Contoh SOP Unit Simpan Pinjam BUMDES

Berikut ini salah satu contoh STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR (SOP) Unit Simpan Pinjam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).  Barangkali bisa dijadikan sebagai bahan acuan atau contoh bagi Bumdes Anda yang memiliki unit usaha berupa Smmpan Pinjam dengan disesuaikan dengan kondisi dan potensi serta Perdes, AD/ART Bumdes di desa Anda.




STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR (SOP) SIMPAN PINJAM 
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDesa) “PODHO JOYO” 
DESA SUKOREJO KECAMATAN SIDAYU 
KABUPATEN GRESIK 

TUJUAN 

Membantu dan melayani kebutuhan masyarakat Desa Sukorejo dari aspek keuangan    yang    diharapkan    dapat    bermanfaat    bagi    peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berangkat  dari  tujuan  tersebut,  maka  diperlukan  sistem  dan  tatacara simpan pinjam sebagai berikut:


Pasal 1
JENIS SIMPANAN

Produk simpanan yang ada di BUMDesa “Podho Joyo” saat ini adalah:
a. Tabungan Umum;
b.     Tabungan Anak;
c. Tabungan Pendidikan;
d.    Tabungan Qurban; dan
e. Deposito.

Pasal 2
PROSEDUR SIMPANAN

(1) Ketentuan dan Persyaratan umum Tabungan Umum dan Tabungan  Anak sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1 adalah sebagai berikut:
a.  Tabungan   Umum   diperuntukkan   bagi   Penabung   perorangan   dan  organisasi dengan penyetoran awal buka rekening minimal Rp. 50.000,- dan selanjutnya setoran minimal Rp. 10.000,-;
b.  Tabungan  Anak  diperuntukkan  bagi  Penabung  Siswa  Siswi  SD/SMP  dengan  penyetoran  awal  buka  rekening  minimal  Rp. 10.000,-  dan  selanjutnya setoran minimal Rp. 1.000,-;
c. Penyetoran dan penarikan Tabungan Umum dan Tabungan Anak dapat dilakukan  selama  jam  buka  kas  pada  kantor  pelayanan  BUMDesa ”Podho Joyo”;
d. Penarikan  hanya  dilayani  apabila  tanda  tangan  pada  slip  penarikan   sesuai / cocok dengan speciment;
e. BUMDesa ”Podho   Joyo”   berhak   meminta   kepada   anggota   buku   tabungan  dan  anggota  wajib  untuk  menunjukkan  identitasnya  dalam    setiap transaksi penarikan;
f. Penarikan  tunai  di  loket  teller  dapat  dikuasakan  dengan  dilengkapi Surat  Kuasa  yang  sah  dari  Penabung  dan  disertai  dengan  foto  copy identitas yang masih berlaku dari pemilik rekening;
g. Apabila  terdapat  perbedaan  saldo  tabungan  antara  buku  tabungan
dengan saldo yang tercatat pada pembukuan BUMDesa  ”Podho Joyo”,
maka yang dipergunakan adalah saldo yang tercatat pada pembukuan
BUMDesa ”Podho Joyo” kecuali dapat dibuktikan sebaliknya;
h. BUMDesa  ”Podho Joyo” dibebaskan dari segala tuntutan dan kerugian
yang timbul karena kehilangan/pemalsuan dan atau penyalahgunaan
buku tabungan kecuali dapat dibuktikan sebaliknya;
i. Dalam hal buku tabungan hilang Penabung wajib melaporkan di kantor
BUMDesa ”Podho Joyo” untuk dilakukan pembaharuan;
j. Jika Penabung meninggal dunia, maka saldo tabungan akan dibayarkan
kepada ahli warisnya yang sah menurut hukum;
k. Jasa Tabungan Umum dan Tabungan Anak akan dihitung berdasarkan
saldo harian dalam satu bulan dan akan ditambahkan / dikreditkan ke
rekening Penabung pada setiap tanggal 15;
l. Tabungan Umum dapat dijadikan jaminan kredit di BUMDesa  ”Podho
   Joyo”;
m. Saldo minimal Tabungan Umum Rp. 50.000,- sedangkan saldo minimal Tabungan Anak Rp. 25.000,-; dan
n. Tabungan   Umum   dikenakan   biaya   pengelolaan   rekening   sesuai  ketentuan  yang  berlaku  sedangkan  Tabungan  Anak  tidak  dikenakan biaya   pengelolaan rekening.
 (2) Ketentuan dan Persyaratan umum Tabungan Pendidikan dan Tabungan
Qurban sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1 adalah sebagai berikut:
a.  BUMDesa ”Podho Joyo” menerima Tabungan Berencana untuk setoran  rutin bulanan dan jangka waktu yang telah disepakati bersama antara BUMDesa ”Podho Joyo” dan anggota sesuai ketentuan yang berlaku;
b.   Produk dananya, Tabungan Qurban dan Tabungan Pendidikan;
c.    Tabungan Berencana hanya bisa dicairkan pada saat jatuh tempo;
d.   Jasa dan pokok Tabungan Berencana dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo. Apabila jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, maka jasa  dan  pokok  Deposito  berjangka  akan  dibayarkan  pada  hari  kerja berikutnya;
e.    Anggota menerima selembar Tanda Kepesertaan   Tabungan Berencana yang menyebut besarnya setoran rutin bulanan, jangka waktu dan suku jasa;
f.  Tanda  Kepesertaan  Tabungan  Berencana  bukan  surat  berharga  dan tidak dapat dipindahtangankan;
g.    Pajak  Tabungan  Berencana  menjadi  tanggungjawab  anggota  sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 (3)   Ketentuan   dan   Persyaratan   umum   Deposito   sebagaimana   yang dimaksud pada Pasal 1 adalah sebagai berikut:
a.  Deposito   BUMDesa ”Podho   Joyo”   diperuntukkan   bagi   anggota
   perorangan dan organisasi;
b.  Jangka  waktu  deposito  berjangka  adalah  sesuai  dengan  kesepakatan
bersama antara BUMDesa ”Podho Joyo”;
c.  Sebagai  bukti  pemilikan  deposito  berjangka,  BUMDesa  menerbitkan
bilyet deposito berjangka;
d.  Jasa  dan  pokok  Deposito  berjangka  dibayarkan  sekaligus  pada  saat
jatuh tempo. Apabila jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, maka
jasa  dan  pokok  Deposito  berjangka  akan  dibayarkan  pada  hari  kerja
berikutnya;
e.  Pencairan  deposito  berjangka  sebelum  jatuh  tempo  dikenakan  denda
(penalty) sesuai ketentuan yang berlaku;
f.  Deposito berjangka dapat dijadikan jaminan kredit di BUMDesa ”Podho
Joyo”;
g.  Pajak   Deposito   menjadi   tanggungjawab   anggota   sesuai   dengan
ketentuan yang berlaku.

Pasal 3 
JASA SIMPANAN DAN KETENTUAN LAIN 

(1)     Suku jasa Tabungan Umum, Tabungan Berencana, Deposito dan Kedit
ditentukan  oleh  BUMDesa ”Podho  Joyo”  dan  diinformasikan  kepada
anggota.

(2) BUMDesa ”Podho Joyo” berhak mengubah ketentuan dan persyaratan  umum dengan persetujuan Pemerintah Desa dan BPD.

(3) Setiap perubahan nama, alamat, tanda tangan dan data lainnya dari anggota, agar segera diinformasikan kepada BUMDesa ”Podho Joyo” secara  tertulis. BUMDesa ”Podho Joyo” tidak bertanggungjawab atas segala resiko  yang timbul dari penyalahgunaan Tanda Kepesertaan Tabungan Berencana sebagai akibat adanya perubahan data anggota.

Pasal 4
JENIS PINJAMAN

Produk Dana yang ada di BUMDesa “Podho Joyo” saat ini adalah:
a. Usaha Ekonomi Micro (UEM);
b.        Cadangan pangan Pemerintah Desa (CPPD); dan
c. Kredit Multi Guna (KMG).

Pasal 5
PROSEDUR PEMINJAMAN

(1)     Produk dana Usaha Ekonomi Micro (UEM) sebagaimana yang dimaksud
pada pasal  3 diperuntukkan bagi masyarakat dengan jenis usaha sebagai
berikut:
a.      Perdagangan;
b.     Perindustrian;
c.      Peternakan; dan
d.     Jasa.
(2) Produk dana Cadangan Pangan Pemerintah Desa (CPPD) sebagaimana
yang dimaksud pada pasal 3 diperuntukkan bagi masyarakat dengan jenis
usaha Pertanian.
(3)    Produk  dana  Kredit  Multi  Guna  (KMG)  sebagaimana  yang  dimaksud pada  pasal  3  diperuntukkan  bagi  pemenuhan  kebutuhan  rumah  tangga atau untuk koknsumtif.

(4)   Setiap calon anggota sebelum mengajukan pinjaman uang wajib mengisi form  peminjaman  yang  kita  sebut  sebagai:  FORMULIR  PERMOHONAN PEMBUKAAN  REKENING  dengan  lengkap  sesuai  isi  dan  ketentuan  yang tertulis di dalam form tersebut.

(5) Formulir permohonan pinjaman harus ditandatangani dan diserahkan kepada pengurus BUMDesa “Podho Joyo”.
(6) Kelengkapan dan kebenaran data dalam pengisian formulir permohonan pinjaman sebagai dasar pengurus dalam memberikan pinjaman.
(7)  Sebelum  direalisasikan  terlebih  dahulu  dilakukan  verifikasi  terhadap kelayakan permohonan pinjaman oleh pengurus.
(8)   Mengisi Surat Perjanjian Kredit sesuai dengan kesepakatan.
(9)   Peminjam reguler menganut sistem waiting list atau antrian.
(10)  Peminjam  khusus  urgent  atau  exceptional  tidak  menganut  sistem antrian dengan syarat harus melampirkan data-data pendukung pinjaman dan harus diketahui Kepala Desa.

Pasal 6
SYARAT-SYARAT PEMINJAM

 (1)     Peminjam adalah warga masyarakat Desa Sukorejo dengan dibuktikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
(2)     Melampirkan syarat foto kopi KTP/SIM.
(3)     Membayar biaya administrasi sebesar 0.7% dari jumlah pinjaman.
(4)     Mempunyai tabungan minimal 5% dari jumlah pinjaman.
 (5)   Bagi peminjam lanjutan ketentuanya selain yang tertera pada pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) ditambah sebagai berikut:
a.  Jika  mempunyai  catatan  tanpa  tunggakan  dapat  mengajukan  jumlah  yang lebih besar dari pinjaman sebelumnya;
b.  Jika mempunyai catatan tunggakan 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) kali  angsuran, maka dapat mengajukan jumlah yang sama dengan pinjaman  sebelumnya;
c.  Jika mempunyai catatan tunggakan  2  (dua) sampai dengan  6  (enam)
kali angsuran, maka dapat mengajukan maksimal  75% dari pinjaman
sebelumnya;
d.  Jika  mempunyai  catatan  tunggakan  diatas  6  (enam)  kali  angsuran,
maka tidak diperkenankan pinjam lagi diberikutnya.

Pasal 7
BESARNYA PINJAMAN
 (1)  Plafound  pinjaman  disesuaikan  dengan  kebutuhan  anggota  yang terlebih dahulu mengacu pada hasil analisa kredit dan pada track record pinjaman sebelumnya.

(2)   Pertimbangan kondisi cashflow keuangan BUMDes „PODHO JOYO”.

 (3) Nilai realisasi pinjaman mutlak wewenang Pengurus tidak bisa diganggu gugat.

Pasal 8
JANGKA WAKTU ANGSURAN

Angsuran   pengembalian   pinjaman   dilakukan   secara   periodik      yaitu
bulanan dan musiman dengan jangka waktu  12 bulan dan maksimal  24
bulan.

Pasal 9
JASA PINJAMAN

 (1) Ketentuan jasa pinjaman Usaha Ekonomi Micro (UEM) sebesar 0.99 per bulan flat.

 (2) Ketentuan jasa pinjaman Cadangan Pangan Pemerintah Desa (CPPD) sebesar 0.99% per bulan flat.

 (3) Ketentuan jasa pinjaman Kredit Multi Guna (KMG) sebesar 0.99% perbulan flat.


Pasal 10
PELUNASAN DAN TAKEOVER

Bagi anggota yang akan melunasi hutangnya sebelum selesai batas waktu kredit/  angsurannya  maka  wajib  melunasi  sisa  hutang  (pokok  ditambah jasa) dan bisa mengajukan pinjaman berikutnya.

 Pasal 11
LAIN-LAIN

(1) Anggota yang mengajukan pinjaman karena kepentingan yang sangat
mendesak (urgent)    akan    mendapat    prioritas (tidak    menunggu
antrian/waiting  list)  dengan  melampirkan  surat  keterangan  resmi  dari Pemerintah Desa.
(2) Apabila ada hal-hal lain yang belum diatur dalam standar operasional
prosedur simpan pinjam ini akan dibahas dan diatur dikemudian hari.


Pasal 12
KETENTUAN PENUTUP

Pada  Pada  saat  Standar  Operasional  dan  Prosedur  ini  mulai  berlaku,
Keputusan  Badan  Usaha  Milik  Desa (BUMDesa) “Podho  Joyo”  Desa
Sukorejo Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik Nomor : 01/KEP/BUMDesa-
PJ/2014 Tentang Standar Operasional dan Prosedur  (SOP) Badan Usaha
Milik Desa (BUMDesa) “Podho Joyo” dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Mengetahui,                                                     Ditetapkan di
Kepala Desa ..............                                     Pada Tanggal


Demikian contoh SOP Unit Usaha Simpan Pinjam Bumdes. Sumber : internet
Lebih baru Lebih lama