#catatan_amri - Awal Desember ini, tepatnya hari Jum’at, 6 Desember 2024 dalam kapasitas sebagai Pendamping Lokal Desa saya diundang oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Langonsari dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Tentu tidak hanya saya yang diundang, hadir juga Kepala Desa, Direktur BUMDesa, Pengawas BUMDesa, Bendahara BUMDesa, Ketua LPM Desa, dan seperti biasa setiap pertemuan yang saya ikuti, seluruh anggota BPD desa Langonsari mayoritas hadir semua dalam rakor yang berlangsung layaknya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPR sana. Setiap yang hadir memberikan pertanyaan maupun pandangannya terkait materi rapat, dengan suasana hangat dan demokratis ala desa. Dan acara diakhiri dengan makan nasi liwet dengan lauk ikan asin dan jengkol, sambal serta lalapan, mantap sekali..
Saya
berterima kasih kepada BPD dan Pemdes yang berkenan melibatkan saya dalam
pertemuan tersebut, berterima kasih bukan hanya karena hal yang terakhir,
karena pada saat tersebut sepertinya tensi terasa rada tinggi, sehingga mencoba
menghindari ikan asin dan juga jengkol. Tetapi saya berterima kasih karena BPD
sudah menfasilitasi dan mengundang dalam pertemuan yang saya anggap sangat
strategis. Strategis bagi bagi perkembangan BUMDesa, juga strategis karena ini
adalah akhir tahunan anggaran yang tentuan ada kewajiban pengelola amupun pengawas
yang harus dilaksanakan, dan saya bisa secara formal menyampaikan apa yang
perlu saya sampaikan dengan posisi sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP).
Banyak hal
yang dibahas dan didiskusikan serta diperdebatkan dalam rakor ini, mulai dari
kepengurusan, sekilas menyingggung terkait perencanaan dan kegiatan usaha yang
sedang dijalankan, maupun pelaporan.
Giliran diberikan
kesempatan oleh pimpinan rapat sekaligus ketua BPD untuk menyampaikan saran dan
masukan. Secara normatif saya menyarankan bahwa agar seluruh yang dilakukan
dalam menjalankan BUMDesa, mulai dari pemilihan/penggantian pengurus,
perencanaan usaha, menjalankan organisasi, maupun pelaporan sudah semestinya
mempedomani peraturan perundang-undangan yang ada termasuk Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta SOP yang telah dibuat dan disepakati.
Terkait
dengan sudah tibanya akhir tahun anggaran, saya dalam posisi sebagai Pendamping
mengingatkan kepada pengelola dan pengawas BUMDesa agar mempersiapkan laporan
tahunan. Dan berharap kepada BPD dan Pak Kades supaya berkenan mengagendakan
pelaksanaan Musyawarah Desa (MUSDES) tahunan BUMDesa dalam waktu dekat. *** #catatan_pagi #catatan_pendamping
AMRI SOBRI –
TPP KECAMATAN PAMEUNGPEUK KABUPATEN BANDUNG
Posting Komentar