Kajian Kelayakan Usaha BUMDes (Pengertian, Manfaat, Tujuan, 5 Langkah Penyusunan)

Kajian Kelayakan Usaha adalah kegiatan untuk menilai sejauh mana manfaat yang dapat diperoleh dalam melaksanakan suatu kegiatan usaha (Ibrahim, 2009). Hasil dari kegiatan kajian kelayakan usaha sangat berguna sebagai ba han pertimbangan dalam pengambilan keputusan, apa- kah menerima atau menolak suatu gagasan usaha yang direncanakan.

Suatu gagasan usaha dikatakan layak apa- bila terdapat kemungkinan untuk memperoleh manfaat atau benefit ketika kegiatan usaha itu benar-benar dijalankan. Pada dasarnya kajian kelayakan usaha dapat dilaksanakan untuk mendirikan usaha baru atau dapat pula dalam rangka pengembangan usaha yang sudah ada (Suherman, 2011).

Kajian kelayakan usaha tidak hanya diperlukan pada awal pendirian usaha saja, tetapi perlu juga dilakukan pada saat BUM Desa hendak melakukan pengembangan usaha.

Manfaat Kajian Kelayakan Usaha bagi BUMDes

Kajian Kelayakan Usaha yang dilakukan dengan sungguh-sungguh  dan  menggunakan  cara  yang  tepat  akan memberikan manfaat antara lain:


  1. Terpilihnya jenis usaha yang dapat menghasilkan ke- manfaatan paling besar atau paling layak untuk dilaksa-nakan. 
  2. Dapat memperkecil risiko kegagalan usaha atau mencegah kerugian. 
  3. Tersedianya data dan informasi tentang kelayakan usaha akan memudahkan dalam menyusun perencanaan usaha (business plan). 
  4. Meningkatnya kemampuan atau keterampilan warga desa dalam mengelola usaha ekonomi secara rasional dan modern.
  5. Tersedianya  informasi  tentang  prospek  usaha  yang dapat menarik warga desa dan pihak lain untuk men- dukung pengembangan usaha. Misalnya, warga desa atau lembaga keuangan (bank) tertarik menanamkan modal atau meminjamkan uang untuk mendukung pengembangan usaha yang dilakukan BUM Desa.
Sekarang kita lihat apa tujuan dilakukannya Kajian Kelayakan Usaha.
  1. Memperhitungkan keadaan internal desa (potensi desa dan kebutuhan masyarakat) dan eksternal desa (peluang dan ancaman pengembangan usaha) sebagai acuan dalam perencanaan usaha ekonomi desa, 
  2. Memantapkan gagasan usaha ekonomi,
  3. Merencanakan Sumber Daya Manusia (SDM), teruta- ma untuk menyiapkan orang-orang yang berkualitas sebagai pengelola unit usaha,
  4. Merancang organisasi unit usaha, 
  5. Memperhitungkan peluang dan risiko usaha,
  6. Menentukan jenis usaha yang memungkinkan dan me nguntungkan untuk dijalankan.



5 Langkah Penyusunan Kelayakan Usaha

Penyusunan kelayakan usaha BUM Desa harus dilakukan secara cermat dengan memperhitungkan ba nyak hal yang diperkirakan dapat mempengaruhi jalannya usaha yang akan dilakukan.

Semakin lengkap dan cermat dalam memperhitungkan faktor-faktor yang dapat mem pengaruhi jalannya usaha diharapkan akan terhindar dari ri siko kegagalan usaha karena mengalami kerugian. Selain lengkap dan cermat dalam memperhitungkan faktor-faktor  yang  dapat  mempengaruhi  jalannya  usaha, penyusunan kelayakan usaha harus didasarkan pertimbangan-pertimbangan yang rasional dan realistik.

Pertimbangan rasional artinya, harus memperhitungkan keuntungan atau kemanfaatan dan kerugian atau dampak ne gatif yang kemungkinan akan terjadi ketika unit usaha tertentu itu nantinya benar-benar dijalankan.

Pertimbangan yang realistis maksudnya,   jenis usaha   yang akan dijalan kan harus mendasarkan diri pada potensi desa, kebu tuh an ma sya ra kat, dan kemampuan nyata atas sumberdaya yang di perlu kan untuk menjalankan usaha. Penyusunan  kelayakan  usaha  juga  harus  dilakukan se cara partisipatif dengan melibatkan secara aktif warga de sa, karena unit usaha BUM Desa yang akan dijalankan pasti akan bersentuhan baik langsung maupun tidak langsung dengan kehidupan warga desa. Perlu diingat bahwa BUM Desa adalah lembaga ekonomi milik desa, bukan milik pribadi aparat desa maupun pengelolanya, sehingga dalam pelaksanaan usahanya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada warga desa.

Langkah-langkah penyusunan kelayakan usaha adalah sebagai berikut:

1. Pembentukan Tim Penyusun Kelayakan Usaha (TPKU). 

Pembentukan TPKU sebaiknya ditetapkan de ngan Su- rat Keputusan Kepala Desa. TPKU sebaik nya terdiri atas Kepala Desa dan warga desa yang cukup ber pen didikan, me ngenal dengan baik keadaan desa, dan memiliki ko- mitmen (rasa tanggungjawab) untuk memajukan de- sa nya atau yang sering dikenal sebagai kader-kader peng gerak desa. Akan lebih sempurna apabila diantara anggota TPKU terdapat orang-orang yang memiliki ke- terampilan dan pengalaman menjalankan usaha eko- nomi dengan baik. Jumlah personil TPKU sebaiknya tidak terlalu banyak (misal: 5-7 orang). Dalam menen tukan anggota TPKU hendak nya memperhitungkan ke- ter wa kilan perempuan. Ke ter libatan perempuan dalam pe nyu sunan kelayakan usa ha dapat mendorong tum- buhnya gerakan kolektif untuk mengembangkan pere- konomian desa berda sarkan spirit kesetaraan jender (ke setaraan antara laki-laki dan perempuan). Pembentukan TPKU ini lebih diutamakan bagi desa yang belum terbentuk kelembagaan BUM Desa. Bagi desa yang telah membentuk kelembagaan BUM Desa, penyusunan kelayakan usaha dapat dilakukan oleh Pengurus dan Pengelola Unit Usaha BUM Desa.

2. Menemukan potensi desa yang dapat dikembangkan/ didayagunakan melalui pengelolaan usaha/bisnis. 

Kegiatan pada tahap ini dilakukan oleh TPKU. Kegiatan yang dilakukan adalah mengidentifikasi  (mengenali) dan menginventarisasi (mencatat) potensi yang dimiliki desa. Langkah ini diperlukan untuk menemukan potensi  desa  yang  memungkinkan  untuk  dijadikan produk dari unit usaha BUM Desa. Menurut Permenda- gri No. 12/2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa, menjelaskan bahwa potensi desa adalah keseluruhan sumber daya yang di- miliki atau digunakan oleh desa baik sumber daya ma- nusia, sumber daya alam dan kelembagaan maupun prasarana dan sarana untuk mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat. Sebagai contoh, potensi desa itu berupa: sumber air bersih, sungai, keindahan alam, jumlah penduduk, mata pencaharian penduduk, hasil pertanian/perkebunan/kehutanan, hasil industri/ kerajinan rumahtangga, pasar desa, prasarana jalan, kesenian daerah, keuangan pemerintah desa dan la- in-lain. Salah satu sumber data yang sangat penting untuk mengidentifikasi potensi desa adalah dokumen profil desa. Semakin baik kualitas penyusunan profil desa, maka akan sangat membantu dalam mengenali potensi desa dengan tepat. Cara lain yang dapat dila- kukan untuk mengenali potensi desa adalah dengan pengamatan langsung terhadap keadaan desa dan menjaring informasi dari warga desa.

3. Mengenali kebutuhan sebagian besar warga desa maupun masyarakat luas (masyarakat luar desa). 

Kegiatan ini dilakukan dengan cara menanyakan langsung ke- pada warga desa tentang jenis barang atau jasa yang mereka harapkan dapat dilayani melalui BUM Desa. Dapat pula dilakukan dengan cara mengamati atau bertanya kepada pemilik toko dan pedagang di pasar mengenai jenis barang yang laris terjual. khususnya barang-barang yang sekiranya dapat diproduksi atau disediakan oleh BUM Desa. Informasi tentang jenis kebutuhan masyarakat tersebut kemudian dicatat. Ke- giatan pada tahap ini dilakukan oleh TPKU. Langkah ini  sangat  diperlukan  untuk  memperoleh  informasi tentang kebutuhan warga desa maupun masyarakat lu as  sebagai  dasar  untuk  menentukan  jenis  usaha yang akan dijalankan dan produk (barang dan jasa) yang akan ditawarkan. Warga desa dan masyarakat luas merupakan calon konsumen dari produk yang ditawarkan. Dengan demikian, semakin tepat dalam mengenali kebutuhan calon konsumen, maka produk yang ditawarkan unit usaha BUM Desa berpeluang besar dapat diterima (dibeli) oleh konsumen.

4.   Menggagas bersama warga desa untuk menentukan pilihan-pilihan jenis usaha yang memungkinkan untuk dilakukan. 

Pada tahap ini TPKU terlebih dahulu telah menyusun  rancangan  alternatif  jenis  usaha  beserta hasil kajian aspek-aspek kelayakan usaha dan kemungkinan pengembangannya. Rancangan alternatif usaha beserta kajian kelayakan usaha kemudian ditawarkan kepada warga desa untuk dibahas bersama melalui forum musyawarah desa.

5.   Menggalang kesepakatan warga untuk menentukan unit usaha ekonomi desa yang akan diwadahi BUM Desa. 

Kesepakatan bersama warga desa sangat diper- lukan untuk memperoleh dukungan dalam menjalan- kan  dan  mengembangkan  suatu  unit  usaha  BUM Desa. Ketika warga desa menyepakati pendirian unit usaha BUM Desa, maka tentunya mereka merasa ikut memiliki dan bertanggungjawab atas keberlangsungan usaha. Kesepakatan mendirikan unit usaha BUM Desa bersama warga desa hendaknya dilakukan mela- lui forum musyawarah desa.

Demikianlah bahasan tentang Kajian Kelayakan Usaha BUMDes (Pengertian, Manfaat, Tujuan, 5 Langkah Penyusunan). Artikel dikutip dari  Seri Buku Pintar BUM Desa.

Lebih baru Lebih lama