Daftar Istilah Kuisioner Dimensi Ekonomi dalam Pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM)

Pada psotingan sebelumnya telah disampaikan istilah-istilah dalam dimensi kesehatan, berikut ini amre.web.id uraikankan beberapa istilah penting Kuisioner Dimensi Ekonomi dalam Pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2022.

Baca juga : Istilah dalam dimensi kesehatan

Terdapat produk unggulan di Desa → produk yang potensial dikembangkan pada suatu wilayah dengan memanfaatkan SDA dan SDM lokal yang berorientasi pasar dan ramah lingkungan sehingga memiliki keunggulan kompetitif dan siap menghadapi persaingan global. (sumber: Kementerian Koperasi & UKM).

Jumlah industri mikro dan kecil komoditas industri rumah tangga. Industri Mikro adalah perusahaan industri yang tenaga kerjanya antara 1-4 orang. (sumber: BPS) Industri Kecil adalah perusahaan industri yang tenaga kerjanya antara 5-19 orang. (sumber: BPS, Permenperin No.64 Th 2016) Industri rumah tangga adalah usaha kerajinan rumah tangga yang mempunyai pekerja antara 1-4 orang. (sumber: BPS)

Jumlah industri mikro dan kecil komoditas perikanan Komoditas Perikanan adalah hasil dari Usaha Perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan. (sumber: UU No.7 Th 2016)

Komoditas pertanian adalah hasil dari usaha tani yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan. Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang. (sumber: UU No. 19 Th 2013).

Komoditas peternakan meliputi ternak hidup termasuk daging, susu, dan pakannya. Ragam dari jenis komoditas ini mencakup sapi, ayam, kambing, daging sapi, daging ayam, daging kambing, susu sapi, susu kambing, pakan ternak, dan lainnya. 

Industri menengah adalah industri yang mempekerjakan paling banyak 19 orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi paling sedikit satu milyar rupiah. (sumber: Permenperin No.64 Th 2016).

Teknologi Tepat Guna (TTG) adalah teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dapat menjawab permasalahan masyarakat, tidak merusak lingkungan, dapat dimanfaatkan dan dipelihara oleh masyarakat secara mudah, serta menghasilkan nilai tambah dari aspek ekonomi dan aspek lingkungan. (Permendagri No. 20 Tahun 2010).

Kelompok pertokoan adalah sejumlah toko yang terdiri dari minimal 10 toko dan mengelompok dalam satu lokasi. Dalam satu kelompok pertokoan, jumlah bangunan fisiknya dapat lebih dari satu. (Sumber: BPS).

Toko/warung kelontong adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat usaha di bangunan tetap untuk menjual barang keperluan sehari-hari secara eceran, tidak mempunyai sistem pelayanan mandiri yang dikelola oleh satu penjual. (Sumber: BPS)

Terdapat warung / kedai makanan dan minuman di Desa → Usaha yang menjual makanan dan minuman siap saji yang dijual di bangunan yang tetap dan tidak mempunyai surat izin usaha. Ciri utama dari warung/kedai makanan minuman adalah pembeli biasanya tidak dikenakan pajak. (Sumber: BPS)

Hotel adalah jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau keseluruhan bangunan untuk jasa pelayanan penginapan, penyedia makanan dan minuman serta jasa lainnya (seperti restoran, binatu, dll.) bagi masyarakat umum yang dikelola secara komersial dengan izin usaha sebagai hotel.

Biogas adalah energi yang dihasilkan dari limbah organik seperti kotoran ternak, atau limbah dapur seperti sayuran yang sudah digunakan. Limbah-limbah tersebut akan melalui proses urai yang dinamakan anaerobik digester di ruang kedap udara. Komponen utama dari energi biogas ini adalah gas metana (CH4) dan karbondioksida (CO2). Kedua gas tersebut dapat dibakar atau dioksidasi dan melepas energi, dan energi tersebutlah yang dapat dimanfaatkan manusia untuk kebutuhan sehari-hari.

Bank pemerintah adalah salah satu jenis bank yang sebagian besar kepemilikan sahamnya dikantongi oleh pihak pemerintah maupun negara. Contoh bank pemerintah di Indonesia adalah Mandiri, BTN, BRI, dan BNI 46.

Perbankan swasta merupakan bentuk lembaga keuangan bank dimana saham demi sahamnya dimiliki oleh pihak swasta pemegang saham serta didirikan oleh beberapa orang yang bertindak sebagai pemegang saham atau pendiri perbankan. Contoh bank swasta antara lain Bank BCA, Danamon, Permatabank, Maybank, Panin, CIMBNiaga, UOB, Arthagraha, HSBC, Mayapada, Bank Muamalat, Sinarmas, Bank Mega, Bukopin, Bank BSI, BTPN.

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah perusahaan/usaha perbankan yang kegiatannya hanya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito serta memberikan kredit berskala kecil dalam jangka pendek kepada masyarakat dalam wilayah kerja tertentu yang umumnya bersifat lokal. Dalam melakukan pengumpulan dana BPR dapat menerima simpanan hanya dalam bentuk abungan dan deposito berjangka, dalam penyaluran dananya memberikan pinjaman kepada masyarakat ekonomi lemah dan masyarakat desa yang membutuhkan

Kredit Usaha Rakyat (KUR), KUR merupakan fasilitas pembiayaan yang dapat diakses oleh UMKM dan Koperasi terutama yang memiliki usaha yang layak namun belum bankable. Maksudnya adalah usaha tersebut memiliki prospek bisnis yang baik dan memiliki kemampuan untuk mengembalikan. (Sumber: BPS)

KKP-E adalah kredit investasi dan/atau modal kerja yang diberikan dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Ketahanan Pangan dan Program Pengembangan Tanaman Bahan Baku Bahan Bakar Nabati. (Sumber: Kementerian Pertanian).

Kredit Usaha Kecil adalah kredit atau pembiayaan dari Bank untuk investasi dan atau modal kerja, yang diberikan dalam Rupiah dan atau Valuta Asing kepada nasabah usaha kecil dengan plafon kredit keseluruhan maksimum lima ratus juta rupiah untuk membiayai usaha yang produktif. (Peraturan Bank Indonesia, 2001)

Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dankebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. (UU No.17 2012).

BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. (Sumber: Permendes no.4 tahun 2015)

Usaha sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum (serving) kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial. Usaha ini bersifat usaha ekonomi pelayanan publik yang sifatnya sosial namun bernuansa bisnis kepada masyarakat meskipun kurang memberikan keuntungan secara maksimal. Contoh jenis usaha bidang sosial seperti: Air Bersih, Listrik, Sampah, Jasa .





0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama