Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri No 73/2020)

Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk memastikan Pengelolaan Keuangan Desa berjalan secara transparan, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa saat ini diatur dengan Permendagri 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  4. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
  5. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Keuangan Desa.
  6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa adalah rencana kegiatan pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
  7. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Pasal 2

  1. Menteri melakukan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa secara nasional.
  2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh APIP Kementerian.

Pasal 3

  1. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di wilayah daerah provinsi.
  2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh APIP daerah provinsi.

Pasal 4

  1. Bupati/Wali Kota melakukan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di wilayah daerah kabupaten/kota.
  2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh APIP daerah kabupaten/kota dan camat.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:

a. pengawasan oleh APIP;

b. pengawasan oleh camat;

c. pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa;

d. pengawasan oleh masyarakat Desa;

e. sistem informasi pengawasan; dan

f. pendanaan.

BAB II
PENGAWASAN OLEH APARAT PENGAWAS INTERNAL
PEMERINTAH

Bagian Kesatu
Bentuk dan Ruang Lingkup Pengawasan

Pasal 6

  1. Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yang dilaksanakan oleh APIP Kementerian, APIP daerah provinsi, dan APIP daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (2), dan Pasal 4 ayat (2), dilakukan dalam bentuk:

    1. reviu;

    2. monitoring;

    3. evaluasi;

    4. pemeriksaan; dan

    5. pengawasan lainnya.

  2. Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan penelaahan ulang bukti suatu kegiatan untuk memastikan kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.

  3. Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan proses penilaian kemajuan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

  4. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.

  5. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen dan profesional untuk menilai efisiensi, efektivitas, kehematan, dan kepatuhan atas regulasi.

  6. Bentuk pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, terdiri atas:

    1. sosialisasi mengenai Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa;

    2. pendidikan dan pelatihan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa;

    3. pembimbingan dan konsultansi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa;

    4. pengelolaan hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa; dan

    5. penguatan pengawasan berbasis masyarakat;

Pasal 7

  1. Ruang lingkup Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh APIP Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), terdiri atas:

    1. evaluasi terhadap efektivitas Pengelolaan Keuangan Desa secara nasional;

    2. pemeriksaan terhadap pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat atas pelaksanaan tugas bupati/wali kota dalam Pengelolaan Keuangan Desa;

    3. pemeriksaan terhadap pembinaan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam peningkatan kapasitas aparatur kabupaten/kota terkait Pengelolaan Keuangan Desa;

    4. pemeriksaan kebijakan bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi ke Desa;

    5. pemeriksaan terhadap pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat atas pelaksanaan tugas bupati/wali kota dalam pembinaan dan pengawasan terkait pengelolaan BUM Desa; dan

    6. Pemeriksaan Investigatif.

  2. Ruang lingkup Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh APIP daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), terdiri atas:

    1. evaluasi terhadap efektivitas Pengelolaan Keuangan Desa lingkup daerah provinsi;

    2. pemeriksaan terhadap pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh bupati/wali kota dalam Pengelolaan Keuangan Desa;

    3. pemeriksaan terhadap pembinaan yang dilakukan oleh bupati/wali kota dalam peningkatan kapasitas aparatur desa terkait Pengelolaan Keuangan Desa;

    4. reviu kebijakan yang ditetapkan oleh bupati/wali kota yang berhubungan dengan Pengelolaan Keuangan Desa dan BUM Desa;

    5. reviu perhitungan rincian dan penyaluran dana Desa, alokasi dana Desa, dan dana transfer kabupaten/kota ke Desa yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;

    6. pemantauan atas penyaluran dana transfer ke Desadan capaian keluaran Desa; dan

    7. Pemeriksaan Investigatif.

  3. Ruang lingkup Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh APIP daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), terdiri atas:

    1. evaluasi terhadap efektivitas Pengelolaan Keuangan Desa lingkup daerah kabupaten/kota;

    2. pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan dan aset desa;

    3. pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan BUM Desa;

    4. reviu atas proses evaluasi Rancangan APB Desa mengenai APB Desa, termasuk konsistensi dengan RKP Desa;

    5. reviu atas kualitas belanja Desa;

    6. reviu pengadaan barang dan jasa di Desa;

    7. pemantauan atas penyaluran dana transfer ke Desadan capaian keluaran Desa; dan

    8. Pemeriksaan Investigatif.

  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian langkah kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh APIP Kementerian, APIP provinsi, dan APIP kebupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedua
Tahapan Pengawasan

Paragraf 1
Umum

Pasal 8

Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan melalui tahapan:

  1. perencanaan;

  2. pelaksanaan;

  3. pelaporan; dan

  4. tindak lanjut hasil pengawasan.

Paragraf 2
Perencanaan

Pasal 9

  1. Perencanaan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desasebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dikoordinasikan oleh:

    1. pimpinan APIP Kementerian untuk pemerintah daerah provinsi; dan

    2. pimpinan APIP daerah provinsi untuk pemerintah daerah kabupaten/kota.

  2. Perencanaan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat fokus, sasaran, dan jadwal pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

  3. Perencanaan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan setiap tahunnya dalam Peraturan Menteri yang mengaturmengenai perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pasal 10

  1. APIP melaksanakan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan fokus dan sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), melalui:

    1. penetapan tim Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa;

    2. pengumpulan informasi umum obyek Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa;

    3. penentuan skala prioritas; dan

    4. penyusunan program kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

  2. Penetapan tim Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh pimpinan APIP Kementerian dan pimpinan APIP daerah sesuai kewenangan masing-masing dengan memperhatikan kompetensi teknis.

  3. Pengumpulan informasi umum obyek Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan memahami obyek Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

  4. Penentuan skala prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk mengidentifikasi dan memetakan area Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yang berisiko tinggi terhadap penyimpangan.

  5. Penyusunan program kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan untuk merancang uraian langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Pasal 11

  1. Jadwal pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) disusun berdasarkan prinsip kesesuaian, keterpaduan, menghindari tumpang tindih, efisiensi, dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

  2. Jadwal pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk APIP Kementerian ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

  3. Jadwal pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk APIP daerah provinsi ditetapkan dengan keputusan gubernur.

  4. Jadwal pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk APIP daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.

Pasal 12

  1. Susunan tim Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desasebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), terdiri atas:

    1. inspektur atau inspektur pembantu sebagai penanggung jawab;

    2. pejabat fungsional jenjang utama sebagai pengendali mutu;

    3. pejabat fungsional jenjang madya sebagai pengendali teknis atau supervisi;

    4. pejabat fungsional jenjang muda sebagai ketua tim; dan

    5. pejabat fungsional dan/atau pelaksana yang telah bersertifikat pengawasan sebagai anggota tim.

  2. Dalam hal susunan tim Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pimpinan APIP dapat menentukan susunan tim sesuai ketersediaan pegawai.

Pasal 13

  1. Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), meliputi:

    1. memahami regulasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa;

    2. memahami siklus Pengelolaan Keuangan Desa;

    3. memahami prosedur pengadaan barang atau jasa di Desa;

    4. memahami prosedur perpajakan di Desa; dan

    5. memahami bisnis proses atau tugas dan fungsi pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa.

  2. Dalam hal tenaga fungsional APIP yang memenuhi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, pimpinan APIP dapat meminta dukungan bantuan tenaga pegawai secara berjenjang kepada pimpinan APIP di daerah provinsi dan/atau Kementerian untuk melakukan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Paragraf 3
Pelaksanaan

Pasal 14

  1. Pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan sesuai dengan langkah kerja yang telah ditentukan dalam program kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

  2. Langkah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan metode:

    1. telaah dokumen;

    2. wawancara;

    3. analisis data;

    4. kuesioner;

    5. survei;

    6. inspeksi;

    7. observasi; dan/atau

    8. metode lainnya terkait pengawasan.

  3. Hasil pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen kertas kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Paragraf 4
Pelaporan

Pasal 15

  1. Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dituangkan dalam laporan hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

  2. Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:

    1. temuan dalam Pengelolaan Keuangan Desa; dan

    2. rekomendasi atas perbaikan untuk dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa dan/atau pemerintah daerah.

  3. Laporan hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direviu secara berjenjang dan ditanda tangani oleh inspektur sesuai kewenangan masing-masing paling lama 2 (dua) minggu setelah pengawasan selesai dilakukan.

  4. Laporan hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada gubernur, bupati/wali kota, dan/atau kepala Desa dengan tembusan inspektur jenderal Kementerian untuk hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa APIP daerah provinsi dan inspektur daerah provinsi untuk hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa APIP daerah kabupaten/kota.

  5. Dalam hal laporan hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa terkait dengan sumber pendapatan yang berasal dari anggaran pendapatan belanja negara, laporan disampaikan kepada kepala daerah dan/atau kepala Desa dengan tembusan:

    1. inspektur jenderal Kementerian;

    2. kepala badan pengawasan keuangan pembangunan;

    3. inspektur jenderal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan

    4. inspektur jenderal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi,

    sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. Dalam hal hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian Keuangan Desa, inspektur daerah wajib melaporkan hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa kepada inspektur jenderal Kementerian untuk hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa APIP daerah provinsi dan inspektur daerah provinsi untuk hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa APIP daerah kabupaten/kota.

  7. Dalam hal hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) terdapat indikasi tindak pidana korupsi, pimpinan APIP Kementerian dan pimpinan APIP daerah provinsi dan pimpinan APIP daerah kabupaten/kota wajib melaporkan hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa kepada aparat penegak hukum.

Pasal 16

  1. APIP menyusun ikhtisar hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan laporan hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).

  2. Ikhtisar hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disusun oleh APIP daerah kabupaten/kota disampaikan oleh bupati/wali kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lama akhir bulan Februari tahun berikutnya.

  3. Ikhtisar hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disusun oleh APIP daerah provinsi disampaikan oleh gubernur kepada Menteri paling lama pada minggu kedua bulan Maret tahun berikutnya.

  4. Selain menyampaikan ikhtisar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), gubernur juga menyampaikan hasil konsolidasi ikhtisar hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disusun oleh APIP daerah kabupaten/kota kepada Menteri paling lama pada minggu kedua bulan Maret tahun berikutnya.

  5. Ikhtisar hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disusun oleh APIP Kementerian disampaikan oleh inspektur jenderal kepada Menteri paling lama pada minggu kedua bulan Maret tahun berikutnya.

  6. Menteri melalui inspektur jenderal menyusun ikhtisar hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa secara nasional berdasarkan laporan dan ikhtisar hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (5) paling lama pada minggu kedua bulan Maret tahun berikutnya.

  7. Menteri menyampaikan ikhtisar hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Presiden paling lambat pada minggu keempat bulan Maret tahun berikutnya.

  8. Ikhtisar hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan bagian dari ikhtisar hasil pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional.

Paragraf 5
Tindak Lanjut Hasil Pengawasan

Pasal 17

  1. Hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, wajib ditindaklanjuti oleh gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, kepala perangkat daerah terkait, kepala Desa, dan/atau pihak yang disebutkan dalam laporan hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak laporan hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa diterima.

  2. Pimpinan APIP Kementerian dan pimpinan APIP daerah sesuai kewenangan masing-masing melakukan penelaahan atas tindak lanjut yang dilakukan oleh gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, kepala perangkat daerah terkait, kepala Desa, dan/atau pihak yang disebutkan dalam laporan hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

  3. Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diklasifikasikan menjadi:

    1. tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi, apabila rekomendasi pimpinan APIP Kementerian dan pimpinan APIP daerah sesuai kewenangan masingmasing telah ditindaklanjuti secara memadai;

    2. tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi, apabila tindak lanjut rekomendasi pimpinan APIP Kementerian dan pimpinan APIP daerah sesuai kewenangan masing-masing masih dalam proses atau telah ditindaklanjuti tetapi belum sepenuhnya sesuai dengan rekomendasi;

    3. rekomendasi belum ditindaklanjuti, apabila rekomendasi pimpinan APIP Kementerian dan pimpinan APIP daerah sesuai kewenangan masing-masing belum ditindaklanjuti; dan

    4. rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti, apabila rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti secara efektif, efisien, dan ekonomis berdasarkan pertimbangan profesional APIP.

  4. Dalam hal hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana pada ayat (1) belum ditindaklanjuti, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, kepala perangkat daerah terkait, kepala Desa, dan/atau pihak yang disebutkan dalam laporan hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dikenaisanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Ketiga
Koordinasi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
Antar Aparat Pengawas Internal Pemerintah

Pasal 18

  1. APIP Kementerian, APIP kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian, APIP daerah provinsi, dan APIP daerah kabupaten/kota melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desasesuai dengan kebutuhan.

  2. Koordinasi pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:

    1. pengawasan bersama;

    2. pendampingan pengawasan;

    3. sosialisasi;

    4. tukar menukar informasi; dan

    5. peningkatan kompetensi APIP.

  3. Dalam melakukan pengawasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ditunjuk penanggungjawab pengawasan berdasarkan kesepakatan bersama pimpinan APIP Kementerian, pimpinan APIP kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan APIP daerah provinsi, dan pimpinan APIP daerah kabupaten/kota.

  4. Hasil pelaksanaan koordinasi antar APIP daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada inspektur jenderal Kementerian.

  5. Jadwal pelaksanaan pengawasan bersama dan pendampingan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

BAB III
PENGAWASAN OLEH CAMAT

Pasal 19

  1. Camat melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 huruf b, terhadap Pengelolaan Keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk:

    1. evaluasi rancangan peraturan Desa terkait dengan APB Desa;

    2. evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa dan aset Desa; dan

    3. evaluasi dokumen laporan pertanggungjawaban APB Desa.

  3. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan terhadap kesesuaian dokumen dengan norma dan prosedur Pengelolaan Keuangan Desa.

  4. Hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada bupati/wali kota dan ditembuskan kepada APIP daerah kabupaten/kota.

  5. Hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh camat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi bahan bagi APIP daerah kabupaten/kota untuk menentukan ruang lingkup Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian langkah kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh APIP, camat, dan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IV
PENGAWASAN OLEH BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Pasal 20

  1. Badan Permusyawaratan Desa melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terhadap kinerja kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa.

  2. Badan Permusyawaratan Desa melaksanakan pengawasansebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui:

    1. perencanaan kegiatan dan anggaran Pemerintahan Desa;

    2. pelaksanaan kegiatan;

    3. laporan pelaksanaan APB Desa; dan

    4. capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa.

  3. Uraian langkah kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

Hasil pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 disampaikan kepada kepala Desa dalam musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dan juga disampaikan kepada camat dan APIP daerah kabupaten/kota.

Pasal 22

Uraian langkah kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB V
PENGAWASAN OLEH MASYARAKAT DESA

Pasal 23

  1. Masyarakat Desa melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d melalui pemantauan terhadap Pengelolaan Keuangan Desa.

  2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat.

  3. Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa.

  4. Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi informasi:

    1. APB Desa;

    2. pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan;

    3. realisasi APB Desa;

    4. realisasi kegiatan;

    5. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana; dan

    6. sisa anggaran.

  5. Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:

    1. partisipasi dalam musyawarah Desa untuk menanggapi laporan terkait Pengelolaan Keuangan Desa;

    2. penyampaian aspirasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa; dan

    3. penyampaian pengaduan masyarakat terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa.

Pasal 24

  1. Hasil pemantauan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), disampaikan kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desauntuk mendapatkan tanggapan atau tindak lanjut.

  2. Dalam hal hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat keluhan, diselesaikan secara mandiri oleh Desa berdasarkan kearifan lokal melalui musyawarahBadan Permusyawaratan Desa.

  3. Dalam hal penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap kurang memuaskan oleh masyarakat, hasil pemantauan dapat disampaikan kepada camat untuk dilakukan mediasi.

  4. Dalam hal hasil pemantauan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang, kerugian Keuangan Desa, dan/atau indikasi tindak pidana korupsi, masyarakat dapat menyampaikan hasil pemantauan kepada APIP daerah kabupaten/kota.

Pasal 25

Penyampaian pengaduan masyarakat terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) huruf c, penanganan oleh APIP Kementerian, APIP kementerian/lembaga, APIP daerah provinsi, APIP daerah kabupaten/kota, dan camat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengaduan masyarakat di lingkungan Kementerian dan pemerintah daerah.

BAB VI
SISTEM INFORMASI PENGAWASAN

Pasal 26

1. APIP Kementerian, APIP daerah provinsi, dan APIP daerah kabupaten/kota, menyampaikan hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa melalui Sistem Informasi Pengawasan Keuangan Desa.
2. Sistem Informasi Pengawasan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Kementerian. 
3. Sistem Informasi Pengawasan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) saling terhubung dengan sistem informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa yang dikelola oleh Kementerian.

BAB VII
PENDANAAN

Pasal 27

Pendanaan pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa bersumber dari: 

a. anggaran pendapatan dan belanja negara;

b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; 

c. dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikianlah kutipan dari Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa


0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama