Tahapan Advokasi Perdes Kewenangan Desa

amri.web.id -- Advokasi adalah Serangkaian gerakan sistemik, terorganisir, yang dilakukan dengan sadar, untuk mendorong perubahan sosial dalam kerangka system yang ada.

Advokasi kewenangan Desa adalah upaya melakukan advokasi terhadap kewenangan Desa untuk menjawab permasalahan terkait pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana tujuan Pengaturan Desa yang dimaksud dalam pasal 4 Undang-undang Desa Nomer 6 Tahun 2014.

Penegakan kewenangan desa perlu dilakukan dengan berbagai upaya mendorong regulasi penataan kewenangan desa. Masih banyaknya permasalahan penegakan kewenangan desa yang berdampak pada tumpang tindihnya dalam pelaksaan pembangunan desa yang berpotensi memunculkan permasalahan yang berpotensi memunculkan konflik akibat kewenangan yang belum jelas, timbulnya potensi penyalahgunaan dana pembangunan atau korupsi, dll. Selain menjadi mandat  Undang-Undang kewenangan desa harus ditegakan, sehingga Advokasi kewenangan desa penting dilakukan karena hal-hal berikut :

a. Masih banyak desa yang belum menyadari dan memahami maksud kewenangan dan arti pentingnya kewenangan desa dalam undang-undang Desa bagi pencapaian kemajuan Desa.

b. Masih banyak Desa yang belum memahami batas-batas tindakan yang menjadi kewenangannya yang harus dilakukan dalam rangka pengaturan tata kelola pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. angunan apa yang seharusnya diatur baik untuk kepentingan pemerintahannya maupun masyarakatnya yang kemudian dituangkan dalam bentuk produk hukum desa.

c. Belum terkoordinasikannya Program Sektoral Kementerian/Lembaga maupun pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten /Kota yang masuk ke desa dengan perencaan desa yang berpotensi adanya tumpang tindihnya kegiatan dilapangan.

d. Masih terdapat pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang belum menertapkan regulasi tentang kewenangan desa yang telah dimandatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan menteri ( Permen).



Tujuan melakukan advokasi kewenangan Desa

a. Mendorong semua pihak; Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah daerah kabupaten/Kota untuk menghormati dan mengakui kewenangan desa yang telah diatur dalam undang-undang Desa .

b. Mendorong Pemerintah daerah kabupaten/Kota untuk segera menyusun dan menetapkan Peraturan Bupati (PERBUP)Tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah  dimandatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 43 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa

c. Desa mendapatkan kepastian hukum atas kewenanganan yang dimiliki.

d. memperkuat prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa dalam pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama

e. memperkuat Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab.

f. memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.

Dalam rangka advokasi kewenangan desa dan peraturan desa. Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui Subdit Kebijakan dan strategi Advokasi Peraturan Desa, merumuskan langkah-langkah strategis sebagai berikut :

ANALISIS DAN PENYUSUNAN PERATURAN DESA

ADVOKASI KEWENANGAN DAN PERATURAN DESA

Identifikasi Masalah/Isu-isuStrategis

Identifikasi Para Pihak(Fasilitator dan Sasaran Advokasi)

Pengumpulan Data & Inventarisasi Peraturan ttg Desa

Penyusunan Strategi Advokasi dan Rencana Tindak

Review /Analisis Masalah dan Pelaksanaan Advokasi Peraturan Desa

Rekomendasi

Evaluasi

Proses Advokasi kewenangan Desa dilakukan di ranah kabupaten dan di desa, dengan mendorong Peraturan Bupati tentang Daftar kewenangan Desa ditingkat kabupaten/kota dan Peraturan Desa tentang kewenangan desa di Desa, adapun langkah yang dilakukan sebagaimana gambar berikut

Strategi implementasi advokasi kewenangan desa dilakukan melalui hal berikut :

1. Mendorong, memfasilitasi kemampuan/kapasitas Kepala Desa, aparat dan masyarakat Desa.

2. Penegasan komitmen (kemauan) yang kuat para pemimpin desa.

3. Memotivasi warga masyarakat agar terus proaktif menyampaikan aspirasinya.

4. Meyediakan wadah-wadah (organisasi Advokasi) masyarakat yang semarak.

5. Penguatan forum warga dan rembug desa yang dan berkelanjutan.

6. Mendorong sinergitas antara Pemdes, BPD dan masyarakat saling percaya dan bekerjasama


B. Tahapan melakukan Analisis dan Advokasi Kewenangan Desa

Ada --> Identikasi Masalah/Isu-isu Strategis , Mengumpulkan dan Maping Peraturan Terkait Isu yg Menjadi Fokus Advokasi,  Analisis/Review Peraturan, Identifikasi Para Pihak dan Maping

Belum Ada -->  Rekomendasi Perubahan

Advokasi Penyusunan Peraturan

Tahapan melakukan Analisi dan Advokasi Kewenangan Desa secara rinci adalah sebagai berikut

a. Melakukan identifikasi masalah dan isu-isu strategis tentang Desa (urusan pemerintah/kepentingan masyarakat yang sesuai dengan kewenangan Desa) dan menetapkan beberapa isu/masalah utama yang menjadi fokus advokasi, misalnya masalah pengelolaan aset Desa baik berupa aset fisik maupun non fisik, implementasi perencanaan dan pembangunan partisipatif di Desa, kerjasama desa, perlindungan anak, kesehatan, pendidikan, kepentingan masyarakat berkebutuhan khusus, dll.

b. Mengumpulkan data-data tentang hal-hal yang berkaitan dengan masalah atau isuisu strategis tersebut di atas termasuk peraturan perundangan terkait mulai dari tingkat desa, daerah dan pusat dan melakukan pemetaan tentang peraturanperaturan tersebut.

c. Melakukan review/analisis terhadap isu-isu strategis/masalah serta peraturan yang terkait dengan isu-isu strategis tersebut sehingga dihasilkan rekomendasi untuk penyusunan regulasi baru terkait dengan isu tersebut atau perubahan terhadap regulasi yang sudah ada.

d. Mengidentifikasi para pihak yang kemungkinan mendukung masalah/isu tersebut atau yang kemungkinan menentang isu tersebut (Stakeholder Mapping) atau menciptakan tokoh baru.

e. Membangun kegelisahan terhadap isu tertentu yang akan diadvokasi dalam rangka pengkhalayakan isu. Pengkhalayakan isu merupakan upaya untuk MEMPERSIAPKAN PENGETAHUAN DAN PEMAHAMAN WARGA agar siap berdiskusi dalam merumuskan aspirasi dalam forum warga (Musdus, Musdes,dll).

f. Menyusun strategi advokasi yang tepat utuk mendorong lahirnya regulasi baru atau perubahan terhadap regulasi lama dan mengevaluasi hasilnya kembali.

Langkah-langkah dalam Melakukan Advokasi Peraturan Desa

a. Pemetaan Pelaku Advokasi

Kebutuhan dalam melakukan kegiatan advokasi salah satunya adalah adanya pelaku advokasi. Pelaku advokasi adalah siapa saja yang peduli terhadap upaya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa khususnya terkait dengan isu strategis/regulasi yang akan diadvokasi dan memandang perlu adanya mitra untuk mendukung upaya tersebut. Pelaku advokasi dapat berasal dari kalangan pemerintah seperti Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Bappeda, para tenaga ahli bidang pemberdayaan masyarakat desa dan para pendamping Desa, swasta, perguruan tinggi, organisasi profesi, LSM, dan tokoh berpengaruh.

Pelaku advokasi memiliki syarat-syarat sebagai berikut: 

  • Memiliki jumlah anggota aktif yang memadai.
  • Mampu menjangkau ke banyak kelompok massa.
  • Mampu membangun aliansi dengan kelompok lain yang kuat.
  • Memiliki kelompok inti yang terdiri dari orang-orang yang berpengaruh dan dikenal luas.
  • Memiliki kredibilitas.
  • Mempunyai legitimasi.
  • Memiliki informasi yang cukup dan memadai.
  • Mampu merumuskan issu.
  • Memiliki kemampuan dan kewenangan yang diakui dan dihormati.
  • Memiliki keteguhan moral.

Selain itu, mereka juga diharapkan memahami permasalahan dari isu strategis yang akan diadvokasi menjadi sebuah regulasi pada khususnya dan masalah pembangunan dan

pemberdayaan masyarakat Desa pada umumnya, mempunyai kemampuan advokasi khususnya melakukan pendekatan persuasif, dapat dipercaya, dan sedapat mungkin

dihormati atau setidaknya tidak tercela khususnya di depan kelompok sasaran.

Pemetaan pelaku advokasi dilakukan terutama untuk membentuk lingkar inti, yaitu kumpulan orang atau organisasi yang menjadi penggagas serta pengendali utama  seluruh kegiatan advokasi. Sedemikian pentingnya posisi ini, sehingga orang atau  organisasi yang berada didalamnya haruslah memiliki kesamaan visi dan analisis (bahkan ideologi) yang jelas terhadap isu-isu yang terkait dengan pembangunan dan  pemberdayaan masyarakat Desa. Tugas pertama dari lingkar inti adalah merumuskan isu tertentu yang diadvokasi sesuai dengan hasil analisis isu/peraturan yang terkait dengan Desa . Isu yang dirumuskan tersebut dapat dikatakan menjadi suatu isu strategis jika:

 aktual, penting dan mendesak,

 sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,

 berdampak positif pada perubahan sosial yang lebih baik,

 sesuai dengan visi dan agenda perubahan sosial yang lebih besar.

b. Pemetaan Sasaran Advokasi

Sasaran advokasi peraturan Desa adalah berbagai pihak yang diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap isu strategis yang akan diadvokasi menjadi sebuah regulasi/kebijakan, khususnya para pengambil keputusan dan penentu kebijakan di pemerintah, lembaga perwakilan rakyat, mitra di kalangan pengusaha/swasta, badan penyandang dana, media masa, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan.

Semuanya bukan hanya berpotensi mendukung, tetapi juga bisa menentang atau berlawanan/merugikan upaya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. ***

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama