Citra Diri Pendamping Desa | 5 Aspek Citra Ideal Pendamping Desa

Postingan ini dikutp dari ahan Bacaan Peningkatan Kapasitas PD dan PLD, ditulis oleh Ibe Karyanto

Baca tulisan sebelumnya : Citra Diri Pendamping Desa | Pengertian dan Konsep Citra Diri

Persepsi citra ideal Pendamping Desa merupakan konsepsi ideal suatu profesi yang dapat dikenali dari berbagai aspek yang saling menunjang. Berikut merupakan aspek kualitatif yang klasifikasinya diturunkan dari pengetahuan dan pengalaman yang memengaruhi bangunan persepsi citra ideal Pendamping Desa.

• Aspek Humanis 

Humanis diserap dari kata benda homo dalam bahasa Latin atau human dalam bahasa Inggris yang berarti manusia. Mengacu pada Kamus Besar Bahas Indonesia, kata humanis menunjukkan sifat orang yang mendambakan dan memperjuangkan pergaulan hidup yang berdasarkan asas kemanusiaan. Aspek humanis adalah aspek etis yang terkait dengan kekhasan kodrat manusia sebagai mahkluk alamiah yang berakal budi yang berada di dunianya bersama sesama manusia yang lain. Dalam perspektif pandangan Ki Hajar Dewantara, aspek etis adalah aspek yang berhubungan dengan kemampuan membangun dan merawat harmoni dari keberagaman. Meminjam pandangan Prof. N. Diryarkara tentang pendidikan, dapat dipahami bahwa kerja pendampingan desa merupakan proses hominisiasi sekaligus proses humanisasi. Himinisasi adalah proses Pendamping Desa. memenuhi kodrat kemanusiaannya. Sedangkan humansasi adalah proses Pendamping Desa memanusiakan masyarakat desa.

Keberpihakan pada desa merupakan sikap humanis dari Pendamping Desa. Keberpihakan tidak cukup hanya dinyatakan secara verbal dalam berbagai wacana. Desa dapat melihat, mengakui dan mengapresiasi sikap keberpihakan, kalau sikap tu dinyatakan dalam tindakan konkret, seperti intensitas, jujur, adil, toleran, terbuka dalam setiap pendampingan.

• Aspek Ideologis 

Kerja pendampingan desa adalah kerja ideologis, yaitu pilihan kerja yang didasarkan atas keberpihakannya pada ide besar yang merupakan bagian dari sistem nilai yang menggerakkan orang untuk bertindak mewujudkan ide kolektif yang ideal. Karena itu pekerjaan Pendamping Desa bukan hanya pekerjaan fungsional yang bertujuan memenuhi kebutuhan diri Pendamping Desa. Pemenuhan kebutuhan diri adalah konsekuensi yang diperolah sebagai apresiasi atas kemampuannya menjalankan tugas pokok dan tanggungjawabnya dala mendampingi desa. Tujuan pendampingan desa, sebagaimana ditunjukkan dalam peraturan yang berlaku, adalah memfasilitasi masyarakat desa dalam mengupayakan perubahan desa menjadi lebih baik; maju, adil, dan sejahtera.

Tanpa ada pemahaman akan ide-ide besar perubahan desa yang lebih baik, Pendamping Desa akan mudah jatuh pada kerja-kerja administratif fungsional. Pendamping Desa yang demikian adalah Pendamping Desa yang bekerja hanya untuk memenuhi ketentuan fungsional administratif dengan menjalankan ketentuan tugas minimum yang disyaratkan. Sebaliknya kesadaran terhadap makna nilai-nilai perubahan desa akan tampak dari intensitas upaya memberdayakan masyarakat desa untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan.

• Aspek Emosional 

Aspek emosional adalah aspek yang terkait dengan kecerdasan akal emosi. Menurut Daniel Goleman, otak manusia terdiri dari akal emosi dan akal rasional. Golemen menjelaskan, dikotomi emosi dan rasio dalam pembahasan umum biasa juga disebut dengan “hati” dan “kepala”. Hati menunjuk pada kemampuan akal emosional, sedangkan kepala menunjuk pada kemampuan akal rasional. Cara pemahaman akal emosi sifatnya impulsif, cepat, berpengaruh besar pada tindakan meskipun kadang tidak logis. Dalam menggerakkan tindakan manusia. skal emosi lebih dominan dibandingkan akal rasional. Rasa perasaan yang muncul ketika berhadapan dengan sesuatu adalah bagian dari kerja akal emosi. 

Pribadi yang memiliki integritas adalah pribadi yang cerdas baik secara rasional maupun secara emosional. Kecerdasan kedua dimensi kepribadian tersebut tidak selalu tumbuh linier. Sejauh ini mekanisme rekrutmen pekerja lebih mengutamakan orang yang dinilai cerdas secara rasional. Meskipun dalam kenyataannya untuk mencapai produktivitas, lingkungan kerja membutuhkan pekerja-pekerja yang memilki empati, bisa saling memahami, bekerja-sama membangun harmoni. Terlebih jenis pekerjaan yang berhungungan langsung dengan orang lain, seperti kerja pemberdayaan yang dilakukan pendamping desa. Empati merupakan salah satu bentuk kecerdasan emosional yang dibutuhkan pendamping desa. Kerja pendampingan masyarakat desa hanya mungkin menghasilkan manfaat optimal kalau pendamping desa memiliki kemampuan merasakan apa yang dirasakan masyarakat desa, memkirkan apa yang dipikirkan masyarakat, dan melakukan apa yang harus dilakukan masyarakat desa untuk perubahan.

• Aspek Normatif 

Pendampingan desa merupakan kerja penugasan yang dalam Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, merupakan bagian tugas pemerintah dalam melakukan pendampingan dan pemberdayaan desa. Lebih jelas lagi ditegaskan bahwa pendamping desa merupakan tenaga profesional yang menerima penugasan untuk membantu pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan. Selanjutnya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Desa PDTT, menerbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 tahun 2020 tentang Pedoman Pendampingan Masyarakat Desa yang menegaskan tugas pendampingan, dan tata cara pendampingan. Pemahaman tentang norma-norma tersebut merupakan pengetahuan yang terinternalisasi dan menjadi referensi bagi orang lain dalam mempersepsikan atau menilai citra pendamping desa.

• Aspek teknis 

Pendampingan desa merupakan kerja pemberdayaan. Artinya pendampingan merupakan kerja yang bertujuan memfasilitasi masyarakat desa yang daya atau kemampuannya kurang menjadi berdaya atau lebih berdaya. Ada unsur berbagi pengetahuan dan unsur pelatihan. Karena itu kemampuan, pengetahuan dan keterampilan merupakan aspek teknis yang tidak bisa tidak, atau, harus dimiliki oleh pendamping desa. Secara umum orang sudah dapat memahami bahwa pribadi yang bekerja untuk meningkatkan kapasitas pribadi lain adalah pribadi yang memenuhi kuaifikasi teknis. Pemahaman akan kualifikasi kemampuan teknis itu yang memengaruhi persepsi orang lain dalam mengenali citra pendamping desa

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama