atau disepakati oleh peserta, pimpinan memulai Musyawarah Desa.
    Susunan acara penting diumumkan terlebih dahulu mengingat kebutuhan peserta untuk menyesuaikan diri dengan perkiraan waktu yang dibutuhkan dalam proses persidangan Musyawarah Desa.
  4. Penundaan Jadwal Persidangan

    Pimpinan Musyawarah Desa harus melakukan pengunduran waktu dimulainya pelaksanaan sidang apabila kuorum belum tercapai. Penundaan dilakukan sampai dengan batas waktu yaitu dalam hitugan menit atau jam secukupnya, untuk menunggu kehadiran peserta agar memenuhi kuorum, sesuai kesepakatan peserta yang telah hadir.
    Jika waktu pengunduran sebagaimana dimaksud di atas telah berakhir dan peserta Musyawarah Desa yang hadir tetap belum memenuhi ketentuan kuorum, Pimpinan Musyawarah Desa meminta pertimbangan dari kepala desa atau perangkat Pemerintah Desa yang mewakili, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya yang hadir.
    Berdasarkan pertimbangan peserta yang hadir tersebut, pimpinan Musyawarah Desa menentukan waktu penundaan untuk mengadakan atau melaksanakan Musyawarah Desa pada waktu berikutnya paling lambat 7 (tujuh) hari atau lebih sesuai dengan kondisi obyektif Desa yang bersangkutan.
    Jika kehadiran peserta tetap tidak tercapai kuorum sampai dengan batas waktu tersebut, pimpinan meminta persetujuan peserta yang hadir untuk menunda pelaksanaan Musyawarah Desa untuk kedua kali, di waktu atau hari lain.
    Pimpinan mengumumkan pengunduran waktu atau hari lain setelah disepakati berapa lama batas waktu pengunduran oleh peserta yang hadir tersebut. Pimpinan bertanggungjawab mengulang kembali proses pengundangan peserta melalui panitia Musyawarah Desa, sampai dengan pelaksanan persidangan Musyawarah Desa berlangsung.
    Dalam hal setelah dilakukan penundaaan dua kali pelaksanaan Musyawarah Desa, tetap dihadiri peserta yang tidak mencapai ketentuan kuorum, pimpinan Musyawarah Desa, melanjutkan memulai Musyawarah Desa dengan dihadiri oleh peserta yang ada.
  5. Penjelasan Pokok Materi Musyawarah Desa

    Penyampaian penjelasan atau pemberian informasi secara lengkap terkait pokok materi kepada peserta Musyawarah Desa, dilakukan pimpinan Musyawarah Desa dengan cara sebagai berikut:
    1. Meminta Pemerintah Desa untuk menjelaskan pokok pembicaraan dan/atau pokok permasalahan terkait materi agenda berdasarkan bahan-bahan yang sudah disiapkan.
    2. Meminta BPD untuk menjelaskan pandangan resmi terhadap hal yang bersifat strategis yang menjadi materi agenda.
    3. Dalam hal ketua BPD bertindak selaku pimpinan Musyawarah Desa pandangan resmi BPD disampaikan oleh anggota BPD lainnya.
    4. Meminta undangan dari pemerintah daerah kabupaten/kota, camat, yang hadir untuk menjelaskan pandangan resmi terhadap hal yang bersifat strategis yang menjadi materi agenda Musyawarah Desa.
    5. Meminta undangan dari tenaga pendamping profesional, untuk menyampaikan penjelasan dan pengetahuan tentang hal strategis yang sedang dimusyawarahkan.
    6. Meminta undangan dari pihak lain terkait, seperti investor, pakar bencana, pihak yang diajak kerja sama, dan lainnya, untuk menyampaikan secara resmi kepentingan terhadap hal yang bersifat strategis yang menjadi materi agenda Musyawarah Desa tersebut.
    Penyampaian informasi dan penjelasan tersebut dapat dilakukan dengan mendayagunakan alat, bahan dan/atau media pembahasan yang disiapkan panitia Musyawarah Desa.
    Pada Musyawarah Desa yang membahas hal yang bersifat strategis bagi Desa, informasi, data-data, pokok-pokok masalah, hal-hal tertentu dan hal lain terkait dengan agenda Musyawarah Desa dapat dinformasikan kepada kelompok pemangku kepentingan dan masyarakat Desa secara umum sebelum hari pelaksanaan. Dengan demikian pemangku kepentingan yang mewakili unsur masyarakat dapat mempersiapkan diri, merumuskan kepentingan, menyusun program dan kegiatan terkait, dan hal lain yang perlu dibawa ke dalam sidang musyawarah.
  6. Teknis Persidangan

    Hal-hal teknis dalam Musyawarah Desa yang perlu diperhatikan dan menjadi aturan tata tertib selama berlangsungnya persidangan Musyawarah Desa antara lain:
    1. Pimpinan Musyawarah Desa:
      1. Pimpinan Musyawarah Desa memimpin permusyawaratan Desa berjalan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan tentang Tata Tertib Musyawarah Desa.
      2. Pimpinan Musyawarah Desa menjaga agar ketentuan tata tertib musyawarah tetap dipatuhi oleh seluruh peserta dan undangan.
      3. Pimpinan Musyawarah Desa hanya berbicara selaku pimpinan musyawarah untuk menjelaskan masalah yang menjadi pembicaraan, menunjukkan duduk persoalan yang sebenarnya, mengembalikan pembicaraan kepada pokok persoalan, dan menyimpulkan pembicaraan peserta musyawarah.
      4. Dalam hal pimpinan Musyawarah Desa hendak berbicara selaku peserta musyawarah, untuk sementara pimpinan musyawarah diserahkan kepada wakil ketua atau anggota BPD.
      5. Pimpinan yang hendak berbicara selaku peserta Musyawarah Desa berpindah dari tempat pimpinan ke tempat peserta musyawarah.
      6. Pimpinan Musyawarah Desa dapat memberikan kesempatan kepada peserta musyawarah yang melakukan interupsi untuk meminta penjelasan tentang duduk persoalan sebenarnya mengenai hal stratgeis yang sedang dibicarakan.
      7. Pimpinan Musyawarah Desa harus memberikan kesempatan berbicara kepada pihak yang sependapat maupun pihak yang berkeberatan atau berbeda pendapat.
         
    2. Peserta Musyawarah Desa:
      1. Peserta Musyawarah Desa tidak boleh diganggu selama berbicara menyampaikan aspirasi.
      2. Pimpinan Musyawarah Desa dapat memperpanjang dan menentukan lamanya perpanjangan waktu peserta yang berbicara menyampaikan kepentingan, aspirasi dan rekomendasi kelompok yang diwakili.
      3. Peserta yang berbicara melampaui batas waktu yang telah ditentukan, harus diperingatkan Pimpinan Musyawarah Desa dan diminta untuk mempersingkat dan/atau mengakhiri pembicaraan.
      4. Peserta musyawarah yang sependapat dan/atau berkeberatan dengan pendapat pembicara yang sedang menyampaikan aspirasinya dapat mengajukan pendapat atau pandangan atas masalah yang dibahas setelah diberi kesempatan oleh pimpinan Musyawarah Desa.
      5. Peserta yang menyampaikan atau mengajukan aspirasinya tidak boleh menyimpang dari pokok pembicaraan tentang hal yang bersifat strategis yang menjadi materi agenda musyawarah.
      6. Peserta dapat ditegur, diberi peringatan dan diminta supaya kembali kepada pokok pembicaraan oleh pimpinan Musyawarah Desa jika menyimpang dari pokok pembicaraan.
      7. Pimpinan Musyawarah Desa dapat mengingatkan terlebih dahulu undangan dan/atau undangan wartawan yang mengganggu ketertiban Musyawarah Desa. Jika diabaikan Pimpinan Sidang dapat memerintahkan yang bersangkutan meninggalkan ruang musyawarah dan apabila permintaan itu diabaikan, yang bersangkutan dipaksa keluar dari ruang sidang musyawarah.
      8. Pimpinan Musyawarah Desa dapat meminta pertimbangan peserta dan/atau atas kebijakan sendiri, menutup atau menunda acara musyawarah apabila terjadi peristiwa tersebut di atas dan jika gangguan tidak dapat dikendalikan.
         
    3. Sikap Berbicara dalam Musyawarah Desa:
      1. Pimpinan Musyawarah Desa memperingatkan pembicara yangmenggunakan kata yang tidak layak, melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban acara musyawarah, atau menganjurkan peserta lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
      2. Pimpinan Musyawarah Desa meminta agar yang bersangkutan menghentikan perbuatan dan/atau memberikan kesempatan kepadanya untuk menarik kembali kata yang tidak layak dan menghentikan perbuatannya.
      3. Dalam hal pembicara memenuhi permintaan pimpinan Musyawarah Desa, kata yang tidak layak diucapkan tidak dimuat dalam risalah atau catatan Musyawarah Desa.
      4. Dalam hal pembicara tidak memenuhi peringatan, pimpinan Musyawarah Desa melarang pembicara meneruskan pembicaraan dan perbuatannya.
      5. Dalam hal larangan masih juga diabaikan oleh pembicara, pimpinan Musyawarah Desa meminta kepada yang bersangkutan meninggalkan Musyawarah Desa.
      6. Dalam hal pembicara tersebut mengabaikan permintaan, pembicara tersebut dikeluarkan dengan paksa dari ruang Musyawarah Desa atas perintah pimpinan Musyawarah Desa.
      7. Ruang Musyawarah Desa adalah ruangan yang dipergunakan untuk bermusyawarah, termasuk ruangan untuk undangan.
      8. Pimpinan Musyawarah Desa dapat menutup atau menunda Musyawarah Desa apabila berpendapat bahwa acara Musyawarah Desa tidak mungkin dilanjutkan karena terjadi peristiwa yang mengganggu ketertiban Musyawarah Desa atau perbuatan yang menganjurkan peserta Musyawarah Desa untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
      9. Dalam hal kejadian luar biasa, Pimpinan Musyawarah Desa dapat menutup atau menunda acara Musyawarah Desa yang sedang berlangsung dengan meminta persetujuan dari peserta Musyawarah Desa.
      10. Lama penundaan Musyawarah Desa, sebagaimana dimaksud pada Butir 8 dan Butir 9 tidak boleh lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.
         
    4. Undangan dalam Persidangan Musyawarah Desa
      1. Undangan berbicara dalam Musyawarah Desa jika diminta dan atas persetujuan pimpinan Musyawarah Desa.
      2. Undangan disediakan tempat tersendiri, terpisah dari peserta.
      3. Undangan wajib menaati tata tertib Musyawarah Desa. Dalam hal terjadi pelanggaran, pimpinan dapat memerintahkan undangan meninggalkan persidangan Musyawarah Desa.
      4. Pimpinan Musyawarah Desa dapat meminta Undangan yang berasal dari satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, pendamping profesional dan/atau pihak lain untuk membantu memfasilitasi jalannya Musyawarah Desa.
      5. Undangan tidak diperbolehkan berbicara yang bersifat mengarahkan, membahas dan/atau memutuskan kebijakan terkait hal strategis yang menjadi materi agenda Musyawarah Desa.
      6. Undangan melakukan tugas untuk:
        1. Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang pokok pembicaraan terkait materi agenda.
        2. Mengklarifikasi arah pembicaraan atau pembahasan dalam Musyawarah Desa yang sudah menyimpang dari pokok pembicaraan.
        3. Membantu mencarikan jalan keluar atau solusi atas pokok pembicaraan.
        4. Mencegah terjadinya konflik dan pertentangan antar peserta yang dapat berakibat pada tindakan melawan hukum.
           
    5. Khusus undangan Wartawan
      1. Wartawan atau jurnalis elektronik, digital, televisi dan media massa lain adalah profesional di bidang masing-masing, yang hadir dalam Musyawarah Desa guna menjalankan peran profesional kewartawanan atau jurnalistik.
      2. Wartawan atau jurnalis menyampaikan kehendak untuk hadir dengan cara mendaftar kepada Pemerintahan Desa sebagai undangan untuk peliputan.
      3. Wartawan atau jurnalis yang melaksanakan tugas profesional tidak diperkenankan berbicara dan/atau menyatakan sesuatu, baik dengan perkataan maupun perbuatan selama dalam persidangan musyawarah desa. Pengambilan gambar tanpa mengganggu jalannya sidang dapat dilakukan seizin pimpinan. Wawancara dilakukan diluar persidangan.
      4. Wartawan atau jurnalis membawa bukti pendaftaran kehadiran atau undangan dalam Musyawarah Desa dan menempati tempat yang sama dengan undangan.
      5. Wartawan atau jurnalis menaati tata tertib Musyawarah Desa.
         
    6. Risalah, Catatan dan Laporan Singkat
      1. Sekretaris Musyawarah Desa bertugas untuk menyusun risalah, catatan dan laporan singkat Musyawarah Desa.
      2. Risalah adalah catatan Musyawarah Desa yang dibuat secara lengkap dan berisi seluruh jalannya pembicaraan yang dilakukan dalam pembahasan serta dilengkapi dengan catatan tentang:
        1. hal-hal strategis yang dibahas;
        2. hari dan tanggal Musyawarah Desa;
        3. tempat Musyawarah Desa;
        4. agenda Musyawarah Desa;
        5. waktu pembukaan dan penutupan Musyawarah Desa;
        6. pimpinan dan sekretaris Musyawarah Desa;
        7. jumlah dan nama peserta Musyawarah Desa yang menandatangani daftar hadir; dan h) undangan yang hadir.
      3. Sekretaris Musyawarah Desa menyusun risalah untuk dibagikan kepada anggota dan pihak yang bersangkutan setelah acara Musyawarah Desa selesai.
      4. Risalah Musyawarah Desa terbuka dipublikasikan melalui media komunikasi yang ada di Desa agar diketahui oleh seluruh masyarakat Desa.
      5. Sekretaris Musyawarah Desa dengan dibantu tim perumus menyusun catatan (notula) dan laporan singkat yang ditandangani pimpinan atau sekretaris atas nama pimpinan Musyawarah Desa yang bersangkutan.
      6. Catatan (notula) sebagaimana dimaksud pada butir 5 adalah catatan yang memuat pokok pembicaraan, kesimpulan, dan/atau keputusan yang dihasilkan dalam Musyawarah Desa serta dilengkapi dengan risalah musyawarah.
      7. Laporan singkat sebagaimana dimaksud pada Butir 1 memuat kesimpulan dan/atau keputusan Musyawarah Desa.
      8. Tim perumus sebagaimana dimaksud pada butir 1 berasal dari peserta Musyawarah Desa yang dipilih dan disepakati dalam Musyawarah Desa.
         
    7. Penutupan Musyawarah Desa
      1. Pimpinan Musyawarah Desa menutup rangkaian acara Musyawarah Desa.
      2. Penutupan acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pimpinan sidang dengan terlebih dahulu dilakukan penyampaian catatan sementara dan laporan singkat hasil Musyawarah Desa.
      3. Sekretaris Musyawarah Desa menyampaikan catatan sementara dan laporan singkat hasil Musyawarah Desa.
      4. Apabila seluruh peserta atau sebagian besar peserta yang hadir dalam Musyawarah Desa menyepakati catatan sementara dan laporan singkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), catatan sementara diubah menjadi catatan tetap dan laporan singkat ditetapkan sebagai hasil Musyawarah Desa.
      5. Catatan tetap dan laporan singkat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh pimpinan Musyawarah Desa, sekretaris Musyawarah Desa, Kepala Desa, dan salah seorang wakil peserta Musyawarah Desa.
      6. Apabila sudah tercapai keputusan Musyawarah Desa, pimpinan Musyawarah Desa menutup secara resmi acara Musyawarah Desa.
  7. Pengambilan Keputusan

    Pengambilan keputusan dalam Musyawarah Desa berasaskan “musyawarah mufakat” sebagaimana menjadi amanah Undang- Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Musyawarah Desa menjadi wujud demokratisasi dan kedaulatan politik Desa. Masyarakat bebas menyampaikan aspirasi dan kepentingan, dan saling menghormati perbedaan pendapat secara bermartabat. Sikap tidak memaksakan pikiran tetapi memilih argumentasi terbaik, dibangun dan dikembangkan dalam proses pembahasan. Nalar yang jernih, aspirasi yang jujur, kemampuan argumentasi yang baik dalam menyuarakan kepentingan dan memihak sebesar-besar kepentingan masyarakat menjadi dasar pertimbangan utama dalam proses pengambilan keputusan.
    Pencapaian mufakat merupakan sebuah upaya yang tidak mudah dan membutuhkan kesabaran dan kebesaran jiwa seluruh peserta Musyawarah Desa. Untuk itu forum rapat atau musyawarah kelompok kepentingan dan kelompok wilayah, dilakukan sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa, sehingga proses pelaksanaan persidangan Musyawarah Desa menjadi lebih efektif dan terfokus.
    Pengambilan keputusan dengan cara menghitung suara atau voting dikesampingkan dari Musyawarah Desa. Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat saling menjaga dan menghormati, membiasakan mendengar dan memikirkan pandangan dan pendapat yang berbeda dan mencari kesimpulan berdasar pertimbangan dan pemikiran yang terbaik bagi kepentingan masyarakat Desa. Kemampuan memilah dan memilih secara hati-hati terus menerus harus diupayakan dalam pembahasan sampai dengan merumuskan keputusan terbaik yang bisa disepakati bersama. Jika diperlukan, dalam situasi persidangan mengalami kebuntuan karena adanya adu argumentasi yang sulit dikendalikan dan adanya perbedaan pendapat, persidangan dapat ditunda untuk memberikan waktu saling mempertimbangkan.
    Hal-hal yang wajib dipastikan dalam tata tertib pengambilan keputusan dalam Musyawarah Desa, paling sedikit memuat:
    1. Prinsip Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
      1. Pengambilan keputusan dalam Musyawarah Desa dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
      2. Dalam hal Musyawarah Desa tidak dapat menghasilkan keputusan secara mufakat, maka proses Musyawarah Desa dilakukan ulang sampai diperoleh pemahaman utuh dan menyeluruh atas semua aspek terkait hal yang bersifat strategis yang menjadi pokok bahasan, sehingga sampai pada titik permufakatan dalam Musyawarah Desa.
      3. Untuk menjamin partisipasi masyarakat Desa dan demokratisasi, serta meningkatkan kualitas pelaksanaan Musyawarah Desa dalam mencapai permufakatan, maka kegiatan musyawarah pemangku kepentingan atas hal yang bersifat strategis.
         
    2. Proses Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
      1. Masing-masing peserta Musyawarah Desa yang mewakili kelompok pemangku kepentingan diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat, kepentingan, rekomendasi usulan dan saran secukupnya untuk didengar, dipahami, dipertimbangkan, dibahas oleh sidang, sebagai kritik, pendapat dan/atau pemikiran bagi perumusan kesepakatan terkait hal bersifat strategis yang sedang dimusyawarahkan.
      2. Semua peserta memiliki hak yang sama untuk mengemukakan pendapat baik yang mendukung atau tidak mendukung, maupun yang berbeda, setuju atau tidak setuju, atau pemikiran alternatif lain dengan semangat mencari pikiran dan dasar pertimbangan terbaik bagi kepentingan terbesar masyarakat Desa.
      3. Memperhatikan kepentingan, rekomendasi dan saran secukupnya untuk didengar, dipahami, dipertimbangkan, dibahas oleh sidang, sebagai kritik, pendapat dan/atau pemikiran.
      4. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan Musyawarah Desa berhak untuk menyiapkan rancangan keputusan yang mencerminkan pendapat dalam Musyawarah Desa.
  8. Tata Cara Penetapan Keputusan

    1. Hasil keputusan Musyawarah Desa dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua BPD, Kepala Desa dan salah seorang perwakilan peserta Musyawarah Desa dari unsur masyarakat Desa.
    2. Berita acara tersebut dilampiri catatan proses persidangan dan pernyataan kesimpulan yang menjadi keputusan.
    3. Apabila Ketua BPD berhalangan sebagai pimpinan Musyawarah Desa maka Berita Acara yang selesai disusun ditandatangani oleh pimpinan Musyawarah Desa yaitu sekretaris BPD atau anggota BPD.
    4. Apabila Kepala Desa berhalangan hadir dalam Musyawarah Desa, Berita Acara tersebut ditandatangani oleh yang mewakili Kepala Desa yang ditunjuk secara tertulis oleh Kepala Desa.

C. Penutup

Demikian Lampiran pedoman tata tertib pelaksaan Musyawarah Desa dibuat agar menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa, BPD dan unsur masyarakat Desa dalam melaksanakan Musyawarah Desa, dan/atau pedoman penyusunan peraturan Desa tentang tata tertib Musyawarah Desa.

Itulah Pedoman Penyusunan Tata Tertib Musdes  sebagaimana termuat dalam Lampiran Permendesa Nomor 16 Tahun 2019.

Lebih baru Lebih lama