Fungsi Rembug Stunting & Acuan Penyusunan Usulan Program Pencegahan Stunting Tahun 2022

 Oleh : Amri Sobri 

(Sambutan dalam kegiatan Rembug Stunting Desa Langonsari Kec. Pameungpeuk)

Bismillahirramanirrahim

Sejak tahun 2019 (Permendesa Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 ), hingga tahun 2022 ini (Permendesa no 7 tahun 2021 tentang Prioritas Pengunna Dana Desa tahun 2022) disebutkan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa salah satunya adalah untuk Pencegahan Stunting di desa.

Diantara tahapan perencanaan pencegahan stunting yaitu diselenggarakannya Rembug Stunting tingkat desa oleh RDS. 

Rembug Stunting ini berfungsi sebagai forum musyawarah antara masyarakat desa dengan pemerintah Desa dan BPD untuk membahas pencegahan dan penanganan masalah kesehatan di desa khususnya pencegahan stunting. 

Sebagaimana kita ketahui bahwa kegiatan utama dalam rembuk stunting ini meliputi: 

  1. pembahasan usulan program/kegiatan intervensi gizi spesifik dan intervensi sensitif (yang telah disusun dalam diskusi kelompok terarah di RDS)
  2. pembahasan dan penyepakatan prioritas usulan program/kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif. 

Lalu kesepakatan hasil rembuk stunting dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh perwakilan RDS, masyarakat Desa, dan pemerintah Desa.


***

Sebagai acuan dalam pengajuan/penyusunan program/kegiatan pencegahan stunting dari Dana Desa tahun 2022 kita dapat buka Permendesa Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022.

Dalam lampirannya dijelaskan  bahwa prioritas penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa salah satunya adalah untuk percepatan pencegahan stunting di Desa, yang meliputi :

a. pengelolaan advokasi konvergensi pencegahan stunting di Desa dengan menggunakan aplikasi digital electronic-Human Development Worker (e-HDW); 

b. tindakan promotif dan preventif untuk pencegahan stunting melalui Rumah Desa Sehat (RDS); 

c. peningkatan layanan kesehatan, peningkatan gizi dan pengasuhan anak melalui kegiatan: 

1) kesehatan ibu dan anak; 

2) konseling gizi; 

3) air bersih dan sanitasi; 

4) perlindungan sosial untuk peningkatan akses ibu hamil dan menyusui serta balita terhadap jaminan kesehatan dan administrasi kependudukan; 

5) pendidikan tentang pengasuhan anak melalui Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Bina Keluarga Balita (BKB); 

6) upaya pencegahan perkawinan anak; 

7) pendayagunaan lahan pekarangan keluarga dan tanah kas Desa untuk pembangunan Kandang, Kolam dan Kebun (3K) dalam rangka penyediaan makanan yang sehat dan bergizi untuk ibu hamil, balita dan anak sekolah. 

8) peningkatan kapasitas bagi Kader Pembangunan Manusia (KPM), kader posyandu dan pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); dan 

9) pemberian insentif untuk Kader Pembangunan Manusia (KPM), kader posyandu dan pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang menjadi kewenangan Desa

***



Sasaran prioritas konvergensi pencegahan stunting adalah ibu hamil dan anak usia 0-23 bulan atau rumah tangga 1000 HPK., sebagai masa yang paling kritis dalam tumbuh kembang anak. Di Indonesia gangguan pertumbuhan terbesar pada periode ini.

Selain kategori sasaran prioritas pencegahan stunting pada 1000 HPK, terdapat kategori sasaran penting yaitu anak usia 24-59 bulan, wanita usia subur dan remaja putri.

Intervensi Pencegahan Stunting 

Upaya pencegahan stunting dilakukan melalui dua intervensi, yaitu intervensi gizi spesifik untuk menyasar penyebab langsung dan intervensi gizi sensitif untuk menyasar penyebab tidak langsung. Selain mengatasi penyebab langsung dan tidak langsung, diperlukan prasyarat pendukung yang mencakup komitmen politik dan kebijakan untuk pelaksanaan, keterlibatan pemerintah dan lintas sektor, serta kapasitas untuk melaksanakan. Pencegahan stunting memerlukan pendekatan yang menyeluruh, yang harus dimulai dari pemenuhan prasyarat pendukung.

Intervensi gizi spesifik menyasar penyebab langsung terjadinya stunting yang meliputi: 1) Kecukupan asupan makanan dan gizi; 2) Pemberian makan, perawatan dan pola asuh; dan 3) pengobatan infeksi/penyakit. -( Apabila sumber daya terbatas dibagi 3 kelompok berdasarkan prioritas.)

Intervensi sensitif mencakup: (a) Peningkatan akses pangan bergizi; (b) Peningkatan kesadaran, komitmen dan praktik pengasuhan gizi ibu dan anak; (c) Peningkatan akses dan kualitas pelayanan gizi dan kesehatan; dan (d) Peningkatan penyediaan air bersih dan sarana sanitasi. Intervensi gizi sensitif umumnya dilaksanakan di luar Kementerian Kesehatan. Sasaran intervensi gizi sensitif adalah keluarga dan masyarakat dan dilakukan melalui berbagai program dan kegiatan.

Lima Paket Intervensi Layanan Pencegahan Stunting 

Dalam rangka mempermudah fasilitasi konvergensi pencegahan stunting di tingkat Desa, maka kegiatan-kegiatan intervensi spesifik maupun sensitif bagi sasaran rumah tangga 1.000 HPK sebagaimana di atas dikelompokkan dalam 5 (lima) paket layanan intervensi sebagai berikut: 

a. Kesehatan Ibu dan Anak (KIA); 

b. Konseling Gizi Terpadu; 

c. Air Bersih dan Sanitasi; 

d. Perlindungan Sosial; dan 

e. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). 

Selanjutnya dalam setiap paket layanan tersebut ditetapkan indicator-indikator yang akan dipantau untuk memastikan sasaran 1000 HPK mendapatkan layanan intervensi yang sesuai. Proses pemantauan akan dilakukan dengan menggunakan “scorecard” atau formulir penilaian konvergensi Desa. 

Namun demikian, dalam fasilitasi ini juga memperhatikan kegiatan intervensi sensitif dan spesifik lainnya, seperti ASI ekslusif, inisiasi menyusui dini, perilaku hidup bersih dan sehat, peningkatan akses pangan dan lain-lain.


0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama