Nawa Warsa Undang-Undang Desa : Membangun dari Perbatasan Indonesia

Oleh : A. Halim Iskandar *)

Konstitusi kita, telah menyebut Desa yang di kenal di Jawa, Madura, dan Bali; kemudian Negeri di Maluku; Nagari di Sumatera Barat; Kampung di Banten dan Papua; Dusun di Yogya; Gampong di Aceh; Huta dan Huria di Sumatera Utara; Dusun dan Marga di Sumatera Selatan; Lembang di Toraja, serta Nusak dan Temukung yang di kenal di NTT, sebagai daerah yang istimewa.

Kenapa Istimewa, karena sebelum kemerdekaan Indonesia, sudah ada lebih kurang 250 entitas masyarakat budaya yang eksis dari asal usulnya. Sejak lama, desa-desa yang beragam di nusantara, telah menjadi basis penghidupan masyarakatnya. Sebelum kemerdekaan Indonesia, Desa-Desa telah memiliki otonomi dalam mengelola penduduknya, pranata lokal dan sumber daya ekonominya.

Tata kelola pemerintahan desa telah hadir, sebelum tata pemerintahan diatasnya lahir. Tata kelola pemerintahan desa, melandasi tata kelola pemerintahan kabupaten, menginspirasi tata kelola pemerintahan provinsi, pondasi tata kelola pemerintahan Indonesia. Bangunan hukum di desa, telah menjelma menjadi fundamen tatanegara Indonesia.

Realitas empiris inilah, yang menempatkan desa sebagai ujung tombak penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Singkatnya, Desa adalah fondasi Indonesia. Desa adalah akar tunggang Indonesia, Desa adalah Jangkar Indonesia.

Maka, ketika desa bergerak atas kekuatannya, bangkit dengan potensinya, mandiri dengan inisiatif lokalnya, demokratis dalam pemerintahannya, Yakinlah, saat itulah, imajinasi Indonesia berdaulat, generasi yang berkarakter, kehidupan yang berdikari, akan nyata di seantero Indonesia.

Demi menempatkan desa sebagai daerah istimewa, dua lembaga negara pembuat regulasi, bersepakat melahirkan pengaturan desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, lahir dari ibu kandung reformasi, dikloning dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Sebagai Undang-Undang yang didamba seluruh desa di nusantara, Undang-Undang Desa dilahirkan DPR bersama pemerintah, dengan menggenggam berjuta harapan, asa, dan cita-cita bersama. Mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera, dan itulah amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Hari dimana Undang-Undang Desa dilahirkan, menjadi titik pacu, dimulainya paradigma baru pembangunan Indonesia, paradigma membangun dari beranda Indonesia, membangun dari Desa, membangun dari pinggiran, membangun dari perbatasan Indonesia.

Kini, deru pergerakan, nafas kebangkitan, wajah kemandirian, telah merebak ke seluruh penjuru tanah air. Semua karena energi Undang-Undang Desa.

Demi menunaikan janji kelahirannya, Undang-Undang Desa lahir disertai plasenta, yang kini kita kenal dengan Dana Desa. Sebanyak 468 triliun lebih dana desa disalurkan ke desa-desa, sepanjang tahun 2015 sampai 2022, mulai dirasakan dampaknya.

Dana Desa berhasil menyulut kebangkitan, mendongkrak kemandirian desa-desa di Indonesia, yang terekam dalam Indeks Desa Membangun (IDM) 2015 sampai 2022. Desa mandiri meningkat dari 174 desa, menjadi 6.238 desa. Desa maju bertambah dari 3.608 desa menjadi 20.249 desa. Desa berkembang juga meningkat dari 22.882 desa menjadi 33.902 desa. Sedang desa tertinggal dan desa sangat tertinggal terus berkurang, dari 33.592 desa tertinggal, berkurang menjadi 9.584 desa, dan desa sangat tertinggal turun dari 13.453 menjadi 4.982 desa.

Tibalah saatnya, kini Undang-Undang Desa, melebarkan kepak sayapnya, dimulai dengan penggunaan 3 persen dana desa untuk operasional pemerintahan desa, demi semakin cepat dan lincahnya gerak pemerintahan desa.

Demi semakin mengefektifkan tata kelola pemerintahan desa, kini sedang dipersiapkan kesempurnaan Undang-Undang, untuk masa jabatan kepala desa 9 tahun.

Usia Sembilan tahun Undang-Undang Desa, telah menorehkan prestasi, memenuhi janji, dan berkontribusi bagi pertiwi. Bagi warga desa, bagi Indonesia, tanggal 15 Januari 2016 sangat berarti. Wujud syukurnya, setiap tanggal 15 Januari desa-desa menggelar Selamatan Desa.

Inilah Nawa Warsa, Sembilan Tahun Undang-Undang Desa. Membangun dari Perbatasan Indonesia.

*) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Sumber : https://www.jawapos.com/opini/16/01/2023/nawa-warsa-undang-undang-desa/

#9TahunUUDesa

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama