SURAT EDARAN MENDES No.8 : Penegasan PKTD dan Pembentukan Relawan Desa Tanggap Covid-19

Melihat dampak serius yang timbul dari pendemi global virus Corona terhadap sendi-sendi ekonomi dan kesehatan masyarakat desa, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengeluarkan Suarat Edaran nomor 8 tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020. Selain sebagai penegasan tentang pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dalam surat edaran ini juga menyebutkan tentang pembentukan Relawan Desa Tanggap Covid-19, termasuk struktur maupun tugasnya.

Dipenutup surat ditegaskan juga bahwa Surat Edaran ini menjadi panduan dalam penggunaan dana desa Tahun 2020.

Berikut isi Surat Edaran Nomor 8 tahun 2020:

MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

Yth. : 1. Para Gubernur,
                 2. Para Bupati;
                 3. Para Walikota;
                 4. Para Kepala Desa
                 di seluruh Indonesia

SURAT EDARAN NOMOR TAHUN 2020 
TENTANG 
DESA TANGGAP COVID- 19 DAN PENEGASAN PADAT KARYA TUNAI DESA

A. Latar Belakang 
Menimbang bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang menjadi pandemi global telah berdampak serius terhadap sendi-sendi ekonomi dan kesehatan masyarakat desa, serta menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Republik Indonesia terkait dengan prioritas penggunaan dana desa untuk memperkuat sendi-sendi ekonomi melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanganan COVID-19, maka diterbitkan Surat Edaran Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi.

B. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Surat Edaran ini sebagai acuan dalam pelaksanaan Desa Tanggap COVIT-19 dan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan menggunakan Dana Desa.

C. Ruang Lingkup
      Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
      1. Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD);
      2. Desa Tanggap COVID- 19; dan
      3. Penjelasan perubahan APBDes

D. Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

2. Peraturan Perwrintah Nomor 43 Tahun 20 14 tentang Peraturan  Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20 19 tentang Perubahan Kedua a.tas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tcntang Desa;

3. Peraturan Pcmcrintah Nomor 60 uthun 2014 lentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Bclanja Negara sebagaimana tclah diubah beberapa kali, teralchir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kcmcntcrian Desa, Pembangunan Daerah Tcrtinggal, dan Transmigrasi

5. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tcntang Gugus Tugas    Percepatan Penanganan Corona  Disease 2019 (COVID-19)

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang  Pengelolaan Keuangan Desa.

7. Peraturan Menteri Desa, Pcmbangunan Daerah Tertinggal, dan   transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Priornas Penggunaan Dana   Desa Tahun 2020

 8. Peraturan Mcntcri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan   Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pcdoman Umum  Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

 9. Surat Mcntcri Desa, Pemhangunan Daerah Tcrting,gal, dan Transmigrasi  535/PRI.00/11/2020 Perihal Pembinuan dan Pengendalian Dana Desa  Tahun Anggaran 2020

10. Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Dacrah Tertinggal, dan
    Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2020 Pcrihal Pembina.an dan Pengendalian  Dana Desa Tahun Anggaran 2020

E. Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
 1. DanaDesa digunakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD), melalui pengelolaan secara swakelola, serta pendayagunaan   sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi dan sumber daya manusia desa;
 2. Pekerja diprioritaskan bagi anggota keluarga miskin, penganggur dan setengah pcnganggur, serta anggota masyarakat marjinal lainnya;
 3. Pembayaran upah kerja dibcrikan setiap hari; dan
 4. Pelaksanaan kegiatan PKTD mcngikuti ketentuan sebagai berikut:
    a. Menerapkan jarak aman antara satu pekcrja dengan pekcrja lainnya minimum 2 (dua) meter.
    b. Bagi pekerja yang sedang batuk atau pilek wajib menggunakan masker.

F. Desa Tanggap COVID-19
 Membentuk Relawan Desa Lawan COVID-19 dengan struktur dan tugas  sebagai berikut:

1. Struktur Relawan Desa Lawan COVID-19
    Ketua      : Kepala Desa
    Wakil      : Ketua Radttn Perrnusyawanatan Desa (BPD)

Anggota
a. Perangkat desa
b. Anggota BPD
c. Kepala dusun atau yang setara
d. Ketua RW
c. Ketua RT
f. Pendamping Lokal Desa
g. Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH)
h. Pendamping Desa Sehat
i. Pendamping lainnya yang berdomisili di desa
j. Bidan Desa
k. Tokoh Agama
I. Tokoh Adat
m.Tokoh Masyarakat
n. Karang Taruna
o. PKK
p. Kader Penggerak Masyarakat Desa (KPMD)

Mitra
a. Babinkamtibmas
b. Babinsa
c. Pendamping Desa

2. Tugas Relawan Desa Lawan COVID-19
a. Melakukan pencegahan melalui langkah langkah scbagai berikut
1) Melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan COVID-19, balk gejala, cara penultu-tut, maupun langkah-langkah
pcncegahannya.
2) Mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya.
3) Mengidentifikasi fasilitas-fasilitas desa yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi.
4) Melakukan penyemprotan disinfektan dan menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum seperti balai desa.
5) Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan COVID-19.
6) Menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan COVID-19, seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan, dan lain-lain.
7) Melakukan deteksi dini penyebaran COVID-19, dengan memantau pergerakan masyarakat melalui:
1. Pencatatan tamu yang masuk kc desa;
2. Pencatatan keluar masuknya warga desa setempat ke daerah lain;
3. Pendataan warga desa yang baru datang dari rantau, seperti buruh migran atau warga yang bekerja di kota-kota baser; dan
4. Pemantauan perkembangan Orang dalam Pantauan (ODP) dan Pasien dalam Pantauan (PDP) COVID-19.

8) Memastikan tidak ada kegiatan warga borkumpul dan/atau kerumuman banyak orang, seperti pengajian, pernikahan, tontonan atau hiburan massa, dan hajatan atau kegiatan serupa lainnya.

b. Melakukan penanganan terhadap warga desa korban COVID-19 melalui langkah langkah sebagai berikut:
           1) Bekerja sama dengan rumah sakit rujukan atau puskesmas setempat.
           2) Penyiapan ruang isolasi di desa.
           3) Merekomendasikan kepada warga yang pulang dari daerah terdampak COVID-19 untuk   melakukan isolasi diri.
           4) Membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi.
           5) Menghubungi petugas media dan/atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk langkah atau tindak lanjut berikutnya terhadap warga yang masuk ruang isolasi.

c. Senantiasa melakukan koordinasi secara iniensif dengan Pemerintalt Kabupaten/Kota cq Dinas Kesehatan dan/atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau sebutan lain serta BPBD.

G. Perubahan APBDes
Surat Edaran ini menjadi dasar bagi perubahan APBDes untuk menggeser. pembelanjaan bidang dan sub bidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Humor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Pada desa-desa yang masuk dalam wilayah Keadaan Luar Biasa (KLB) Covid-19 maka APBDes dapat langsung diubah untuk memenuhi kebutuhan tanggap COVID-19 di Desa. Kriteria Keadaan Luar Biasa (KLB) diatur dalam Peraturan Bupati atau Walikota mengenai pengelotaan keuangan desa.

H.Call Center
Terkait dengan pelaksanaan Stint Edaran ini, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyediakan call center ke nomor 1500040 dan layanan SMS center 087788990040 atau 081288990040.

I. Penutup
Surat Edaran ini menjadi panduan dalam penggunaan dana desa Tahun 2020. Hal-hal yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini berkaitan dengan  penggunaan dana desa selanjutnya mengaeu padu Pcraturan Menteri Desa,  Pembangunan Dacreth Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019  tentang Prioritas Pcnggunaan Danu Desa Tahun 2020.

              Ditetapkan di Jakarta
              pada tanggal 24 Maret 2020

              MENTERI DESA, PDTT

              ABDUL HALIM ISKANDAR


Tembusan :
1. Bapuk Presiden Republik Indonesia;
2. Sapak Wakil Presiden Republik Indonesia;
3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayo.an Rcpublik
 indonesia;
4. Menteri Sekretaria Negara Rcpublik indoncsia;
5. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia;
6. Menteri Keuangan Republik Tndonesia;
7. Sekectaris Kabinct Rcpublik Indonesia; dan
8. Kepala Kuntor Staf Presiden.


0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama