JUKNIS MUSDES

A.PENDAHULUAN 

Musyawarah Desa merupakan wadah penting dan strategis bagi masyarakat untuk menyalurkan gagasan dan kebutuhannya agar dapat difasiltasi Pemerintah Desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa rekomendasi Musyawarah Desa menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa, BPD, dan lembaga di Desa dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan Desa.

Musyawarah  Desa  merupakan  media  pertukaran  ide,  informasi,  dan aspirasi masyarakat Desa dalam penyelenggaraan Desa, sehingga dalam penyelenggaraannya harus disiapkan sebagai wadah implementasi ruang partisipasi publik dalam implementasi Undang-Undang  Nomor  6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam  penyelenggaraan  Musyawarah  Desa,  partisipasi,  dan  pelibatan banyak pihak termasuk kaum perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok-kelompok pemangku kepentingan lainnya diharapkan mampu melahirkan  pemikiran  kritis  yang  mampu  menghasilkan  keputusan strategis  dan  demokratis  yang  berpihak  pada  kepentingan  masyarakat Desa.

B. ASAS MUSYAWARAH DESA 

1.  Musyawarah Mufakat 

Musyawarah  mufakat  adalah  nilai  luhur  yang  menjadi  ciri  dan karakteristik   bangsa   Indonesia dalam   menjalankan   kehidupan berdemokrasi.  Berdasarkan  asas  musyawarah  mufakat  ini  maka mekanisme   pengambilan   keputusan   dalam   Musyawarah   Desa - 22 - hendaknya  diambil  berdasarkan   prinsip  permusyawaratan   sesuai dengan  sila  ke 4  Pancasila  dengan  menghindari  adanya  proses pengambilan keputusan berdasarkan pemungutan suara.

2. Keadilan 
Asas   keadilan   dalam   penyelenggaraan   Musyawarah   Desa   bahwa keputusan  yang  diambil  tidak  berpihak  pada  kepentingan  kelompok tertentu dan tidak sewenang-wenang dan manfaatnya bisa dirasakan seluruh warga masyarakat.

3. Keterbukaan 
Penyelenggaraan Musyawarah Desa dapat diikuti oleh semua kalangan masyarakat  Desa   dan  hasil  keputusannya  dapat  diketahui  oleh masyarakat  Desa.  Masyarakat  Desa  berhak  mendapatkan  informasi secara  lengkap  dan  benar  perihal  hal  strategis  yang  akan  dibahas dalam  Musyawarah  Desa.  Hasil  pembahasan  dan  kesepakatan  yang telah  ditetapkan  disampaikan  dan  disosialisasikan  kepada  seluruh masyarakat Desa.

4. Transparan
Penyelenggaraan Musyawarah Desa, pembahasan, dan hasil keputusan yang  telah  ditetapkan,   disampaikan  dan  disosialisasikan   kepada seluruh masyarakat Desa.

5.Akuntabel 
Pelaksanaan    dan    hasil    keputusan    Musyawarah    Desa    dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Desa.

6. Partisipatif 
Masyarakat berperan serta aktif dalam menyampaikan pandangan dan pengambilan keputusan dalam Musyawarah Desa.

7. Demokratis 
Seluruh   peserta   Musyawarah   Desa   bebas   dan   berhak   dalam menyuarakan aspirasinya tanpa adanya  diskriminasi terhadap suatu golongan. Tidak ada dominasi dari elitis Pemerintahan Desa maupun kelompok  tertentu  dalam  pengambilan  keputusan.

Penentuan  skala prioritas pembangunan desa harus adil.  Asas demokratis artinya keputusan yang diambil oleh forum Musyawarah Desa diambil secara mufakat.

8.  Kesetaraan 
Seluruh  peserta  Musyawarah  Desa  memiliki  kedudukan,  hak,  dan kewajiban yang sama dalam penyampaian pendapat.


C. PELAKU MUSYAWARAH DESA 

Pelaku Musyawarah Desa terdiri  atas  Pemerintah Desa, BPD, LKD  dan Unsur  masyarakat.  Dalam  hal  diperlukan,  Musyawarah  Desa  dapat menghadirkan narasumber yang berasal dari Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, kalangan investor, akademisi, praktisi dan organisasi sosial masyarakat.

Organisasi  sosial  yang  dibentuk  oleh  dan  dari  masyarakat,  baik  yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum sebagai    sarana partisipasi   masyarakat   dalam   pembangunan  bangsa dan   negara.
Beberapa organisasi sosial masyarakat antara lain :
1. panti asuhan;
2. lembaga bantuan hukum;
3. lembaga swadaya masyarakat; dan
4. organisasi lain yang tumbuh dan berkembang di Desa.

D. TATACARA MUSYAWARAH DESA
1.  Persiapan
Persiapan Musyawarah Desa adalah serangkaian kegiatan yang terdiri dari :

a.  Rapat Koordinasi BPD persiapan pelaksanaan Musyawarah Desa 
Rapat BPD persiapan pelaksanaan Musyawarah Desa adalah rapat internal yang dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota BPD yang dilaksanakan untuk merumuskan pelaksanaan Musyawarah Desa berdasarkan  rencana  dan  anggaran  biaya. 

Dalam  rapat  tersebut dirumuskan:
1)  Pemetaan aspirasi Kebutuhan Masyarakat.
2)  Sarana dan prasarana pendukung.
3)  Indentifikasi peserta undangan dan pendamping.

b. Surat Pemberitahuan BPD kepada Pemerintah Desa
Setelah  melaksanakan  rapat  internal  dalam  rangka  persiapan pelaksanaan Musyawarah Desa BPD menyampaikan surat kepada Pemerintah   Desa   yang   berisi   permintaan   agar   Pemerintah menyiapkan:
1)  Bahan Pembahasan berupa konsepsi, kajian kebijakan, dasar hukum, analisis dampak, dan hal lain yang diperlukan untuk dipaparkan dalam Musyawarah Desa.
2)  Biaya Musyawarah Desa sesuai rencana dan RAB yang telah ditetapkan didalam APB Desa.
3)  Sarana dan prasarana pendukung kegiatan.

c. Pemetaan Aspirasi dan Kebutuhan Masyarakat 
1)  BPD melakukan pemetaan aspirasi dan kebutuhan masyarakat mengenai hal strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa.   Dalam   rangka   melakukan   pemetaan   aspirasi   dan kebutuhan  masyarakat  BPD  dapat  melakukannya  melalui kegiatan Menampung Aspirasi dan Menggali Aspirasi.
2)  Aspirasi yang disampaikan masyarakat  kepada BPD maupun hasil penggalian aspirasi oleh BPD dicatat dalam buku aspirasi BPD.
3)  Pimpinan  BPD  menugaskan  masing-masing  bidang  di  BPD untuk  membahas  dan  mengelompokan  jenis  aspirasi  yang sudah   masuk   dan   dijadikan   dasar   untuk   menyusun pandangan  resmi  BPD  terhadap  hal  strategis  yang  akan dibahas dalam Musyawarah Desa.
Lebih baru Lebih lama